6 Hak Karyawan yang Sering Diabaikan. Padahal Kalau Perusahaan Melanggar Bisa Dilaporkan Lo

Hak-hak karyawan

Semenjak ada media sosial, segala hal jadi terasa lebih terbuka. Ini karena banyak orang seringkali blak-blakan menceritakan pengalamannya, mulai dari yang umum sampai yang sifatnya privat. Seperti belum lama ini, pengguna Twitter membeberkan tangkapan layar chat seorang karyawan dengan bosnya. Karyawan ini diperlakukan semena-mena oleh perusahaannya cuma karena izin sakit. Nggak tanggung-tanggung, dia malah sampai dipecat!

Advertisement

Kasus di atas mungkin nggak cuma dialami 1-2 orang aja, bisa jadi sebenarnya banyak banget pekerja yang bernasib sama. Padahal hak karyawan sudah diatur jelas dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan lo. Kali ini Hipwee News & Feature sudah merangkum hak-hak karyawan yang seringkali diabaikan, entah malas mengurus, atau malas kalau-kalau pengajuannya ditolak. Simak deh biar nggak dibodohi perusahaan..

.

Advertisement

1. Dimana-mana, karyawan berhak mengajukan izin sakit dengan menyertakan surat dokter. Perusahaan di sini nggak boleh memutuskan hubungan kerja sembarangan cuma gara-gara karyawannya izin sakit

Berhak izin sakit via www.qerja.com

Dalam UU Ketenagakerjaan, hak yang satu ini diatur di pasal 153 ayat 1. Intinya, pengusaha dilarang memutuskan hubungan kerja dengan beberapa alasan, salah satunya jika pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter, selama nggak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Jadi kalau sudah menyertakan surat dokter untuk izin cuma beberapa hari, tapi tetap nggak diizinkan, artinya perusahaan nggak menghormati hak-hakmu.

2. Karyawan punya hak resign, selama sudah lepas dari masa kontrak atau perjanjian lainnya. Perusahaan nggak boleh menahan

Resign itu hakmu lo via www.indiafilings.com

Ini nih kasus yang mungkin sudah banyak korbannya. Ingin resign tapi malah ditahan-tahan perusahaan. Padahal jelas-jelas nggak ada ikatan dinas, nggak terikat perjanjian apapun, dan sudah menyelesaikan kewajibannya sampai tanggal efektif pengunduran dirinya. Hal ini mengacu pada Pasal 162 ayat 3 UU Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

Kalau sudah merasa benar, sebenarnya perusahaan nggak punya hak menahan-nahan karyawannya lo. Jika kamu ada di situasi ini, kamu sah-sah aja meninggalkan kantor meski resign belum diterima. Tapi kalau ijazahmu ditahan, mending lapor aja ke Dinas Ketenagakerjaan.

Advertisement

3. Karyawan wanita berhak mengajukan izin cuti haid, melahirkan, bahkan keguguran. Karyawan wanita juga punya hak menyusui pada waktu jam kerja

Kamu yang cewek juga boleh izin waktu haid via mommiesdaily.com

Sebagai pekerja, wanita itu sebenarnya punya banyak ‘benefit’ lo. Tapi sayangnya, nggak sedikit dari mereka yang belum pada sadar akan hak-haknya sendiri. Kayak hak izin cuti haid, di hari pertama dan kedua haid, hak cuti melahirkan yang total waktunya 3 bulan, atau hak cuti keguguran yang menurut UU masa berlakunya sampai 1,5 bulan. Ada juga hak menyusui pada waktu jam kerja, atau memompa ASI di tengah pekerjaan. Mengenai durasinya, itu jadi kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

4. Pegawai punya hak menerima upah lembur. Lembur yang dimaksud, semua pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja, baik weekday maupun weekend

Jangan mau lembur nggak dibayar! via www.telegraph.co.uk

Jangan salah, saat ini banyak banget lo pekerja lembur yang nggak diberi kompensasi sama sekali oleh perusahaannya. Padahal untuk yang satu ini sudah diatur dengan jelas di Pasal 78 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, kalau perusahaan wajib membayar upah lembur karyawan yang bekerja melebihi jam kerja. Misal dalam surat perjanjian kerja, jam kerja yang disepakati 40 jam per minggu, ya kalau lebih dari itu harus ada upah lebih. Please, jangan mau suruh lembur tapi nggak digaji!

5. Jika beban kerja dan gaji tak berimbang, pegawai juga berhak mengajukan kenaikan gaji lo

Kalau dirasa nggak sepadan, coba ajukan kenaikan gaji via www.uspacenetwork.com

Masih soal gaji nih, kamu tahu kan di setiap provinsi atau kabupaten/kota ada minimal gaji yang harus dipatuhi perusahaan? Soal gaji ini diatur jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1. Selain itu, gaji karyawan laki-laki dan perempuan juga harus setara, selama jabatannya juga sama lo ya.

6. Karyawan punya hak cuti, perusahaan nggak boleh mempersulit pengajuan cuti karyawan. Ini termasuk hak istirahat panjang selama 2 bulan!

Kamu pun punya hak cuti via www.wowkeren.com

Pasti banyak yang pada belum tahu kan kalau karyawan sebenarnya punya hak istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan, dengan catatan dilaksanakan tahun ke-7 dan ke-8, masing-masing 1 bulan. Kalau hak cuti ini sudah dipakai, pekerja itu nggak boleh lagi memakai istirahat tahunannya (biasanya 12 hari), selama 2 tahun setelahnya, dan selanjutnya untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Tapi pelaksanaanya istirahat panjang ini diatur lagi dalam perjanjian kerja bersama sih, jadi intinya ya balik lagi ke aturan perusahaan. Dan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang bisa memberi hak istirahat panjang ini diatur dalam Keputusan Menteri, alias nggak semua perusahaan bisa.

Nah, lo, gimana Guys, apa kamu pernah mengalami ketidakadilan di dunia kerjamu? Kalau pernah, yuk, share di kolom komentar!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE