Kelas BPJS Kesehatan Rencananya Akan Dihapus, Simak Kebijakan Penggantinya!

Akan ditetapkan kelas standar dengan tarif tunggal

Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum usai, kini kabar soal kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus kembali santer dibicarakan usai adanya peraturan jual beli sertifikat tanah yang wajib menyertakan kartu keanggotaan BPJS. Kabar ini sebenarnya sudah mulai terdengar sejak akhir tahun lalu, tapi kembali dibahas terkait kebijakan pengganti dan aturan iurannya.

Rencana ini akan menerapkan kelas standar yang mulai dilaksanakan pada tahun 2023. Namun, tahun ini pemerintah telah melakukan uji coba terhadap rumah sakit yang dinilai telah siap untuk penerapan kelas standar tersebut. Seperti apa kebijakan pengganti kelas BPJS Kesehatan ini,dan berapa besar iruannya? Simak informasi berikut, yuk SoHip!

Kelas 1, 2, 3, diganti jadi kelas standar, besarnya iuran belum ditentukan

Kelas BPJS Kesehatan dihapus

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin / Credit by Simone D. McCourtie – World Bank from Flickr

Dilansir dari halaman CNBC Indonesia, rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya, hanya akan ada satu tarif untuk BPJS Kesehatan alias tarif tunggal. Hal ini membuat iuran yang nanti dibayarkan oleh masyarakat tidak lagi berdasarkan kelas 1, 2, atau 3.

Meskipun begitu, pemerintah belum menyatakan secara pasti berapa iuran yang akan ditetapkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa besarnya iuran nantinya akan dikoordikasikan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Bagi yang menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan beliau (Sri Mulyani) yang memiliki kewenangan,” ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dinukil dari CNBC pada Selasa (22/2).

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partonan Daulay pernah mengusulkan agar besar iuran senilai Rp75.000 jika kelas standar ditetapkan. Hal ini berdasarkan penghitungan antara kelas 3 dan 2.

Penghapusan kelas ini membuat tarif rendah harus mengalami kenaikan, sementara tarif tinggi mengalami penurunan. Bahkan, Yayasana Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah menghimbau pemerintah dan otoritas yang berwenang untuk mempertimbangkan kondisi finansial peserta mandiri baik dari kelas 1, 2, maupun 3.

Penghapusan kelas dinilai untuk mencegah defisit

BPJS kesehatan

Credit: Instagram @bpjskesehatan_ri

Dalam sebuah gelaran media,  seperti yang dinukil dari Kompas, Budi Gunadi Sadikin menjelasakan bahwa KRIS diterapkan untuk menjaga arus kas dan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan tetep positif dan menjangkau masyarakat lebih luas.

Intinya kita tidak mau BPJS Kesehatan itu defisit, tapi kita harus pastikan BPJS itu tetap positif untuk meng-cover lebih luas lagi dengan layanan standar,” ujar Budi dinukil dari Kompas pada Selasa (22/2).

Seperti yang telah kita ketahui bahwa sejak bulan Januari 2021, iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp35.000 dari tarif yang sebelumnya yakni Rp25.500. Sementara itu kelas 2 sebesar Rp100.000 yang sebelumnya Rp52.000 dan kelas 1 sebesar Rp150.000. Untuk kebijakan KRIS ini memang masih dalam perencanaan dan belum diresmikan.

Kendati demikian, masyarakat pasti cukup khawatir dengan adanya kenaikan tarif ini, terutama bagi peserta kelas III yang mengikuti BPJS kesehatan secara mandiri. Semoga kebijakan yang resmi nanti tidak memberatkan, tapi bisa menjadi solusi yang baik dan adil, ya SoHip!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Introvert

Editor

Penikmat buku dan perjalanan