Penuturan Pendamping Kasus Kekerasan Seksual, Begini Sulitnya Korban Mencari Keadilan

korban kekerasan seksual

Pekan lalu, kita kembali mendengar kabar kekerasan seksual untuk kesekian kalinya. Tiga anak di bawah umur menjadi korban perilaku keji bapak kandungnya sendiri. Perkosaan itu terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019 lalu. Mirisnya, kasus yang harusnya ditangani secara hukum itu berhenti di tengah jalan. Menurut laporan Project Multatuli, pihak kepolisian setempat enggan menindaklanjuti kasus gara-gara kurangnya bukti.

Tak ayal, kejadian di Luwu Timur ini membuat banyak orang geram. Pasalnya, kasus ini menambah daftar panjang deretan kasus serupa di Indonesia. Berdasarkan laporan Kompas Perempuan, selama periode Januari-Juli 2021 saja, kekerasan seksual telah mencapai 2.500 kasus. Jumlah ini melampaui total kasus di tahun 2020, yakni sebesar 2.400 kasus.

Muncul pertanyaan, “Kapan, ya, angka kasus kekerasan seksual menurun dan korban mendapatkan keadilan?” di benak kita. Akhirnya, ramai-ramai orang membicarakan di media sosial sampai akhirnya tagar #TigaAnakDiperkosa nangkring di tangga trending topic di Twitter.

Kasus kekerasan seksual yang mandheg seperti ini sudah bukan pertama kali terjadi. Banyak catatan dari lembaga penanganan yang menyebutkan kasus kekerasan seksual sulit untuk diproses secara hukum. Tentu saja, kesulitan ini paling merugikan korban.

Melihat fenomena itu, Hipwee Premium mewawancarai Winda Noviati yang pernah berjibaku dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Melalui pengalamannya mendampingi korban, ia mengungkapkan betapa beratnya mencari keadilan. Apalagi, korban rentan mengalami reviktimisasi berkali-kali.

ADVERTISEMENTS

Regulasi hukum masih tidak berpihak pada korban, kasus kekerasan seksual di Indonesia sering kali berujung tanpa kepastian

Penuturan Pendamping Kasus Kekerasan Seksual, Begini Sulitnya Korban Mencari Keadilan

Nasib korban kekerasan seksual di Indonesia | Photo by RODNAE Productions on Pexels

Saat ditemui awak Hipwee Premium, Selasa, (12/10), Winda menyambut dengan hangat. Meskipun sudah hampir setahun tidak menangani kasus kekerasan seksual karena sudah resign, ia masih bersedia membagikan pengalamannya. Sebelum menekuni pekerjaanya sekarang dan fokus melanjutkan studi, Winda berkecimpung di Non-Governmental Organization (NGO) Savy Amira Surabaya.

Semenjak duduk di bangku kuliah, ia tebrilang aktif menjadi relawan di lembaga itu. Selepas menamatkan pendidikan sarjana, ia langsung menjadi pekerja tetap sebagai pendamping psikologis yang merangkap jadi sekretaris pada tahun 2019-2020.

Mendengar kabar kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Winda mengatakan bahwa ia pernah menangani kasus sejenis dengan hasil penyidikan yang cukup mengecewakan. Menurutnya, penghentian proses hukum kerap terjadi bila menyangkut kasus kekerasan seksual.

“Prosesnya mandheg di tengah jalan. Pelaporan tidak dilanjutkan karena barang bukti tidak kuat atau nggak ada saksi. Sama pihak polisi, laporan tidak ditindaklanjuti. Dari aparatur sendiri, misalnya kasus ini tidak ramai, bisa jadi tidak mendapat respons lagi. Memang untuk kasus seperti ini, dibutuhkan kolaborasi dari beberapa pihak agar bisa melakukan pendampingan pada korban,” ujar Winda.

Harus diakui, regulasi hukum di Indonesia masih belum berpihak pada korban. Bisa dilihat juga, pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanangan Kekerasan Seksual (PKS) masih terganjal banyal hal. Sampai detik ini, dasar regulasi itu belum lolos di tahap legislasi. Bahkan, kabar terbaru, definsi kekerasan seksual malah dipersempit. Bagi Winda, itu menunjukkan ketegasan hukum dan pemerintah masih kurang soal kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS

Berkali-kali mendampingi kasus, Winda mengakui korban kekerasan seksual sering mengalami reviktimisasi

Penuturan Pendamping Kasus Kekerasan Seksual, Begini Sulitnya Korban Mencari Keadilan

Korban mengalami reviktimisasi | Photo by Kat Smith on Pexels

Sebagai pendamping psikologis, Winda bertugas mendampingi korban atau penyintas untuk pulih. Sebagian besar kekerasan seksual yang ditanganinya adalah perkosaaan, pencabulan, dan perkosaan dalam perkawinan.

Ia memberikan konseling agar kondisi psikologis korban terpetakan, sehingga dampak kekerasan seksual pada korban pun dapat diatasi. Namun, tak jarang ia juga memberikan pendampingan hukum sampai advokasi dengan bantuan teman psikolog lain atau lembaga terkait.

Ketika ditanya soal posisi korban kekerasan seksual di Indonesia, Winda mengungkapkan bahwa posisinya bisa dibilang ada di bawah sekali. Artinya, korban adalah pihak yang paling dirugikan. Apalagi, korban sering mengalami reviktimisasi atau mendapatkan kekerasan berlapis. Soalnya, korban kerap jadi sasaran penghakiman dari lingkungan sekitar, bahkan dari pihak penegak hukum. Alhasil, korban kembali ‘terluka’.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini