Beberapa waktu ke belakang, masyarakat Indonesia sedang menyoroti Bupati Nonaktif Langkat. Setelah diduda melakukan tindak pidana korupsi, kini pihak berwajib menemukan satwa dilindungi di rumahnya. Pemberitaan ini tentu langsung membuat media dan juga masyarakat semakin heboh dan geram.
Seperti kita tahu, Bupati nonaktif Langkat , Terbit Rencana Perangin-angin memang sedang menjadi sorotan utama. Perlahan tapi pasti beragam kasus dan keganjilan yang meliputi kehidupan sang bupati terungkap ke publik. Salah satu yang membuat masyarakat geram adalah ditemukannya satwa dilindungi di rumah Terbit.
ADVERTISEMENTS
Beragam satwa dilindungi ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat
Kasus Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin semakin bertambah. Setelah dugaan korupsi yang menyeret namanya, kini ditemukan bahwa sang mantan Bupati tersebut memelihara berbagai satwa yang dilindungi oleh negara. Dalam penggeledahan ditemukan beragam satwa dilindungi seperti elang brontok, jalak bali, beo sampai monyet hitam sulawesi dan orang utan.
Setelah ditemukan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan pada hewan-hewan tersebut. Hewan-hewan itu akan direhabilitasi sebelum akhirnya dilepaskan ke habitatnya.
Karena memeliharan hewan-hewan tersebut Terbit terancam hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENTS
Sebelumnya ada kerangkeng manusia berisi 27 orang
Masyarakat merasa sangat geram dengan pemberitaan ditemukannya 7 satwa liar di kediaman Terbit. Hal ini menjadi wajar setelah sebelumnya masyarakat melihat fakta bahwa sang Bupati memiliki kerangkeng manusia yang digunakan untuk mengurung orang-orang yang bekerja untuknya.
Berbagai media sampai masyarakat berasumsi bahwa Terbit melakukan perbudakan modern dengan cara memenjarakan para pekerjanya sendiri. Dari temuan tersebut, dipastikan bahwa ada 27 orang yang tinggal di kerangkeng berbahan besi tersebut. Para pekerja kemudian diamankan dan dikembalikan ke keluarganya.
Setelah penemuan tersebut, Terbit Rencana Perangin-angin langsung membantah tuduhan perbudakan. Ia mengatakan bahwa kerangkeng tersebut diciptakan sebagai tempat rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkotika. Hal ini kemudian ditegaskan oleh kesaksian sejumlah orang yang tinggal di kerangkeng tersebut.
Kendati demikian, pihak BNN mengatakan bahwa kerangkeng tersebut dinyatakan tidak layak untuk merehabilitasi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Pihak BNN Kabupaten Langkat menyebut bahwa Bupati Terbit Rencana nggak memiliki izin untuk membuka pusat rehabilitasi.