Pelaku Pencurian Tewas di Tangan Korbannya Sendiri. Apes, Soalnya yang Punya Rumah Ahli Bela Diri

Bicara soal pencuri, pasti banyak orang yang punya pengalaman kehilangan barang karena diambil orang lain. Entah di rumah, di sekolah, atau ruang publik lainnya. Saya pun demikian. Dulu waktu masih kecil, rumah saya pernah ‘disambangi’ pencuri. Beberapa benda berharga seperti ponsel, perhiasan, dan uang pun raib. Banyak orang lantas berkomentar, “Untung ya, nggak pada bangun pas pencurinya masuk rumah. Kalau bangun ‘kan bisa bahaya”.

Ya, bahaya. Mungkin karena pencuri biasanya nekat dan bawa senjata, image-nya jadi sangat menyeramkan. Padahal sebenarnya bisa saja yang terjadi malah sebaliknya. Seperti kejadian yang baru saja menimpa seorang mantan ahli karate di kediamannya sendiri, Senin (11/9) kemarin. Bukannya berhasil mengambil barang berharga atau melukai pemilik rumah, pelaku pencurian justru tewas di tangan calon korbannya. Jelas ini merupakan aksi bela diri, tapi gimana ya kronologi dan mungkin implikasi hukumnya kalau kasusnya begini. Yuk simak selengkapnya lewat ulasan Hipwee News & Feature berikut ini!

Pencuri ini bernasib sial karena pemilik rumah incarannya justru seorang ahli bela diri. Ia pun tewas di tangan korbannya sendiri

Pencuri tewas di tangan korbannya sendiri via news.detik.com

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 5.30 WIB. Saat itu rumah Deni Rono, seorang guru bela diri Merpati Putih, memang sedang dalam kondisi kosong. Tapi pagi itu Deni memutuskan pulang ke rumahnya yang terletak di Jalan Wiradharma V Blok R-15, Perumahan TNI AU Waringin Permai, Jakarta Timur.

Sesampainya di rumah, dirinya malah mendapati tempat tinggalnya itu sudah berantakan. Deni memutuskan menelepon temannya. Saat akan masuk ke kamar, ternyata si pencuri masih berada di sana, lengkap dengan baju hitam-hitam dan penutup wajah. Pergulatan pun tak bisa dihindari. Deni meraih senjata tajam dan mengarahkan ke pencuri. Tapi pencuri itu malah mematahkan tangan Deni dan menyebabkan pisaunya terjatuh. Mereka kembali duel hingga akhirnya Deni kembali meraih senjata tajam tadi dan berhasil menusukkannya ke tubuh pencuri.

Kejadian serupa juga pernah menimpa salah seorang anggota Kopaska. Dirinya memergoki pelaku curanmor di rumahnya sendiri

Rumah Tunggul Waluyo via www.tribunnews.com

Pada Juli lalu, kejadian serupa ternyata pernah menimpa anggota Kopaska (Komando Pasukan Katak) TNI AL, Mayor Laut Tunggul Waluyo, di rumahnya sendiri, di Jalan Simorejo 102 A Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 01.00 dini hari. Saat pelaku curanmor melancarkan aksinya, dirinya sedang berada di lantai dua rumahnya. Mendengar suara gaduh, Waluyo pun turun dengan membawa senjata api. Ia sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Tapi bukannya takut, salah satu perampok malah balik mengeluarkan senjata dari jaketnya. Karena merasa terancam, Waluyo menembak pelaku. 1 pelaku meninggal saat mencoba berlari, sedang 2 lainnya berhasil melarikan diri.

Melihat dua kejadian di atas, lantas timbul pertanyaan, apakah orang yang membunuh orang lain dengan alasan pertahanan diri tak bisa dikenai pidana?

Bebas hukum pidana via hukum.zone.id

“Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana.” – Akademikus Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, seperti dilansir di Antara .

Dalam kasus Deni di atas, motif pelaku sudah cukup jelas bahwa ia membobol wilayah yang merupakan privasi seseorang, dalam hal ini rumah Deni, untuk tujuan mencuri. Ini dapat dibuktikan dari kondisi rumah yang berantakan dan beberapa barang berharga yang berserakan. Berdasarkan keterangan, si pencuri juga menodongkan senjata ke arah Deni, membuatnya merasa terancam dan wajar kalau ia melakukan pembelaan. Di sini, Deni tak bisa dikenakan hukum pidana jika kapasitasnya membela diri.

Ternyata nggak cuma orang yang melakukan pembelaan darurat aja yang bisa ‘lolos’ dari hukum

Wanita muslim ikuti kelas bela diri via keepo.me

Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagso, seperti diberitakan Republika , menyatakan ada beberapa keadaan dimana seseorang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu ketika dalam kondisi membela diri dan dalam kondisi tidak sehat secara mental. Meski begitu, konteks pembelaan diri itu sendiri perlu penyelidikan lebih lanjut, mengingat Deni adalah seorang ahli bela diri dan memiliki sejumlah senjata tajam di rumahnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti dan memperdalam unsur pembelaan diri Deni selaku pemilik rumah. Semoga aja kasus ini bisa jadi pelajaran bagi semua orang ya, termasuk para pencuri di luar sana.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.