Bonceng Anak Kecil Jadi Hal Biasa di Indonesia, Padahal di 5 Negara Ini Aturannya Ketat Banget

Bonceng Anak Kecil Bahaya

Sepeda motor di Indonesia sudah jadi alat transportasi wajib yang mungkin hampir semua orang memilikinya. Selain karena harganya lebih terjangkau jika dibandingkan mobil, motor juga dianggap lebih efektif dan bisa diandalkan tiap menghadapi kemacetan. Belum lagi dengan faktor ketiadaan transportasi umum yang layak, wajar aja kalau kemudian pengguna motor makin membludak tiap tahunnya. Tapi masih banyak orang yang sebenarnya belum benar-benar paham soal aturan berkendara di Indonesia. Lihat aja, buktinya masih banyak orang yang ditilang karena kedapatan nggak punya SIM, nggak pakai helm, atau bonceng lebih dari dua.

Advertisement

Tapi sebenarnya ada hal fatal lain yang kita anggap biasa tapi malah jarang ditindak polisi lalu lintas. Kamu pasti sering ‘kan melihat orang membonceng anak kecil di depan atau di belakang motor? Iya sih mereka pakai helm, tapi ternyata itu tetap saja mengundang bahaya dan sebenarnya nggak boleh dilakukan. Indonesia sendiri bisa dibilang belum punya hukum yang kuat terkait persoalan ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan aja cuma menyebutkan larangan boncengan tiga atau lebih, yakni di Pasal 106 ayat 9. Aturan membonceng anak kecil nggak dibahas. Padahal di negara lain hal ini diatur cukup ketat lho. Yuk simak bareng faktanya bareng Hipwee News & Feature!

1. Di Indonesia udah biasa kita jumpai anak kecil yang bonceng motor di belakang atau depan. Padahal itu bisa membahayakan keselamatan si anak

Pemandangan yang sering dijumpai di Indonesia via www.gridoto.com

Membonceng anak kecil di belakang sebenarnya sudah tidak aman, apalagi di depan. Kalau dia sudah bisa memijak foot step sih nggak masalah, tapi kalau kakinya masih menggantung itu yang bahaya, karena rawan membuat motor atau si anak kehilangan keseimbangan. Kalau di depan, ia akan mudah terpapar debu, kotoran, bahkan kerikil. Lagipula anak kecil akan lebih mudah sakit kalau terus-terusan terkena angin. Belum lagi kalau dia nggak sengaja tertidur. Risiko terjatuh akan semakin besar. Ingat ya, sekalipun anak dipakaikan helm, itu nggak bisa menjamin keselamatan mereka 100%.

Terus kalau ditemani orang dewasa di belakangnya gimana dong? Nyatanya itu bisa melanggar UU 22/2009 yang jelas-jelas melarang berboncengan lebih dari 2 orang. Pun dengan membonceng bayi, yang sama-sama bisa membahayakan. Makanya situasi ini jelas-jelas sangat dilematis, terutama di Indonesia karena masyarakat kecil seringkali tidak punya pilihan moda transportasi lain. Terus kalau di negara lain, aturannya bagaimana ya?

Advertisement

2. Di Filipina, pemerintahnya sudah lebih berani. Di negara ini, membonceng anak kecil di motor udah diharamkan. Kalau tertangkap bakal didenda, bahkan bisa berujung ke pencabutan SIM

Kebiasaan orang Filipina mirip kayak di Indonesia via www.thesummitexpress.com

Filipina bisa dibilang jauh lebih ketat dalam mengatur hukum keselamatan berkendara. Di sana haram hukumnya membonceng anak kecil di atas motor. Alasannya karena kaki mereka belum bisa memijak pijakan kaki dan memegang erat orang yang memboncengnya. Belum lagi seperti halnya di Indonesia, di sana masih sering ditemui anak kecil yang nggak memakai helm. Seperti dilansir MetroTV News , kalau kedapatan melanggar aturan ini, polisi nggak segan-segan mengenakan denda sekitar Rp800 ribuan. Jika tertangkap kedua kalinya, dendanya meningkat jadi Rp1,3 jutaan, untuk ketiga kali jadi Rp2,6 jutaan ditambah larangan berkendara selama satu bulan. Masih belum mempan? Masih ada hukuman terakhir yakni pencabutan SIM.

Setelah aturan ini diberlakukan, banyak masyarakat menganggap pemerintah nggak memihak rakyat kecil. Tapi Departemen Transportasi di sana berdalih kalau ini demi keselamatan penumpang di jalan raya. Sama seperti dilema di Indonesia, seharusnya pemerintah juga segera menyediakan transportasi umum yang jauh lebih aman dan terjangkau bagi semua warganya.

3. Sedangkan di negara maju yang memiliki sistem transportasi umum atau hampir semua warganya punya mobil, mengendarai motor itu mungkin hanya pilihan yang diatur ketat. Di Texas, AS, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, yakni umur anak minimal 5 tahun dan sudah bisa berpijak di foot step

Di Texas, mungkin orangtuanya hobi berkendara motor. Tapi anaknya harus ekstra safe via throttleblog.com

Penggunaan sepeda motor di Texas, Amerika Serikat, juga bisa dibilang tinggi. Tapi pemerintah sana punya aturan sendiri soal bagaimana seharusnya membonceng anak kecil. Dilansir Liputan6 , demi keselamatan warganya, Filipina menetapkan umur minimal anak yang boleh dibonceng, yakni 5 tahun. Tapi meskipun sudah lebih dari 5 tahun tapi ia belum bisa memijak kaki di foot step, tetap saja akan dilarang. Ya seenggaknya ada aturan yang membatasi ‘kan ya…

Advertisement

4. Begitupun dengan di Australia. Hampir di semua negara bagiannya mengharuskan anak berusia minimal 8 tahun, agar boleh dibonceng

Di Australia minimal 8 tahun via www.aliexpress.com

Mirip dengan di Texas, AS. Hampir di semua negara bagian Australia, kecuali teritori bagian utara, menerapkan usia minimal anak yang boleh dibonceng sepeda motor. Di sana sih sedikit lebih ketat, soalnya aturannya harus minimal berusia 8 tahun. Karena di usia ini anggapannya anak sudah cukup tinggi untuk dibonceng motor, jadi kakinya bisa menyentuh pijakan kaki.

5. Kalau di Jerman usia minimal anak agar boleh dibonceng adalah 7 tahun. Kalau di bawah itu, harus disediakan kursi khusus

Di bawah 7 tahun harus disediakan kursi khusus via www.roadrunner.travel

Sepertinya hampir di semua negara maju sudah menerapkan aturan soal membonceng anak kecil ini. Paling nggak menetapkan aturan usia minimal lah ya, jadi biar para orang tua nggak nekat membonceng anak bayinya. Tapi di Jerman ini ada aturan khusus, kalau usia anaknya di bawah 7 tahun, mereka masih bisa jadi penumpang, asal disediakan kursi khusus yang sudah disediakan otoritas terkait. Mungkin yang ada sabuk pengamannya gitu ya…

6. Di Inggris memang nggak ada aturan minimal usia anak boleh dibonceng, asal mereka nyaman dan kakinya udah menapak foot step

Asal nyaman dan sudah bisa menginjak foot step, nggak masalah via www.riderzragz.com

Di negeri Queen Elizabeth itu nggak ada aturan pasti berapa minimal usia warganya boleh menaiki motor. Asal nyaman dan sudah bisa menapaki pijakan kaki, hal itu sah-sah saja. Bahkan pemilik motor boleh menyesuaikan tinggi foot step. Tapi di Inggris sih jumlah pengguna motor sedikit banget pasti. Soalnya transportasi utamanya ya kereta atau bus. Bahkan bisa dibilang mereka lebih nyaman pakai kendaraan umum dibanding kendaraan pribadi. Fasilitasnya nyaman banget sih…

Kita jelas tidak bisa serta merta membandingkan situasi di luar negeri dengan Indonesia. Tapi setidaknya orang-orang Indonesia seharusnya sadar kalau membonceng anak kecil di motor itu sangat berbahaya, bukan sesuatu yang layak dianggap normal. Makanya sembari menunggu adanya transportasi umum impian kita bersama — yang aman, layak, dan terjangkau, orangtua sudah selayaknya merenungkan hal ini dan membuat motor mereka seaman mungkin jika memang ingin membonceng si kecil. Terutama bagi anak kecil yang bahkan belum bisa memijakkan kaki di foot step, itu bahaya banget!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE