Jakarta Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara Mulai 2024, Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berlangsung. Pemerintah tengah mengerjakan konstruksi jalan hingga hunian pekerja secara bertahap. Perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Advertisement

Sejak tahun 2019, Presiden Joko Widodo telah merencanakan pembangunan IKN Nusantara dan mulai dikerjakan pada pertengahan tahun 2022. Menurut Jokowi, proses pemindahan ibu kota akan dilakukan secara bertahap yaitu pada tahun 2024 nanti. Pada tahun tersebut, kemungkinan yang lebih dahulu pindah adalah istana negara dan sejumlah kementerian.

Lantas, bagaimana langkah pemerintah selanjutnya agar pemindahan ibu kota negara dapat berjalan dengan baik? Kita simak ulasannya berikut yuk, SoHip.

Jakarta bukan lagi jadi ibu kota negara mulai tahun 2024

Jakarta bukan lagi jadi ibu kota negara mulai 2024

Jakarta bukan lagi jadi ibu kota negara mulai 2024 | Credit: Instagram @ikn_id

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (6/2/2023) mengatakan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara pada tahun 2024 nanti. Ibu Kota Nusantara atau IKN akan mulai pindah ke dua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Advertisement

Nah, sebelum pindah, pemerintah harus melakukan sederet persiapan. Beberapa di antaranya yaitu pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pemindahan itu dilakukan secara bertahap. Selain itu, Badan Otorita juga mempersiapkan pemindahan beberapa penyelenggaraan pemerintahan lainnya.

Tidak hanya itu, layanan publik lainnya pun harus siap beroperasi pada 2024. Oleh sebab itu, Badan Otorita juga harus mempersiapkannya mulai tahun 2023 ini. Dalam keterangan selanjutnya Bambang menuturkan bahwa saat ini Otorita IKN telah mempunyai Badan Anggaran.

Otorita IKN mengajukan anggaran sebanyak Rp650 miliar dan telah disetujui oleh Kemenkeu. Untuk tahap pertama telah diberikan sebanyak Rp250 miliar.

Advertisement

Keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota akan diterbitkan tahun 2024

Keputusan Presiden diterbitkan tahun 2024 nanti

Keputusan Presiden diterbitkan tahun 2024 nanti | Credit: Instagram @ikn_id

Merujuk pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta hingga presiden mengeluarkan Keppres pemindahan secara resmi.

“Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU IKN, dikutip dari salinan resmi yang telah dikonfirmasi Panitia Khusus IKN.

Selanjutnya, Bambang Susantono mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres pada semester I tahun 2024. Keppres tersebut mengesahkan pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara.

“Mana kala presiden mengeluarkan Kepppres pada 2024, ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara. Walaupun 2024, namun persiapan sudah kami lakukan sejak sekarang,” ujar Bambang saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2), dilansir dari Katadata.

Sebelum Jokowi, Soekarno dan Soeharto juga pernah memberi gagasan tentang pemindahan ibu kota negara

Soekarno dan Soeharto juga pernah memberikan gagasan pemindahan ibu kota

Soekarno dan Soeharto juga pernah memberikan gagasan pemindahan ibu kota | Credit: Instagram @ikn_id

Pemindahan ibu kota negara sebenarnya merupakan gagasan awal dari Soekarno. Kala itu, Soekarno pada 4 Januari 1946 memindah ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta. Namun demikian, Soekarno sejatinya tak berencana secara langsung memindahkan ibu kota karena adanya pergolakan politik.

Gagasan itu berlanjut ke rezim Soeharto. Presiden kedua Indonesia itu berencana memindahkan ibu kota ke Jonggol, sebuah daerah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, gagasan tersebut tak berjalan lancar lantaran terjadi pergolakan besar-besaran.

Untuk kamu ketahui, Nusantara, ibu kota baru Indonesia nantinya akan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kedua kabupaten tersebut terletak di Kalimantan Timur.

Istana negara dan empat kementerian akan dipindahkan dalam tahap pertama. Keempat kementerian tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

"Jangan bosan jadi orang baik."

Editor

Writing...

CLOSE