Cara Daftar Bantuan UMKM 2022 & Syaratnya

Pemerintah kmbali memberikan bantuan UMKM senilai Rp 600 ribu

Menjalankan usaha di tengah pandemi memang tidak mudah. Pasalnya, dana yang dibutuhkan tidak hanya sedikit. Namun, mendaftar bantuan UMKM ini bisa jadi alternatif untuk kamu.

Guna mendorong perkembangan UMKM di Indonesia, khususnya di masa pandemi, pemerintah memberikan bansos UMKM dalam bentuk BPUM. Artikel ini akan menjelaskan cara daftar bantuan UMKM lengkap beserta persyaratannya.

Berdasarkan keterangan KemenKopUKM, bantuan UMKM di Indonesia sudah diberikan dalam 2 tahap. Untuk bantuan tahap yang pertama (tahun 2020) senilai Rp2,4 juta dan untuk tahap kedua (tahun 2021) senilai Rp1,2 juta.

Kabarnya, di tahun 2022 ini pemerintah masih akan memberikan bantuan UMKM senilai Rp600 ribu ke 2,76 juta keluarga. Waktu pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 masih menunggu informasi lebih lanjut.

Sembari menunggu, bagi kamu yang ingin mendaftar bantuan UMKM, perhatikan terlebih dahulu syarat-syarat yang harus kamu penuhi.

ADVERTISEMENTS

Syarat mendaftar bantuan UMKM

Adapun syarat mendaftar banpres produktif untuk UMKM adalah sebagai berikut.

  1. WNI dan memiliki NIK yang terdaftar/sudah padan dengan Dukcapil
  2. Memiliki usaha mikro, bisa kamu buktikan dengan SKU dari pemerintah desa atau NIB
  3. Tidak terdaftar sebagai ASN, PNS, pegawai BUMN dan BUMD
  4. Tidak sedang memiliki KUR atau pembiayaan dari perbankan

Apakah semua jenis UMKM bisa memperoleh BLT UMKM?

Ada beberapa jenis UMKM yang pemerintah dukung secara besar-besaran dalam menerima bantuan UMKM, seperti misalnya:

  • UMKM dalam sektor pertanian
  • Usaha kuliner
  • Usaha dalam bidang fashion

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, kamu bisa ikuti langkah-langkah bagaimana cara mendaftar bantuan UMKM sebagaimana berikut.

ADVERTISEMENTS

Cara daftar bantuan UMKM

Berikut adalah step by step cara daftar bantuan UMKM 2022.

  1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi fotokopi KTP, KK, dan NIB atau SKU dari pemerintah desa.
  2. Lengkapi isian formulir yang terdiri atas nama dan NIK sesuai KTP, nomor KK, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, nomor telepon, dan jenis bidang usaha. 
  3. Serahkan dokumen ke dinas yang membidangi UMKM atau koperasi di kota/kabupaten.

Dokumen yang masuk nantinya akan diseleksi dan dievaluasi terlebih dahulu. 

Cek penerima BPUM melalui eform BRI. Jika terseleksi, maka akan muncul keterangan bahwa NIK terdaftar. Namun, jika gagal atau proses seleksi belum selesai, maka akan muncul keterangan bahwa nomor e-KTP belum terdaftar.

Apakah ada cara daftar bantuan UMKM secara online?

Beberapa kabupaten atau kota ada yang membuka pendaftaran bantuan UMKM secara online, salah satunya yaitu Kota Semarang. Kamu bisa mencari tahu lebih lanjut terkait hal ini.

Meski pendaftaran bantuan UMKM belum membuka pendaftaran secara resmi, kamu bisa mempersiapkan persyaratannya mulai dari sekarang. Selanjutnya, ikuti cara daftar bantuan UMKM dengan teliti dan sungguh-sungguh. Kamu bisa melakukan pendaftaran secara offline maupun online (jika ada).

Bagaimana, tertarik untuk mendaftar bantuan UMKM ini, SoHip?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor