Riri Khasmita Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir, Mengaku Disekap Selama Setahun

Riri Khasmita laporkan kakak Nirina Zubir

Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir masih terus menyita perhatian publik. Setelah dirinya membongkar kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga 17 miliar rupiah, pihak kepolisian kemudian menangkap sejumlah tersangka. Tak berhenti di situ saja, kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perbincangan hangat warganet. Terbaru, tersangka utama sekaligus mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir melaporkan balik pihak keluarga.

Advertisement

Riri Khasmita, eks ART keluarga Nirina, menyerang balik dengan melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir lalu mengganti dengan namanya. Penyidik kemudian menetapkan lima orang tersangka, yaitu Riri Khasmita, suaminya yang bernama Edrianto, dan tiga orang notaris PPAT Jakarta Barat.

Riri Khasmita melaporkan Fadhlan Karim karena mengaku pernah disekap selama satu tahun

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Riri Khasmita sudah lebih dulu melaporkan kakak Nirina Zubir. Laporan kasus dugaan perampasan kemerdekaan itu kini dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi, menjelaskan bahwa dirinya dan suaminya pernah disekap oleh Fadhlan selama satu tahun.

Advertisement

Pihaknya juga menjelaskan bahwa penyekapan yang dimaksud adalah tidak diizinkan keluar rumah. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa yang diizinkan keluar rumah hanya salah satu saja, yaitu antara suami atau istrinya.

“Jadi, di depan itu dijaga ketat security selama 24 jam, tidak boleh keluar. Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya,” kata kuasa hukum Riri dilansir dari Kompas.com (24/11).

Advertisement

Pelaporan ini dibuat karena Riri mengaku mengharapkan niat baik  keluarga Nirina Zubir. Dalam laporan ini, kakak Nirina Zubir dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Tuduhan penyekapan dibantah oleh Nirina Zubir, dirinya percaya kebenaran yang akan berbicara

Menanggapi laporan yang dilayangkan pihak Riri Khasmita pada keluarganya, Nirina Zubir membantah tuduhan itu. Dia mengatakan memiliki bukti berupa foto dan video untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan penyekapan. Aktris itu juga tidak takut akan laporan yang dilayangkan dan justru menanggapinya dengan santai. Nirina Zubir sampai sekarang diketahui masih terus memantau perkembangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. Dia juga percaya bahwa nantinya kebenaranlah yang akan berbicara.

Terjadinya penyekapan yang dimaksud diduga setelah pihak keluarga Nirina meminta pembayaran terkait sertifikat properti yang sudah dibalik nama oleh sang ART. Meskipun demikian, kuasa hukum Riri menilai hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Terkait laporan ini, Polres Metro Jakarta Barat tetap akan menyelidiki laporan dugaan penyekapan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan mengklarifikasi laporan Riri Khasmita.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE