Israel: Layak Jadi Negara dan Punya Hak Membela Diri?

Salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah manusia modern terulang lagi. Konflik Israel-Palestina di Jalur Gaza kembali memanas. Bahkan pada 20 Juli 2014 lalu, terjadi kontak senjata yang disebut sebagai salah satu kontak senjata yang paling banyak memakan korban jiwa sejak Perang Enam Hari di tahun 1967.

80 warga sipil Palestina meninggal di wilayah Sheijaya, bagian timur Gaza. 18 tentara Israel dilaporkan tewas. Hingga saat ini, konflik tahun 2014 ini telah menimbulkan korban jiwa dari warga sipil Palestina yang mencapai lebih dari 400 orang (data, disini ).

Di Indonesia, dukungan untuk Palestina terus meningkat. Hal ini tentu wajar; sebagian besar warga negara Indonesia memiliki kedekatan akidah dengan sebagian besar warga Palestina. Satu hal yang menarik, kecaman atas tindakan keji Israel selalu dibingkai lewat sudut pandang agama dan kejahatan kemanusiaan.

Ada perspektif lain yang kerap terlupakan dalam pembahasan media tentang konflik Israel-Palestina: eksistensi Israel menunjukkan betapa sistem politik internasional masih rapuh terhadap gempuran kepentingan pihak yang berkuasa.

Cukup Layakkah Menyebut Israel Sebagai Negara?

Apakah Israel cukup memiliki syarat sebagai sebuah negara?

Apakah Israel cukup memiliki syarat sebagai sebuah negara? via ivarfjeld.com

Perdebatan tentang terpenuhinya syarat sebagai negara berdaulat oleh Israel masih belum terjawab hingga saat ini. Amerika Serikat pada 14 Mei 1948 dibawah pemerintahan Truman-lah yang pertama kali memberikan pengakuan terhadap berdirinya Israel.

Pengakuan dari Amerika Serikat tersebut kemudian dilanjutkan dengan upaya untuk mendapatkan legitimasi sebagai negara berdaulat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjalanan Israel tidak semulus yang dibayangkan.

Berita tentang berdirinya negara Israel

Berita tentang berdirinya negara Israel via elmed.io

Pada 15 Mei 1948, sehari setelah pengakuan Amerika Serikat atas Israel, permohonan negeri Yahudi  itu untuk bergabung dengan PBB ditolak oleh Dewan Keamanan PBB. Permohonan kedua Israel pada 17 Desember 1948 menghadapi penolakan keras dari Syria. Lima negara lain di Dewan Keamanan PBB: Inggris, Belgia, Perancis, Cina, dan Canada menyatakan abstain. Selama belum diakui sebagai anggota, Israel bergantung pada Amerika untuk memperjuangkan kepentingannya di PBB.

Barulah selepas Israel mengadakan pemilu presiden dan legislatif pertamanya di tahun 1949, pengakuan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa didapatkan. Pengakuan tersebut disahkan lewat Resolusi Majelis Umum PBB no. 273, tanggal 11 Mei 1949. Namun hingga hari ini, 32 dari 192 negara anggota PBB masih belum memberikan pengakuannya terhadap Israel.

Berkaca Dari The Montevideo Convention

Apakah semua kelompok punya hak yang sama untuk mendeklarasikan dirinya sebagai negara?

Apakah semua kelompok punya hak yang sama untuk mendeklarasikan dirinya sebagai negara? via www.middleeastmonitor.com

Melihat perjalanan Israel, muncul pertanyaan sederhana: apa yang dibutuhkan oleh sebuah entitas politik untuk membuat dirinya diakui sebagai sebuah negara?

Lemahnya penegakan sistem internasional jadi penyebab konflik ini makin berkepanjangan

Lemahnya penegakan sistem internasional jadi penyebab konflik ini makin berkepanjangan via www.theatlantic.com

Aturan tentang apa yang dibutuhkan sebuah entitas untuk diakui sebagai negara sebenarnya telah disepakati dalam Perjanjian Montevideo, yang ditandangani di Uruguay pada tahun 1933. Dalam pertemuan yang hanya dihadiri oleh 2o negara tersebut, ditentukan 4 syarat utama sah-nya sebuah negara:

  1. Memiliki populasi permanen
  2. Memiliki wilayah yang tetap (defined territory)
  3. Memiliki pemerintahan yang berdaulat
  4. Memiliki kapasitas untuk membangun hubungan diplomatik dengan negara lain

(Pasal 1 Perjanjian Montevideo Tentang Syarat Sah Sebuah Negara)

Hingga hari ini, hanya 4 poin sederhana itulah yang menjadi panduan masyarakat dunia untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah negara baru. Pembentukan entitas politik yang berdaulat di abad ke 20 ini, lucunya, ternyata masih menganut pada perjanjian yang belum juga diperbarui dari 80 tahun lalu.

Padahal dinamika politik internasional tidak lagi sesederhana masa dimana Perjanjian Montevideo dilahirkan. Perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut telah jadi sesuatu yang tak terhindarkan. Upaya pencaplokan wilayah negara lain kerap terjadi sepanjang periode Perang Dingin. Itu bahkan masih terjadi hingga saat ini — dibuktikan, misalnya, dengan saling klaim wilayah Laut Cina Selatan oleh negara-negara Asia. Sementara pasca-Perang Dingin, konflik horizontal dan separatisme menggoyahkan stabilitas banyak negara (Rwanda, Bosnia, bahkan Indonesia) serta menantang legitimasi pemerintahnya. Dengan kondisi seperti ini, keempat poin dalam Perjanjian Montevideo tidak lagi cukup memberikan jawaban. Dibutuhkan kerangka yang lebih detail untuk menentukan sah-tidaknya sebuah negara.

Di sisi lain, keempat poin di atas adalah standar yang paling diakui masyarakat internasional sebagai penentu sah tidaknya sebuah negara. Jadi, apakah Israel telah memenuhinya?

1. Populasi Permanen

Pembatas antara wilayah Israel dan Palestina

Pembatas antara wilayah Israel dan Palestina via www.shutterstock.com

Definisi tentang populasi permanen sebenarnya cukup sederhana. Hanya sekelompok orang yang meninggali suatu wilayah untuk waktu yang lama, sehingga akan tercipta persamaan kultural diantara mereka. Dengan cara inilah peradaban terbentuk. Etnis dan ras negara baru tersebut tercipta dari interaksi antar penduduk permanen di dalamnya.

Jika dilihat sekilas, Israel tentu memenuhi persayaratan kepemilikan populasi permanen. Hingga hari ini populasi Israel telah meningkat 1000 persen, dari hanya 806.000 penduduk di tahun 1948 ke angka 8.180.000 penduduk pada tahun 2104 (data, disini ).

Namun jika ditilik lebih dalam, definisi populasi permanen sebetulnya tidak sepenuhnya dimiliki oleh Israel. Perubahan angka yang cukup fantastis dalam jumlah penduduk tersebut tidak didapatkan secara alami. Pertumbuhan penduduk Israel lebih banyak disebabkan oleh migrasi dan masih banyaknya warga negara Palestina yang berdiam di wilayah yang telah diduduki.

Dalam sebuah tulisan yang dilansir oleh Al-Jazeera dijelaskan bahwa jika dihitung dengan tingkat kesuburan Eropa, dikurangi angka migrasi dan keluarnya penduduk Palestina dari wilayah yang baru diduduki maka sebenarnya tingkat pertumbuhan demografi Israel tidak akan sepesat sekarang.

2. Wilayah yang tetap (Defined Territory)

Perkembangan kepemilikan wilayah Israel

Perkembangan kepemilikan wilayah Israel via skeptics.stackexchange.com

Israel memang memiliki wilayah yang terus berkembang. Pendudukan Jalur Gaza oleh tentara Zionis terbukti efektif untuk melumpuhkan perlawanan Palestina. Dari gambar diatas, bisa dilihat bahwa wilayah Israel (warna kuning) berkembang menjadi lebih luas dengan sangat pesat.

Tapi, perkembangan wilayah tersebut tidak dapat dipisahkan dari pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dan terjadinya krisis kemanusiaan. Kepemilikan wilayah ini juga dapat berubah lagi, dan bergantung pada kondisi antara Israel dan Palestina.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Kedaulatan didapatkan dari invasi militer

Kedaulatan didapatkan dari invasi militer via religionandstateinisrael.blogspot.com

Sejak pertama kali berdiri, Israel memang selalu sukses menyelenggarakan pemilu. Pemerintahannya demokratis – dalam artian pejabat-pejabat negara diganti secara berkala, ditopang oleh sistem multipartai yang stabil meskipun anggota-anggotanya kerap berpindah koalisi.

Tapi perlu diingat bahwa kedaulatan pemerintahan Israel tidak bisa dilepaskan dari dukungan negara adidaya yang ada di baliknya. Konsep mengenai kedaulatan juga perlu ditinjau ulang. Apakah pemerintahan Israel benar-benar memiliki daulat di setiap wilayah yang mereka kuasai? Artinya, apakah warga di setiap wilayah yang mereka kuasai itu bisa menerima kekuasaan Israel, atau justru sedang menjalankan perlawanan karena enggan dipimpin?

4. Kapasitas Untuk Membangun Hubungan Diplomatik

PM Israel, Benjamin Netanyahu di sebuah pertemuan internasional

PM Israel, Benjamin Netanyahu di sebuah pertemuan internasional via bostonherald.com

Apabila hubungan diplomatik hanya didefinisikan sebagai pengakuan atas keberadaan sebuah negara dan/atau pertukaran duta besar dan konsulat, maka Israel sudah memiliki pengakuan dan hubungan diplomatik dengan 160 negara dunia yang bergabung dalam PBB.

Namun bukankah bergabungnya sebuah negara dengan komunitas internasional juga harus sejalan dengan upayanya untuk menghargai prinsip perdamaian dan kemanusiaan internasional? Dari pendudukan Israel ke Jalur Gaza selama ini, tanggung jawab Israel sebagai aktor internasional yang wajib menjaga perdamaian dunia patut dipertanyakan.

Apakah Israel Punya Hak Untuk Membela Diri? (Right of Self-Defence)

Hak untuk membela diri kerap disalahartikan

Hak untuk membela diri kerap disalahartikan via www.aljazeera.com

PBB dan beberapa negara dibelakang Israel mencoba menjustifikasi serangan yang dilakukan oleh tentara Zionis dengan hak negara untuk membela diri, yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa:

“Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of collective or individual self-defence if an armed attack occurs against a member of the United Nations, until the Security Council has taken the measures necessary to maintain international peace and security…”

Dalam artikel di atas, dijelaskan bahwa sebuah negara berhak membela diri jika terjadi serangan yang membahayakan warga negaranya — sampai Dewan Keamanan PBB menyatakan keputusannya untuk menengahi konflik.

Riyad Mansour, perwakilan Palestina di PBB

Riyad Mansour, perwakilan Palestina di PBB via www.streamworksint.com

Sayangnya, terdapat dua lubang di balik pemahaman Israel dan pendukungnya atas hak untuk membela diri ini.

Pertama adalah efektivitas Dewan Keamanan PBB yang dipertanyakan dalam usaha penyelesaian konflik Israel-Palestina. Tanggal 18 Juli lalu, Perwakilan Palestina Untuk PBB Riyad Mansour menyatakan permohonannya agar Dewan Keamanan segera mengeluarkan resolusi gencatan senjata untuk Israel dan Palestina. Namun hingga hari ini tanggapan resmi PBB hanya ditunjukkan melalui Sekjen Ban Ki-Moon, yang mengecam respon berlebihan (heavy response) yang dilancarkan Israel.

Kedua, state practice menerjemahkan hak membela diri sebagai hak untuk mempertahankan keutuhan sebuah negara dari serangan negara lain. Tentu ini tidak berlaku dalam kasus Israel dan Gaza, karena Gaza bukanlah negara dan Palestina – sedihnya – belum diakui sebagai negara anggota PBB.  Lebih lagi, Israel mengokupasi Jalur Gaza. Alih-alih hak membela diri, yang dipunyai Israel sebagai pengokupasi adalah kewajiban menjaga stabilitas dan keamanan warga di daerah yang diokupasinya. Kewajiban ini tercantum dalam Konvensi Den Haag 1907, sebuah perangkat hukum internasional yang telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional sehingga harus ditaati setiap negara di dunia. Pada Pasal 43  disebutkan:

“The authority of the legitimate power having in fact passed into the hands of the occupant, the latter shall take all the measures in his power to restore, and ensure, as far as possible, public order and safety, while respecting, unless absolutely prevented, the laws in force in the country.”

Apakah korban sipil yang terus jatuh di pihak Palestina karena serangan Israel menunjukkan komitmen Israel untuk menjaga kehidupan normal di wilayah Gaza? Semua pihak yang memiliki rasionalitas tentu akan dengan tegas menjawab tidak.

Konflik Israel-Palestina: Kaca Pembesar Bagi Rapuhnya Sistem Internasional Kita

Konflik ini bukan lagi konflik antar agama

Konflik ini bukan lagi konflik antar agama via www.globalresearch.ca

Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina bukan lagi perkara agama atau kepercayaan mana yang lebih berhak mendapatkan tanah perjanjian, melainkan soal hak hidup warga sipil yang tidak berdosa dan tidak memiliki otoritas politik apapun untuk memperbaiki nasib mereka.

Penderitaan mereka efek dari lemahnya sistem politik internasional

Penderitaan mereka efek dari lemahnya sistem politik internasional via www.huffingtonpost.com

Setelah sekian lama sistem internasional kita terbentuk, konflik Israel-Palestina adalah ujian terhadap efektivitas hukum internasional. Apakah memang rezim internasional yang sudah didirikan berpihak terhadap nilai-nilai kemanusiaan, atau tetap saja didominasi kepentingan negara adidaya? Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB akan mempertaruhkan integritas organisasi internasional ini.

Di balik kecaman yang tidak henti ditujukan pada Israel, ternyata masih ada pihak lain yang juga memiliki dosa yang sama besarnya: organisasi internasional dan negara-negara lain yang membiarkan konflik ini terus berlanjut tanpa melakukan apapun.

Selama bertahun-tahun, Perserikatan Bangsa-Bangsa membiarkan Israel terus melancarkan serangan ke Jalur Gaza. Ini adalah tindakan yang mengebiri hak dasar warga sipil serta mengambil nyawa anak-anak Gaza yang tidak berdosa.

Tujuan awal PBB sebagai organisasi yang berupaya menyatukan seluruh negara agar bisa saling mendukung untuk mewujudkan perdamaian dunia sudah tamat dalam kasus Israel-Palestina. Apakah masih layak kita berikan kepercayaan pada organisasi internasional ini untuk menengahi konflik Gaza yang makin memanas?

Konflik Israel-Palestina juga menunjukkan bahwa kita perlu mengkaji ulang konvensi mengenai syarat terbentuknya sebuah negara. Kerangka yang diberikan oleh Konvensi Montevideo sudah tidak lagi cukup menjawab dinamika tentang kedaulatan yang kerap muncul dewasa ini. Jika tidak segera ditentukan kerangka yang lebih tepat, tidak menutup kemungkinan konflik dengan latar belakang sama bisa kembali muncul di belahan dunia lain.

Sementara komunitas internasional masih terseok-seok berusaha mewujudkan perdamaian di wilayah Israel dan Palestina, tentu ada hal yang bisa kita lakukan. Sebagai bangsa yang masih bisa hidup damai tanpa terhantui serangan roket, sudah sepantasnya kita– sebagai manusia — berupaya membantu saudara-saudara yang menjadi korban rapuhnya sistem internasional terhadap penegakan hak asasi manusia.

Bagaimana pendapatmu? Yakin satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab disini hanya pemerintah Israel? Yuk, coba buka mata lebih lebar lagi untuk mengamati fenomena yang terjadi disekitar kita.

Baca sepuasnya konten-konten eksklusif dari Hipwee dan para konten kreator favoritmu, baca lebih nyaman bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat puisi dan penggemar bakwan kawi yang rasanya cuma kanji.