Posting Foto Bendera Robek, Anya Geraldine dan Nadine Chandrawinata Terancam Sanksi. Apa Sebabnya?

Anya Geraldine Posting Foto Bendera Robek

Bukan netizen Indonesia namanya kalau nggak bisa mencari kesalahan dan kejelekan orang lain, terutama kepada publik figur. Selalu saja mudah mencari keburukan orang lain dan merayakannya dengan bahagia. Contoh terbaru, saat Opening Ceremony Asian Games yang begitu spektakuler pun tak lepas dari nyinyiran yang negatif. Mulai dari stuntman yang dipakai Jokowi sampai biaya upacara pembukaan yang cukup besar dan dipertanyakan kenapa nggak digunakan untuk membantu korban gempa Lombok. Komentar-komentar nggak masuk akal begini banyak berseliweran dan seakan nggak ada habisnya. Kamu nggak lelah membaca hujatan dan nyinyiran seperti itu?

Selebgram Anya Geraldine juga punya banyak haters yang suka komen negatif di akun Instagramnya. Seolah mendapat kesempatan

Anya Geraldine dihujat oleh netizen gara-gara fotonya di Instagram. Ia memperingati kemerdekaan 17 Agustus dengan mengunggah foto di pantai bersama bendera merah putih yang kusam dan robek

posting bendera robek via www.instagram.com

Sebagai selebgram dengan banyak fans sekaligus haters, Anya Geraldine selalu mendapat komentar nyinyir dan bahkan cacian di kolom komentarnya. Apalagi Anya memang doyan berpose seksi di Instagram. Maka tak heran kalau banyak kata-kata kasar di setiap fotonya. Tak terkecuali foto yang satu ini. Ketika Indonesia merayakan kemerdekaan ke 73, Anya juga ikut memperingatinya, setidaknya lewat sebuah foto. Ia tengah berada di atas batuan di tepi pantai dan ada satu tiang dari bambu yang mengibarkan bendera merah putih.

Netizen yang terkenal kritis dan cerdas mengambil celah kesalahan Anya, langsung mengomentari bendera merah putih yang difoto bersama Anya. Bendera tersebut tampak lusuh dan robek-robek. Netizen berkomentar jika apa yang dilakukan termasuk pelanggaran pidana. Duh.

Nggak cuma Anya, Nadine Chandrawinata juga kena getahnya. Ia yang pernah berfoto di Wayag, Raja Ampat, juga mengibarkan bendera robek di sana

nadine chandrawinata via hot.detik.com

“Untuk menuju ke puncak Wayag itu butuh perjuangan, orang nggak bawa banyak barang. Bendera itu kita pun pasti nggak ada yang bawa bendera, karena nggak mau bawa beban ke atas. Dan semua orang yang ke atas juga akan foto dengan bendera itu, begitu juga aku. Bisa dilihat bukan hanya robek, warnanya pun sudah luntur,” jelas Nadine.

Nadine yang berfoto dengan bendera merah putih tersebut juga kena masalah serupa dengan Anya. Namun ia segera melakukan klarifikasi bahwa apa yang ia lakukan bukanlah kesengajaan merusak atau merobek bendera, melainkan hanya berfoto di bendera yang memang sudah berada di Wayag. Berbeda dengan Anya yang enggan berkomentar, Nadine minta maaf bagi siapapun yang menganggap ia melakukan kesalahan.

Pelanggaran pidana apa yang dilakukan oleh Anya Geraldine dan Nadine Chandrawinata? Mari simak UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Merah putih via m.galamedianews.com

Apa yang dilakukan oleh Anya dan Nadine bisa jadi bukan karena kesengajaan. Mereka sedang berkunjung ke tempat wisata dan kemudian ada bendera yang dipasang di sana. Anya dan Nadine mungkin nggak menyangka bahwa fotonya bisa jadi masalah ketika diunggah ke Instagram. Pasalnya, bendera itu memang sudah terpasang di lokasi wisata tersebut. Tak cuma mereka, pengunjung di pantai yang dikunjungi Anya dan Wayag Raja Ampat yang dikunjungi Nadine pasti juga berfoto dengan bendera tersebut.

Beberapa hal yang patut dicermati dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 terutama dalam hal tindak pidananya:

Pasal 24 a jo Pasal 66

Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67

Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

Dari UU tersebut, diduga Anya dan Nadine melakukan pelanggaran pidana di point c yakni mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Dan memang bendera yang difoto tersebut memenuhi semua unsur tersebut, ya rusak, robek, luntur, kusut dan kusam. Denda untuk pelanggaran ini maksimal 100 juta rupiah. Tapi sekali lagi, mereka berdua tidak memasang bendera di sana, mereka hanya berfoto di sana. Sebuah foto yang wajar jika melihat ada bendera Indonesia, bagaimanapun bentuknya saat itu. Jadi memang tidak fair apabila mereka dikenai hukuman pidana gara-gara foto tersebut.

Jika memang mengibarkan bendera merah putih robek harus dipidana, betapa banyak nelayan yang harus ditangkap atau bayar denda ratusan juta rupiah hanya karena kapal-kapal mereka selalu memasang bendera merah putih yang sudah lusuh dan robek terkena ombak dan badai.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo