Buntut Kasus Pelecehan dan Perundungan Karyawan KPI Pusat, Kepolisian Mulai Lakukan Pemeriksaan

Kasus perundungan karyawan KPI Pusat

Belakangan ini publik dihebohkan usai unggahan foto yang berisi surat terbuka mengenai kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat terungkap. Unggahan tersebut ramai diperbincangkan oleh warganet dan banyak yang meminta kejelasan dari pihak KPI Pusat. Korban dengan inisial MS mengaku sudah mengalami hal tersebut sejak tahun 2012 hingga saat ini.

Advertisement

Perlakuan perundungan masih terus ia terima, hingga akhirnya ia memutuskan untuk menulis surat terbuka untuk pihak terkait agar dirinya bisa mendapatkan perlindungan secara hukum. Surat terbuka tersebut diunggah pada hari Rabu (1/9) lalu.

Seorang karyawan KPI Pusat membuat surat terbuka untuk beberapa pihak perihal kasus pelecehan dan perundungan yang dialaminya sejak tahun 2012

Seorang pria berinisial MS membuat surat terbuka untuk beberapa pihak perihal tindakan pelecehan dan perundungan yang dialaminya selama bekerja di kantor KPI Pusat. Berdasarkan surat terbuka MS yang diunggah di laman Instagram @grassgroot.id, sejak tahun 2012 dirinya mendapatkan perlakuan bully dari beberapa rekan kerjanya. Ia dipaksa membelikan makanan untuk para rekan kerja, dipukul, bahkan beberapa kali dilecehkan. Pada tahun 2016, ia merasa emosinya tak stabil dan mengalami beberapa penurunan fungsi tubuh.

Advertisement

Akhirnya, pada tahun 2017, ia memutuskan untuk memeriksakan diri ke RS Pelni dan hasil endoskopinya menyatakan bahwa ia mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres. Ia juga melakukan sejumlah pengobatan dengan psikiater di RS Sumber Waras dan diberi obat penenang. Tindakan perundungan dari rekan kerjanya masih terjadi dan MS merasa semakin frustasi dan stres. Berdasarkan saran dari keluarga, ia memutuskan untuk konsultasi dengan psikolog di Puskesmas Taman Sari dan hasilnya ia mengalami Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD.

Tak kuat dengan segala bentuk kekerasan yang dialaminya, korban berinisial MS pun melaporkan tindakan rekan kerjanya ke Komnas HAM dan pihak kepolisian

Pada 11 Agustus 2017, ia melaporkan tindakan pelecehan dan perundungan yang dialaminya ke pihak Komnas HAM melalui email. Pada 19 September 2017, Komnas HAM memberikan respons terhadap laporannya dan menyimpulkan bahwa yang dilakukan rekan kerjanya adalah sebuah bentuk kejahatan dan tindak pidana. Komnas HAM juga menyarankan MS untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Advertisement

Akhirnya, MS membuat laporan ke kepolisian, tapi petugas tak merespons laporannya dan memintanya untuk mengadukan ke atasan kantor dan menyelesaikannya secara internal. MS mencoba untuk melapor kepada atasan dan tindak lanjutnya hanya berupa pemindahan ruang kerja. Aduan MS tak membuat perundungan yang dialaminya berhenti, tapi mereka justru menindas dengan kalimat yang lebih kotor.

Setelah surat terbuka yang ditulisnya ramai diperbincangkan warganet, pihak internal KPI Pusat dan kepolisian baru bergerak untuk mengadakan pemeriksaan

Setelah surat terbuka yang ditulis MS ramai diperbincangkan warganet, pihak KPI Pusat menyatakan sikap dan menyampaikan lima hal yang berkaitan dengan kasus pelecehan dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja melalui laman resmi KPI yaitu sebagai berikut.

  1. Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat
  2. Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini
  3. Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban
  4. Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku
  5. Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara juga membenarkan jika MS pernah membuat laporan ke Komnas HAM melalui email. Ia juga mengatakan, “Komnas akan menangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM,” ujar Beka yang dikutip dari pemberitaan CNN pada Rabu (1/9).

Dalam konteks apa pun, tindakan pelecehan dan perundungan memang tak bisa dibenarkan karena bisa berdampak pada kesehatan korban baik secara fisik maupun mental. Semoga nggak ada lagi kasus seperti ini dan para korban bisa punya tempat yang aman dan nyaman untuk bercerita serta mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE