Wujudkan Menikah Gratis di KUA dengan 4 Langkah Ini, Nggak Perlu Bayar 600 Ribu ke Penghulu Lagi

Menikah merupakan siklus hidup setiap orang yang membahagiakan, namun juga membutuhkan pengeluaran yang nggak sedikit. Calon mempelai harus mempersiapkan beberapa biaya mulai dari mahar, kebutuhan pesta pernikahan, hingga membayar penghulu. Namun, tahukah kamu bahwa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) itu gratis alias nggak perlu merogoh kocek lagi untuk biaya menikahnya.

Advertisement

Aturan nikah gratis di KUA terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Nah, menikah gratis ini hanya berlaku jika akad nikahnya dilakukan di kantor KUA kecamatan setempat. Ini berarti, harus sesuai dengan jam kerja KUA. Kalau di luar kantor KUA, maka kamu harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, yakni sebesar 600 ribu rupiah. Hmm, lumayan ya?

Jika kamu tertarik untuk menikah di KUA dengan biaya 0 rupiah, berikut tata cara yang harus kamu pertimbangkan sebelumnya.

Advertisement

1. Tentukan lokasi akad nikah terlebih dahulu. Apakah akan dilaksanakan di domisilimu atau calon pasanganmu

Tentukan lokasi KUA lebih dulu via kuakotabumilampung.blogspot.co.id

Lokasi akad memang perlu kamu tentukan dengan kali pertama karena hal ini akan menentukan surat-surat atau dokumen yang harus disiapkan. Jika lokasi akad nikah yang kamu tentukan berbeda dengan KTP domisili, maka kamu harus mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang sesuai dengan alamat di KTP. Jadi, diskusikan dulu dengan calon pasangan dan juga keluarga, ya!

2. Setelah lokasi akad ditentukan, siapkan surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan

Mempersiapkan berkas

Berikut surat-surat maupun dokumen yang perlu kamu persiapkan:

Advertisement
  • Surat pengantar dari ketua RT.
  • Surat pernyataan belum menikah dengan materai 6000 yang diketahui ketua RT dan RW serta lurah setempat.
  • Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan.
  • Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun.
  • Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah menikah lalu bercerai.
  • Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
  • Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama jika calon pengantin pria sudah beristri.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP nggak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah.
  • Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri.
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali.
  • Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas.
  • Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar.
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi KTP saksi nikah

Untuk persyaratan menikah dengan WNA, maka akan ada tambahan surat dan dokumen lain yang diperlukan, ya!

3. Perhatikan alur tata cara menikah di KUA yang sudah ditentukan pemerintah

Ikuti alurnya dengan runtut, ya! via bocahbancar.wordpress.com

Saat akan menikah di KUA, ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama. Perhatikan dan ikuti dengan baik, ya!

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan.
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
  4. Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA, jika kamu memutuskan untuk melaksanakan akad di kantor KUA pada hari kerja, maka biayanya adalah gratis.
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
  6. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.

4. Setelah mendapatkan buku nikah, jangan lupa cek keasliannya!

Cek dulu buku nikahnya via wz-thf.blogspot.co.id

Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, maka kamu akan mendapat buku nikah. Namun, buku nikah ini harus kamu cek untuk memastikan keasliannya. Pasalnya, sudah pernah ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. Begini ciri-ciri buku nikah palsu yang perlu kamu waspadai:

  • Potongan buku dan lambang garuda nggak simetris
  • Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan
  • Hologram terlalu mengilap
  • Di setiap lembar nggak ada gambar garuda kalau dilihat pakai sinar ultraviolet

Setelah mengetahui beberapa persyaratan dan tata cara di atas, kamu nggak perlu ragu lagi untuk melakukan proses pernikahan di KUA. Karena selain simpel dan sederhana, kamu juga bisa melakukan penghematan karena nggak perlu mengeluarkan uang untuk membayar penghulu. Yang penting, rencana nikah di KUA sudah disiapkan sejak jauh hari. Jika sudah menentukan hari pernikahan, sebaiknya cepat-cepat booking penghulu agar pernikahanmu bisa dilaksanakan sesuai rencana. Semoga lancar, ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

salt of the earth, light of the world

CLOSE