Jual Beli Sertifikat Tanah Harus Sertakan BPJS Kesehatan, Rencana Berlaku 1 Maret

Untuk merealisasikan peraturan ini, Kementerian bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginfokan bahwa transaksi jual beli tanah wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai dokumen persyaratannya mulai tanggal 1 Maret 2022. Kebijakan baru itu dibuat berdasarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022.

Advertisement

Inpres itu telah terbit dan disahkan pada tanggal 6 Januari yang mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Sebagaimana dilansir dari laman Tempo, Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan kalau langkah ini merupakan upaya mendorong seluruh masyarakat memiliki JKN.

Kebijakan baru ini sontak menimbulkan polemik dan pro-kontra di kalangan masyarakat.

Sudah disahkan dan rencananya akan segera disosialisasikan

Advertisement

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengkonfirmasi bahwa dalam waktu dekat ini Kementerian akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan baru ini, sebagaimana masih dikutip dari laman Tempo.

“Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan kartu BPJS Kesehatan. Itu kan persoalan mudah saja,” kata Teuku.

Advertisement

Teuku juga ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan atau BPJS sebagai bentuk gotong royong antar masyarakat Indonesia.

Selain Instruksi Presiden, dasar hukum yang digunakan dalam transaksi jual beli tanah adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang mengatur tentang peralihan hak milik atau jual beli tanah, rumah dan rumah susun.

Timbulkan polemik dan kontroversi di berbagai kalangan

Sebagaimana telah diketahui bahwa belum semua masyarakat memiliki jaminan kesehatan BPJS. Oleh karena itu, dengan adanya peraturan ini Teuku berharap dan mendorong seluruh lapisan masyarakat agar segera memiliki jaminan kesehatan BPJS.

Namun tentu saja belum semua masyarakat bisa menerima peraturan baru ini. Seperti dua komentar akun Twitter ini.

Misal mau beli tanah waris berarti semua nya harus melengkapi? @Muha********m

Nyambung nya dimana, jual beli rumah tanah dengan kepesertaan BPJS kesehatan? @di*****c29

Kabar terbaru, bahkan ada kalangan DPR yang juga meminta kebijakan ini untuk dibatalkan. Kita lihat saja bagaimana akhirnya implementasinya ke depan ya SoHip~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Introvert

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE