Wajib Tahu, Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Bakal Diganti Lho

Pelat nomor merupakan salah satu atribut wajib bagi setiap kendaraan. Ibarat kata, pelat nomor adalah identitas buat suatu kendaraan. Kalau kamu pakai kendaraan tanpa pelat nomor, bisa-bisa kena tilang tuh, karena kendaraanmu dianggap tidak punya identitas. Selain sebagai identitas, pelat nomor juga menggambarkan kepemilikan kendaraan. Misalnya saja kendaraan pemerintah pasti berpelat merah sedangkan kendaraan pribadi berpelat hitam.

Advertisement

Baru-baru ini ada wacana kalau peraturan warna pelat nomor bakal diganti tahun 2019 nanti. Pelat nomor atau yang bahasa resminya disebut TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khususnya yang dipunyai kendaraan pribadi, kemungkinan besar akan berganti warna tidak lagi memiliki dasar hitam dan tulisan putih. Nggak sekedar pengen ganti warna karena bosan, tetapi ada alasan yang mendasarinya. Ini semua demi kemajuan dalam berkendara juga kok. Makanya simak langsung uraian Hipwee News and Feature yuk!

Warna dasar pelat nomor diubah agar mudah terbaca sensor kamera CCTV yang juga akan diterapkan di banyak lampu lalu lintas perkotaan

Pelat nomor saat ini via blog.sepulsa.id

Tilang berbasis CCTV memang sedang coba diaplikasikan oleh Korlantas Polri pada pertengahan September lalu, seperti yang dilansir dari BBC . Teknologi ini pun sudah diujicobakan di Surabaya, sementara kota besar lain seperti Semarang dan beberapa daerah di Ibu Kota baru memberlakukan CCTV sebagai pengawasan saja.

Salah satu kendala dalam pengoperasian tilang CCTV adalah teknologi dalam membaca ketepatan pelat nomor. Seperti yang sudah diujikan, beberapa kendaraan yang melanggar lalu lintas di Surabaya ditindak langsung dengan didatangi ke rumahnya. Namun sayangnya masih ada yang alamatnya salah, sehingga dalam hal ini polisi jadi salah tilang. Selain teknologi CCTV yang perlu dipersiapkan, pelat nomor yang jelas akan semakin mudah terbaca mata kamera dan meminimalisir kesalahan tilang.

Advertisement

Peraturan ini masih ada pada tahap sosialisasi, rencananya penetapan resminya pada 2019 nanti

Brigjen Pol Risyapuddin saat Gelar Rapat Sosialisasi Layanan Material SBST via instagram.com

Korlantas Polri telah menggelar rapat sosialisasi pelayanan SIM, BPKB, STNK, dan TNKB pada 27 September lalu dan dihadiri oleh 132 peserta dari perwakilan seluruh Polda di Indonesia. Diantaranya pembahasan soal penggantian warna pelat kendaraan. Sebelumnya Korlantas Polri juga sudah mengatakan bahwa perubahan warna pelat akan dilakukan secara bertahap di 2019 dan dimulai dari kendaraan baru.

“Terkait rencana perubahan warna TNKB, seluruh jajaran Korps Lalu Lintas di wilayah agar menyosialisasikan kepada masyarakat, karena perubahan nopol, nantinya akan terintegrasi dengan pendataan Samsat (SIM) yang baik dan benar secara elektronik, agar penindakan hukum tidak salah sasaran,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Risyapuddin, seperti dilansir dari Kompas .

Kalau menurut peraturan yang masih berlaku hingga saat ini, ini nih macam-macam warna pelat nomor

Advertisement

Macam-macam warna pelat nomor di Indonesia via momobil.id

Belum ada aturan jelas mengenai warna apa yang akan dipakai sebagai pengganti pelat nomor lama, yang jelas berdasarkan pernyataan Korlantas Polri menyebutkan bahwa warna dasar akan diganti putih dengan kombinasi lis angka atau huruf yang berwarna merah.

Kalau dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 39, di mana soal warna ada pada ayat tiga (3) disebutkan bahwa warna dan tulisan pelat yang sah adalah sebagai berikut:

  • Dasar hitam dengan tulisan putih adalah untuk kendaraan bermotor perseorangan atau kendaraan bermotor sewa
  • Dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umu (transportasi umum)
  • Dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah
  • Dasar putih dengan tulisan biru untuk korps kendaraan diplomatiki negara asing
  • Dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas

Penggantian warna pelat memang ditujukan untuk kemajuan teknologi dalam berlalu lintas. Sementara jauh dari teknologi kita, di tahun depan Amerika bakalan mensosialisasikan 100,000 pelat canggih

Tampilan rPlate, pelat nomor yang menggunakan layar tablet via www.sfgate.com

Pernahkah kamu kepikiran pertanyaan iseng seperti, “kenapa sih pelat nomor harus berbahan dasar lempengan tembaga?”. Sejak 1903 , pelat kendaraan di seluruh negara di dunia memang identik dengan lempengan tembaga yang dipahat membentuk tulisan untuk menandakan kepemilikan kendaraan. Di tahun depan Amerika akan menguji coba rPlate. Pelat nomor kendaraan canggih yang merupakan layar tablet, terkoneksi wifi, GPS dan bisa menampilkan iklan ketika mobil berjalan. Selain itu pelat ini bisa terkoneksi dengan aplikasi smart parking dan menampilkan status parkir,  mulai dari biaya parkir hingga informasi lainnya.

100,000 rPlate akan dipasang ke kendaraan di Amerika untuk diuji teknologinya. Meskipun sejauh ini rPlate juga masih memiliki kelemahan, yaitu belum bisa dipasang di kawasan dengan kondisi cuaca dingin karena akan berpengaruh pada performa rPlate. Tapi dengan ini gambaran tentang kemajuan teknologi pelat nomor sepertinya sudah aga terbaca arahnya ya guys.

Apapun kebijakan yang diputuskan Korlantas Polri, semoga saja nantinya bisa membawa kemajuan bagi lalu lintas di Indonesia ya. Untuk tilang CCTV yang sudah berlangsung di Surabaya terbukti efektif lho guys. Biasanya dalam sehari Dinas Perhubungan Surabaya mencatat 447 pelanggaran, setelah diterapkan tilang CCTV, angka tersebut menurun hingga 178 pelanggaran per harinya. Wah semoga dengan tetap ‘merasa diawasi’ perlahan-lahan terbentuk budaya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE