Aturan Baru Resmi Diteken, ini 14 Tempat Usaha yang Wajib Bayar Royalti Jika Memutar Lagu

Peraturan putar lagu bayar royalti

Pada tanggal 30 Maret 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan sebuah peraturan pemerintah baru. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini ternyata membahas tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, lo!

Dengan hadirnya PP ini diharapkan bisa menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta serta pemilik Hak terkait atas sebuah lagu dan musik. Dengan disetujuinya PP ini, maka diharapkan ada mekanisme pengelolaan yang transparan, berkualitas dan tepat sasaran melalui teknologi informasi.

Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah ini, artinya para pelaku usaha  harus membayar royalti kepada pemusik yang bersangkutan jika dalam operasional usahanya memutar lagu. Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan secara spesifik 14 sektor usaha yang diwajibkan untuk membayar royalti jika ingin menggunakan atau memutar musik.

PP tersebut mengatur 14 tempat yang harus membayar royalti jika ingin memutar lagu, di antaranya adalah kafe, restoran, hinnga diskotek

Cafe menjadi salahs atu tempat yang nantinya harus membayarkan royalti jika ingin memutarkan musik | Credit: Seemi Samuel via unsplash.com

Tempat tempat tersebut seperti yang tertera dalam pasal 3 ayat 2 PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yaitu:

Seminar dan konferensi komersial, restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek, konser musik, transportasi publik seperti pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, pertokoan, bank dan kantor, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, termasuk kamar hotel dan fasilitas hotel, dan yang terakhir adalah usaha karaoke.

Disebutkan dalam peraturan tersebut definisi dari royalti sendiri adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomu suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilik usaha nantinya bisa mengajukan ijin dan pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional akan menjadi badan yang menetapkan serta mendistribusikan royalti nantinya | Credit: Rod Long via unsplash.com

Nantinya sektor-sektor usaha yang disebutkan dalam pasal 3 ayat 2 PP 56/2021 ini bisa mengajukan penggunaan lagu dan/atau musik tersebut secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seperti yang tertera dalam pasal 3 ayat 1.

Nantinya LMKN ini akan mempunyai tanggung jawab dan hak untuk menentukan besaran royalti atas sebuah karya lagu dan/atau musik. Sedangkan untuk anggotanya sendiri, LMKN nantinya akan beranggotakan pencipta, pemilik hak, dan materi terkait. Para anggota ini yang nantinya akan mengesahkan aturan tentang besaran royalti yang akan ditetapkan. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat 3 pada PP 56/2021.

Selain bertugas untuk menetapkan, LMKN juga bertanggung jawab untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti tersebut kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN. Selain itu, royalti juga dapat digunakan oleh LMKN sebagai dana operasional dan dana cadangan.

Dengan keluarnya peraturan ini maka para pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dengan musik dan lagu setidaknya akan mendapatkan jaminan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan pemasukan dari royalti musik mereka dari penggunaan di layanan publik dan nggak perlu bergantung dengan konser dan pertunjukan langsung, apalagi di masa pandemi seperti sekarang.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

What is bravery, without a dash of recklessness?

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung