5 Kendaraan Prioritas yang Harus Didahulukan Menurut Undang-Undang. Konvoi Klub Motor Termasuk Nggak?

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Sebagai pengguna jalan raya di Indonesia, ada banyak hal yang telah kita rasakan. Mulai dari melewati jalanan berlubang dan penuh genangan, hingga harus bermacet-macetan. Minggir untuk mempersilakan jenis kendaraan tertentu melintas lebih dulu juga merupakan pengalaman yang mungkin kita semua pernah rasakan.

Advertisement

Meski kadang menyebalkan, memberi prioritas kepada beberapa jenis kendaraan dengan minggir sejenak ternyata diatur oleh hukum lo. Hal ini tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 Tahun 2009. Tapi pertanyaannya, kendaran apa saja yang berhak diprioritaskan? Apakah konvoi klub motor yang kadang kala bikin jengkel termasuk? Nah, merujuk pada pasal 134, Hipwee sudah rangkum 5 urutan kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya. Yuk, simak.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Ilustrasi kendaraan damkar | Photo by Maxime Armange from Pexels via www.pexels.com

Minggir meski sedang buru-buru adalah satu-satunya langkah yang harus kamu lakukan jika mendengar sirine kendaraan pemadam kebakaran (damkar). Kendaraan ini diprioritaskan karena membawa tugas penting yang harus dilaksanakan secepat mungkin dan menyangkut nyawa banyak orang. Jangan sampai petugas damkar telat tiba di lokasi hanya karena pengguna jalan ngeyel nggak mau ngasih jalan. Korban jiwa jadi taruhannya!

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. Termasuk kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Ilustrasi ambulans | Photo by Jonnica Hill on Unsplash via unsplash.com

Alasan yang sama dengan kendaraan damkar, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit ditandai dengan menyalanya sirine, harus didahulukan di jalan raya karena sedang menjalankan tugas penting. Kita nggak tahu kondisi seperti apa yang sedang dialami pasien di dalam ambulans tersebut. Bisa jadi ia butuh penanganan medis dengan segera. Selain itu, ambulans yang nggak lagi bawa pasien tapi menyalakan sirine, baiknya juga didahulukan. Siapa tahu sang pengemudi harus segera tiba di rumah sakit untuk melayani pasien berikutnya.

Advertisement

3. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Termasuk kendaraan pejabat negara asing yang jadi tamu negara

Ilustrasi kendaraan pejabat | Photo by Ministerie van Defensie, CC0, via Wikimedia Commons via commons.wikimedia.org

Nggak perlu kesal kalau harus minggir ketika rombongan kendaraan plat merah melintas. Dalam Undang-Undang, para pejabat memang diprioritaskan kok. Selain demi keamanan, para pejabat negara harus didahulukan karena diketahui punya jadwal yang padat. Nggak jarang mereka harus sesegera mungkin berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, dengan tetap harus on-time.

4. Kendaraan iring-iringan jenazah juga wajib diberikan jalan, ya

Iring-iringan jenazah | Photo by Gridoto via www.gridoto.com

Menghormati keluarga yang sedang berduka merupakan satu alasan mengapa kamu harus mengalah untuk mempersilakan kendaraan iring-iringan jenazah melintas lebih dulu. Hal ini tetap diatur dalam Undang-Undang meski sejatinya saling hormat ini sudah jadi budaya masyarakat Indonesia. Kendaraan iring-iringan jenazah juga diwajibkan menyalakan sirine.

5. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Advertisement

Ilustrasi konvoi klub motor | Photo by Andy Roberts from East London, England, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons via commons.wikimedia.org

Sebagaimana empat jenis kendaraan di atas, dalam pasal 135 dituliskan bahwa kendaraan yang dapat prioritas sejatinya akan dikawal oleh petugas kepolisian. Termasuk untuk konvoi kendaraan yang sebelumnya telah mengantongi izin. Jadi, katakanlah kamu kesal dengan konvoi klub motor yang nggak jelas “urgensi”nya apa, jika dikawal polisi sebenarnya mereka memang berhak untuk didahulukan.

Tapi bagaimana dengan konvoi klub motor yang nggak dikawal polisi? Secara hukum mereka nggak berhak didahulukan. Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana seperti dilansir dari CNN , mengatakan hal ini balik lagi ke pribadi masing-masing pengguna jalan raya. Tapi ia menyarankan sebaiknya diberi jalan apalagi kalau rombongan tersebut terlihat melaju dengan kecepatan tinggi.

Nah, itu dia 5 jenis kendaraan prioritas di jalan raya, menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134. Sebagai tambahan informasi, lampu lalu lintas sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) juga nggak berlaku buat kendaraan prioritas, ya. Nah, jangan lagi kesal kalau kamu harus minggir sejenak dan tetap patuhi aturan lalu-lintas!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE