Joddy Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis

Tak didampingi pengacara, Joddy pasrah dengan dakwaan jaksa

Sidang perdana terdakwa kasus kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah digelar pada Kamis (27/1/2022). Tubagus Joddy, sopir yang menjadi terdakwa kasus ini mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jombang tanpa ditemani kuasa hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang kemudian mendakwa sopir mendiang Vanessa Angel itu dengan 4 pasal sekaligus.

Menanggapi dakwaan dari JPU, Joddy menyatakan tak keberatan di depan majelis hakim. Setelah sidang perdana dilaksanakan, sidang berikutnya akan membahas keterangan saksi pada Kamis (3/2/2022). Sementara itu, tidak ada tuntutan dari keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Ayah mendiang Bibi Andriansyah, H. Faisal, beranggapan tuntutan apa pun tidak akan mengembalikan mendiang anak dan menantunya.

ADVERTISEMENTS

Didakwa pasal berlapis, Joddy menyatakan tidak ada keberatan

Sidang Tubagus Joddy

Joddy mengikuti sidang perdana secara virtual | Credit: Kompas.com

Sidang perdana Joddy digelar secara virtual pada pukul 10.10 WIB. Dia mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas IIB Jombang. Awalnya, sidang dimulai tanpa didampingi kuasa hukum.

Namun, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan kemudian menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jombang, Eko Wahyudi.

Saat sidang perdana, JPU membacakan dua dakwaan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel ini. Pertama, Joddy disebut sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan membahayakan nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Korban meninggal dunia adalah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Kedua, JPU menyatakan Joddy sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaaan membahayakan nyawa yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Korban luka ringan ini adalah Gala Sky dan pengasuhnya, Siska Lorenza.

Dari dua dakwaan itu, Joddy terancam pidana pasal 311 ayat (3)  dan (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak sampai di situ, JPU juga mendakwa Joddy dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka ringan. Atas dakwaan itu, Joddy juga terancam pidana pasal 310 ayat (3) dan (4)  UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merespons dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Joddy menyatakan tidak ada keberatan. Oleh karena itu, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian keterangan saksi-saksi yang akan digelar pada Kamis (3/2/2022).

ADVERTISEMENTS

Sebelum persidangan, H. Faisal tidak mengajukan tuntutan kepada Tubagus Joddy

haji faisal

H. Faisal tidak mengajukan tuntutan kepada Tubagus Joddy | Credit: h_faisal__69 via Instagram

Sebelum persidangan yang dijalani oleh Joddy, Haji Faisal,  ayah mendiang Bibi Andriansyah tidak berencana mengajukan tuntutan. Hal ini disampaikan dalam unggahan video YouTube Star Story, Selasa (25/1/2022). Menurutnya, tuntutan apa pun tidak akan mengembalikan mendiang anak dan menantunya.

Namun, jika nantinya rencana berubah, H. Faisal akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ayah mendiang Bibi Andriansyah itu memilih untuk mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku. Dia berjanji tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Meskipun menyadari kecelakaan yang menimpa putranya adalah sebuah kelalaian, H. Faisal meyakini Joddy tidak melakukannya secara sengaja.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung