Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Naik Pesawat di Masa PSBB. Ternyata Ribet Banget ya!

Dokumen Naik Pesawat

Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini, penerbangan domestik tetap dibuka dengan berbagai syarat. Selain untuk pengangkutan logistisk, penumpang yang tengah bekerja atau berbisnis bisa menggunakan moda angkutan udara. Namun tetap harus disertai protokol kesehatan yang ketat. Meski begitu, tetap banyak yang naik pesawat sekalipun harus menyiapkan dokumen yang seabrek.

Advertisement

Nah, buat kamu yang diharuskan naik pesawat untuk urusan pekerjaan, sudah tahu belum apa saja yang harus disiapkan sebelum terbang? Kali ini Hipwee Travel akan merangkumnya untukmu.

Kamu tidak bisa terbang tanpa syarat-syarat dokumen sebagai berikut. Siapkan semuanya ya, tanpa terkecuali

pembatasan penerbangan via www.vibizmedia.com

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020, berikut ini adalah beberapa dokumen dan surat keterangan yang harus dilengkapi saat akan naik pesawat.

  • Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara.
  • Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya).
  • Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan. Ini khusus bagi yang ada tugas dinas.
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi mengenai kartu kewaspadaan kesehatan elektronik bisa lebih mudah diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android).
  • Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
  • Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
  • Khusus untuk yang bepergian karena kerabat meninggal dunia, kamu harus enunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
Advertisement

Semua syarat tersebut akan dicek oleh petugas bandara di konter check in. Kini penumpang harus datang setidaknya 4 jam sebelum penerbangan

cek kondisi penumpang via www.vibizmedia.com

Seluruh syarat tersebut akan dicek saat berada di konter check in. Jadi pastikan semuanya lengkap ya berkasnya, karena jika ada berkas yang kurang kamu tidak akan diizinkan masuk pesawat. Jangan sampai rugi deh. Udah beli tiket pesawat mahal eh nggak bisa masuk karena berkasnya kurang. Untuk itu datanglah setidaknya 4 jam sebelum waktu keberangkatan.

Di dalam pesawat, penumpang juga harus menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat

protokol kesehatan di pesawat via aspek.id

Tidak cuma syarat dokumennya saja yang ketat, saat di dalam pesawat pun juga harus mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut.

Advertisement
  • Penumpang harus mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara.
  • Penumpang wajib mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman (hand sanitizer) pada tangan.
  • Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana yang sudah diberlakukan untuk menghindari penyebaran virus.
  • Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Itulah syarat yang mesti kamu siapkan untuk naik pesawat di masa-masa PSBB seperti sekarang. Ribet banget kan? Ya kalau nggak ada urusan penting dan mendesak sekali, sebaiknya di rumah saja.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

Editor

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE