Bos Abu Tours yang Menipu 86 Ribu Jemaah Umroh Divonis Penjara 20 Tahun. Layak Nggak Sih?

Penipuan Biro Umroh Abu Tours

Masih ingat dengan biro umroh bernama Abu Tours? Perusahaan Travel penyedia jasa perjalanan umroh ini telah menipu 86.720 jemaah umroh. Jemaah sebanyak itu tidak diberangkatkan ke tanah suci dan uangnya justru diselewengkan dari tujuan awalnya. Kasus pencucian uang yang dilakukan Abu Tours lewat penjualan paket umroh promo ini merugikan jemaah dengan total nilai 1,2 Trilyun. Waduh, tega banget ya.

Advertisement

Kini hukuman telah ditetapkan oleh majelis hakim. Pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba, mendapat vonis hakim pada sidang pengadilan di Makassar (Senin, 28 Januari). Seperti apa putusannya dan setimpal nggak sih menurut kamu? Yuk simak aja ulasannya.

Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours sekaligus pelaku pencucian uang 86.720 jemaah umroh mendapat hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak 500 juta

abu hamzah pemilik abu tours via kaltim.tribunnews.com

“Mengadili menyatakan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019) seperti dikutip dari Kompas.

Hamzah Mamba, terduduk lemas di kursi terdakwa. Beberapa tahun lalu, ia bergelimang harta dan punya properti di mana-mana. Ia juga hobi mengoleksi motor dan mobil mewah. Hamzah Mamba juga suka berliling dunia. Feed Instagram Hamzah pun begitu glamour dan bikin mupeng siapapun yang mengikutinya.

Advertisement

Berselang setahun kemudian, ia duduk di kursi pesakitan. Semua kemewahan yang ia pamerkan selama ini ternyata semu. Setiap detail keglamouran dunia yang ia tunjukkan ternyata merupakan harta milik para jemaah umroh yang telah ia tipu. Ia kini divonis 20 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dari Pengadilan Negeri Makassar setelah menjalani 30 sidang dan mendengarkan para saksi.

Total uang sebesar 1,2 Trilyun ia selewengkan dan digunakan untuk kesenangannya pribadi. Apa nggak takut dosa ya nilep uang jemaah umroh?

abu hamzah hobi keliling dunia via makassar.tribunnews.com

Hamzah Mamba membuka paket promo yang terlalu murah agar banyak calon jemaah umroh tertarik bergabung dengan biro umroh Abu Tours. Nah, setelah banyak pendaftar dan mereka telah membayar, justru uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba dan keluarganya. Hamzah Mamba punya gaya hidup glamour, suka keliling dunia, hobi koleksi mobil dan motor mewah dan juga beli banyak properti untuk dirinya sendiri.

Total ada 33 aset berupa tanah dan bangunan yang telah dibeli di Depok, Palembang, Makassar dan banyak tempat lainnya. Ironisnya ‘belanja’ properti sebanyak itu dilakukan dengan uang jemaah umroh. Padahal ia sendiri tahu dengan harga promo yang sangat murah, sebenarnya Abu Tours telah merugi.

Advertisement
Lantas, apakah hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan Hamzah Mamba? Jemaah umroh yang ia tipu sih ingin agar dia dihukum seumur hidup

hamzah mamba via regional.kompas.com

Setelah vonis dibacakan, para jemaah umroh yang juga hadir di sidang merasa vonis 20 tahun penjara sangatlah ringan bagi Hamzah Mamba. Para jemaah ini sebenarnya masih berharap ada itikad baik dari Abu Tours untuk memberangkatkan 86.720 jemaah yang telah ia tipu. Kalau tidak bisa, Hamzah harus dihukum seberat-beratnya yakni dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa remisi. Wajar saja kalau jemaah umroh protes, kejahatan Abu Tours ini merupakan penipuan dengan nominal terbesar di Indonesia, yakni 1,2 Trilyun. Puluhan ribu jemaah menabung tiap hari untuk bisa berangkat ke tanah suci, eh uangnya malah dipakai foya-foya Hamzah Mamba dan keluarganya.

Menurut kamu gimana nih, adil nggak sih hukuman Hamzah Mamba 20 tahun penjara dan denda 500 juta ini?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE