10 Fakta Menarik Soal Eksibisionis. Apakah Cewek yang Hobi Pamer Buah Dada di Medsos Juga Termasuk?

Fakta fakta eksibisionis

Ingatkah kamu sama aksi gila seorang cewek yang pura-pura handuknya melorot cuma buat mengerjai abang ojol yang sedang mengantar makanan ke kosnya? Aksinya ini ia rekam diam-diam dan diunggah ke media sosial. Alhasil, baik Instagram maupun Twitter, sempat dihebohkan dengan video tersebut. Tentu saja, aksinya ini mendapat kecaman dari banyak pihak.

Nah, kabarnya kali ini, si cewek yang sama kembali melakukan hal aneh lainnya. Sebuah video ia menunjukkan buah dadanya di tempat umum viral di internet. Perilakunya ini mengingatkan kita sama kelainan seksual bernama eksibisionis. Kebanyakan penderita eksibisionis ini adalah pria, yang suka menunjukkan alat kelaminnya bahkan masturbasi di depan umum. Kalau hobi pamer payudara, bisakah disebut eksibisionis juga? Cari tahu dulu yuk fakta-fakta eksibisionis bareng Hipwee News & Feature.

1. Eksibisionisme termasuk kelainan psikologis jenis parafilia. Parafilia sendiri adalah hasrat seksual yang cenderung ekstrem dan nggak biasa

Gairah seksual tinggi via www.goodtoknow.co.uk

2. Karena hasrat yang menggebu-gebu itu, seperti dikutip dari Psychology Today , orang-orang dengan eksibisionis akan menunjukkan alat kelamin atau organ seksualnya kepada publik. Makanya nggak jarang ‘kan orang seperti ini ditemukan di tempat-tempat umum

3. Mereka sama sekali nggak malu dan malah puas ketika bisa menunjukkan bagian intimnya itu ke orang lain. Malah kadang nggak cuma menunjukkan aja, tapi sampai masturbasi terang-terangan!

Pria di India masturbasi di dalam bus! via funniestindian.com

4. Menurut teori, kelainan seksual ini lebih banyak dialami pria. Secara biologis, pria penderita eksibisionis memiliki kelebihan hormon testosteron

Kebanyakan dialami pria via exploringyourmind.com

5. Tapi bukan berarti wanita nggak bisa mengalami kelainan ini lo. Faktanya, hormon testosteron juga bisa ditemui dalam tubuh wanita, kalau jumlahnya kelebihan, ada kemungkinan ia memiliki gairah seks yang tinggi

Gairah seks menggebu-gebu bisa memicu perilaku eksibisionis via www.unikdanlucu.com

6. Diagnosis dari kelainan ini sendiri nggak bisa dilakukan asal-asalan. Ada beberapa “syarat” yang harus dipenuhi

Ada kriterianya via theblacksheeponline.com

Syarat orang dikatakan eksibisionis jika ia memiliki fantasi, perilaku, atau dorongan berulang untuk membangkitkan gairah seksual dengan menunjukkan organ intimnya kepada orang lain (tanpa persetujuan orang tersebut), setidaknya dalam waktu minimal 6 bulan. Kriteria lain, orang eksibisionis ini akan mengalami kesulitan dalam interaksi sosialnya sehari-hari karena gairah, fantasi, dan dorongan itu sangat menggebu-gebu. Kemungkinan dampaknya, ia akan dijauhi oleh lingkungannya.

7. Oh ya, ternyata kelainan seksual ini dibagi dalam beberapa kategori lo, tergantung penderitanya itu lebih suka “show-off” ke anak-anak, orang dewasa, atau keduanya

Terbagi dalam beberapa kategori via survincity.com

8. Sejumlah faktor disinyalir dapat mendorong orang mengalami eksibisionis, seperti kecenderungan antisosial, penyalahgunaan alkohol, pedofil, atau dilecehkan secara seksual dan emosional sewaktu kecil

Faktor risikonya salah satunya pernah mendapat pelecehan seksual via annapolisaccidentattorney.com

9. Kebanyakan orang-orang eksibisionis ini nggak akan berusaha mengobati kelainannya sendiri, sampai mereka ditangkap dan diwajibkan menjalani terapi atau mengonsumsi obat-obatan tertentu

Mereka nggak akan inisiatif berobat sendiri via www.totallifecounseling.com

10. Yup, penderita eksibisionis bisa saja ditangkap jika ada orang lain yang merasa dirugikan dengan tindakannya lo

Mereka bisa saja ditangkap via www.zocalopublicsquare.org

Di Indonesia, dasar hukumnya adalah UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi , tepatnya Pasal 10 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Di pasal 36, orang yang melanggarnya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar!

Nah, sudah paham ‘kan eksibisionis itu gimana? Jadi menurutmu, apakah orang-orang seperti ini memang layak ditindak pidana? Atau cukup dengan diterapi aja?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.