Nggak Perlu Bolak-balik ke Pengadilan, Sidang Cerai Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Sidang cerai online

Pasangan suami istri yang sudah merasa tidak satu visi misi sehingga terpaksa harus berpisah, bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Seperti layaknya sebuah pernikahan, perceraian pun juga harus tercatat secara resmi oleh negara. Sebelum keputusan berpisah diketok palu, ada sejumlah tahapan yang harus dilewati setiap pasangan yang ingin bercerai. Satu dan yang paling krusial adalah sidang perceraian. Dalam tahapan itu, mereka akan melalui fase mediasi dengan menghadirkan saksi-saksi. Jika alasan berpisah diterima, maka gugatan akan dikabulkan.

Nah, tapi, baru-baru ini ada kabar kalau sidang perceraian bisa dilakukan secara online! Pasangan suami istri nggak perlu repot bolak-balik ke pengadilan. Sidang pun bisa tetap berlangsung meski sambil bersantai nonton TV. Lah, bukannya dalam UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama, kedua belah pihak wajib datang ke persidangan ya? Berarti terobosan itu menyalahi aturan dong? Hmm…

ADVERTISEMENTS

Pengadilan Agama Kelas I, Martapura, Kalimantan Selatan, membuat inovasi baru berupa sidang perceraian berbasis online. Pasangan suami istri yang ingin bercerai nggak lagi repot bolak-balik ke pengadilan

Seperti dalam video cuplikan berita di Trans7, Pengadilan Agama (PA) Kelas I di Martapura, Kalimantan Selatan kini menerima sidang perceraian berbasis online. Jika sebelumnya pasangan yang ingin bercerai harus memenuhi panggilan sidang di pengadilan, atau minimal mewakilkan ke kuasa hukumnya, kini persidangan bisa tetap berlangsung meski kedua pasangan berada di rumah sekali pun.

Ternyata nggak hanya PA di Martapura aja yang sudah menerapkan sidang cerai online, dikutip dari Radar Bogor , PA di Surabaya juga sudah menerapkannya. Apakah PA di daerahmu sudah menerapkan hal serupa?

ADVERTISEMENTS

Sepintas cara ini memang terdengar praktis dan hemat waktu. Tapi tahapan-tahapan penting yang biasanya dilakukan di persidangan jadi seperti kurang maksimal

Nggak Perlu Bolak-balik ke Pengadilan, Sidang Cerai Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Yakin akan maksimal? via www.viva.co.id

Segala yang berbasis online memang kebanyakan dibuat agar lebih praktis dan hemat waktu. Begitu pun sidang perceraian ini, katanya untuk memudahkan pasangan sibuk mengurus proses perceraiannya. Tapi kalau dipikir-pikir, dalam persidangan ‘kan banyak tahapan penting, yang rasanya akan kurang maksimal jika dilakukan secara online. Memang sih, kalau merujuk ke Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 , tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, disebutkan kalau sidang online ini dilakukan atas persetujuan penggugat dan tergugat, serta berlangsung setelah sidang pertama (biasanya ada proses mediasinya) yang mempertemukan keduanya.

Tahapan selanjutnya baru akan dilakukan via online. Tapi tahapan setelah sidang pertama itu juga nggak kalah penting, seperti penyampaian gugatan, jawaban, replik dan duplik, sampai kesimpulan. Kalau dilaksanakan secara online bukannya malah kurang maksimal ya, soalnya jadi pada nggak bisa melihat mimik wajah secara langsung. Gimana kalau jawaban atau pernyataan yang terlontar nggak sesuai fakta?

ADVERTISEMENTS

Lagipula, kalau merujuk kembali ke UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama, ada pasal yang secara khusus mengatur kewajiban suami istri untuk datang ke sidang cerainya. Hmm.. terus gimana dong kalau beda-beda aturannya?

Nggak Perlu Bolak-balik ke Pengadilan, Sidang Cerai Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Ada aturan hukumnya via www.suara.com

Ada sejumlah aturan hukum di Indonesia yang mengatur ketentuan hadir pada sidang perceraian seperti yang dibahas di Hukum Online , di antaranya UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dan UU Peradilan Agama. Intinya sih kalau merujuk ke aturannya, dalam sidang cerai pertama saat upaya perdamaian, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali salah satu atau kedua pihak tinggal di luar negeri atau berhalangan hadir, kehadirannya bisa diwakilkan kuasa hukum. Tapi untuk kepentingan pemeriksaan, hakim bisa memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.

Ya walau bisa diwakilkan, ‘kan tetap harus ada kehadiran fisik orang di persidangan. Kalau mau menerapkan sidang perceraian online, bukannya malah jadi berseberangan dengan hukum yang sudah berlaku sebelumnya?

Hmm.. kalau menurutmu gimana, Guys? Apakah memang pengadilan di seluruh negeri perlu menerapkan aturan baru soal sidang cerai online ini? Atau terobosan baru itu justru malah bisa melanggengkan perceraian karena prosesnya jadi lebih mudah? Hayo lo…

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE