Pada Minggu (10/4) lalu, Vanessa Khong kekasih Indra Kenz, ayah Vanessa Khong yang bernama Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Mereka terbukti menerima aliran uang dari hasil trading Indra Kenz di aplikasi tersebut.
Kini, Vanessa Khong dan ayahnya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4) kemarin. Vanessa terbukti menerima uang dan sebidang tanah bernilai miliaran. Sementara ayahnya menerima uang miliaran dan membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan membeli sepuluh jam tangan miliknya. Atas perbuatannya, mereka terancam lima tahun penjara.
ADVERTISEMENTS
Vanessa dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan
Kekasih Indra Kenz dan ayahnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) lalu. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
“Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/4).
Sebelum ditahan, keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB. Wisnu mengatakan Vanessa dan ayahnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri,” lanjut Whisnu Hermawan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri juga mengungkapkan bahwa keduanya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENTS
Rincian dana yang mengalir ke Vanessa Khong dan ayahnya berjumlah miliaran
Meskipun terus menyangkal terlibat dengan aliran dana Indra Kenz, polisi menemukan fakta bahwa Vanessa Khong menerima uang berjumlah miliaran rupiah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad mengatakan Vanessa menerima dana berjumlah Rp1,1 miliar dan sebidang tanah atas namanya senilai Rp7,8 miliar.
Sementara itu, ayah Vanessa Khong menerima dana sejumlah Rp1,5 miliar. Rudiyanto Pei juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan membeli sepuluh jam tangannya secara tunai seharga Rp8 miliar dari harga aslinya Rp24 miliar.
Sebelumnya, sesaat setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong sempat mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang menjeratnya. Mereka pun akhirnya dicekal untuk pergi ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan. Sempat absen dari pemeriksaan pada 14 April lalu, Vanessa Khong dan ayahnya akhirnya diperiksa dan ditahan. Keduanya kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.