Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Affiliator Aplikasi Oxtrade

Nama pilot Vincent Raditya atau yang akrab disapa Kapten Vincent terseret ke dalam kasus investasi bodong. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan sebagai affiliator aplikasi trading Oxtrade.

Advertisement

Apakah Kapten Vincent akan menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka?

Kapten Vincent dilaporkan oleh salah satu korban aplikasi Oxtrade

Vincent Raditya dilaporkan ke polisi

Vincent Raditya dilaporkan ke polisi | Credit: Instagram @vincentraditya

Federico Fandy, salah satu korban aplikasi Oxtrade melaporkan Kapten Vincent karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan atas aplikasi Oxtrade. Kapten Vincent diduga sebagai affiliator aplikasi trading yang belum memiliki izin di Indonesia tersebut.

“Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya,” ucap kuasa hukum Federico, Riswal Saputra, Jumat (1/4) dikutip dari Media Indonesia.

Advertisement

Saat ini sudah ada 10 korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Ke depannya besar kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Riswal menambahkan bahwa saat ini para korban masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk melengkapi laporan ke polisi.

“Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena di situlah timbul kerugian,” tambahnya.

Kapten Vincent aktif mempromosikan Oxtrade di akun Instagramnya

Vincent Raditya aktif mempromosikan Oxtrade

Vincent Raditya aktif mempromosikan Oxtrade | Credit: Instagram @vincentraditya

Advertisement

Kapten Vincent aktif melakukan promosi Oxtrade di Instagram. Federico sang pelapor awalnya tertarik mengikuti trading setelah melihat unggahan Insta Story Kapten Vincent.

Federico mengikuti tata cara sesuai yang disarankan Kapten Vincent. Ia bergabung ke dalam grup Telegram yang saat itu sudah berisi 14.000 anggota.

“Modusnya ini awal mulanya terlapor upload di Insta Story-nya ada bahasa ‘Mau? Caranya join di sini’. Pelapor ikutin tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini,” jelas Prisky Riuzo Situru, Kamis (31/4) dilansir dari Detik.com.

Menurut penjelasan Prisky, Kapten Vincent aktif mengajarkan cara trading di Oxtrade kepada seluruh anggota grup. Ia pun mengunggah hasil trading miliknya sebagai bukti yang dapat menarik perhatian anggota grup Telegram itu.

Polda Metro Jaya masih akan terus menyelidiki laporan ini. Sambil menyiapkan administrasi penyelidikan, kepolisian juga akan meminta keterangan lebih lengkap dari pelapor.

“Laporannya sudah kami terima. Tentunya setiap laporan yang masuk akan diselidiki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (1/4), dilansir dari CNBC Indonesia.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE