Dua hari ini media sosial dipenuhi unggahan soal bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek. Warga ramai-ramai membagikan foto maupun video saat rumah dan lingkungan sekitar mereka kebanjiran. Jalanan jadi lumpuh, alat transportasi terhambat, listrik mati, mobil-mobil sampai banyak yang hanyut mengikuti derasnya arus. Tak sedikit orang sampai mengungsi ke lantai dua rumahnya atau ke lokasi-lokasi lain yang lebih aman dari terjangan banjir.
Kondisi di atas membuat aktivitas masyarakat di Jabodetabek jadi terganggu, tak terkecuali para pekerja yang jadi kesulitan mendapat akses ke kantor mengingat jalanan masih tergenang banjir. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitternya, menyampaikan kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti kepada atasannya. Lama cutinya maksimal sampai satu bulan! Tapi cuti ini ada syaratnya lo. Memang apa aja ya syaratnya?
ADVERTISEMENTS
BKN lewat akun Twitter resminya menyampaikan kabar gembira bagi para PNS atau ASN yang jadi korban banjir Jabodetabek. Katanya mereka boleh mengajukan cuti hingga maksimal sebulan
Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS: https://t.co/CiTW81fWmG
Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dgn maksimal.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) January 1, 2020
Pada Rabu (1/1) malam, BKN lewat akun resminya @BKNgoid mengumumkan bahwa PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan Cuti Alasan Penting sesuai peraturan BKN tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Dalam aturan itu dijelaskan kalau PNS punya 7 jenis cuti yang bisa diambil, salah satunya cuti karena alasan penting. Alasan-alasan yang dimaksud meliputi keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Andi Rahadian, menyebutkan kalau lama cuti karena alasan penting itu bisa berlangsung sampai satu bulan lamanya.
ADVERTISEMENTS
Sekilas peraturan di atas mungkin bisa bikin iri pegawai lain non-PNS, namun ternyata menurut Andi izin cuti tetap berdasarkan kebijakan pimpinan instansi masing-masing
PNS yang akan mengajukan cuti untuk alasan penting, dalam hal ini karena terdampak bencana alam, harus berdasarkan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan dari masing-masing instansi. Jadi kemungkinan setiap instansi bisa beda-beda aturannya. Jika di tengah-tengah masa cuti ada kepentingan dinas yang mendesak, seorang PNS harus siap untuk dipanggil kembali.
ADVERTISEMENTS
Selain itu, PNS juga harus melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua RT. Syarat ini dibuat sebagai bukti kalau PNS benar-benar jadi korban terdampak banjir sehingga tidak memungkinkan pergi ke kantor untuk sementara waktu
Untuk PNS yang menjadi korban musibah bencana alam dan ingin mengajukan cuti harus melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua RT (Rukun Tetangga), seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Syarat ini mungkin sebagai bukti kalau lingkungan tempat tinggal PNS yang bersangkutan memang dalam kondisi buruk akibat bencana alam sehingga nggak memungkinkan warganya untuk beraktivitas.
Sampai artikel ini ditulis, banjir dilaporkan masih menggenangi sejumlah wilayah di Jabodetabek. Tim penyelamat masih terus berupaya mengevakuasi korban terdampak, tak hanya manusia tapi juga hewan-hewan peliharaan seperti anjing. Duh, semoga musibah ini segera berlalu ya!