Kementrian Agama Resmi Mengganti Buku Nikah Fisik Menjadi Digital. Begini Cara Mendapatkannya

Kartu Nikah Digital

Kementrian Agama resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik yang akan dimulai pada bulan Agustus 2021. Kartu nikah fisik ini nantinya akan diganti dengan kartu nikah digital. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama, Jajang Ridwan.

Dilansir dari laman Kemenag, penggantian kartu nikah fisik ke digital tersebut sudah sesuai dengan surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

sumber: RRI

Jajang juga menegaskan bahwa dalam surat edaran Ditjen Bimas Islam tersebut sudah dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021, Kementrian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik, namun kartu fisik yang tersisa akan dihabiskan.

Nantinya, layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang hampir 100% sudah bisa mengakses Simkah Web. Dengan memperbarui kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital ini nantinya akan meminimalisir terjadinya buku nikah yang hilang atau lupa meletakkan di mana. Kamu bisa mendownload kartru nikah digital jika sedang diperlukan, jadi nggak perlu membawanya dalam bentuk fisik lagi.

Kartu nikah digital ini nggak hanya dimiliki oleh calon pasangan baru. Mereka yang udah lama menikah juga bisa memilikinya dengan mudah

Sebagai tanda bukti pernikahan sah yang dikeluarkan oleh KUA, kartu nikah digital ini nantinya bisa didapatkan oleh semua pasangan. Nggak cuma pasangan yang baru menikah, tapi juga pasangan yang sudah menikah sejak lama.  Buat kamu yang baru mau menikah, cara mendapatkan kartu nikah digital ini mudah kok. Lihat aja di bawah ini:

Pengajuan kartu nikah digital bagi calon pasangan baru

Adanya kartu nikah digital ini juga sangat memudahkan calon pasangan baru yang ingin menikah. Berikut cara mendapatkannya:

  • Mengisi formulir di www.simkah.kemenag.go.id. Di sini calon pengantin harus mengisi data-data lengkap seperti nomor telepon atau whatsapp dan email.
  • Melangsungkan akad nikah.
  • Kartu nikah akan dikirimkan melalui nomer atau email yang udah dimasukkan dalam data di atas.

Sementara untuk pasangan yang sudah lama menikah, cara mendapatkan kartu nikah digital ini juga nggak ribet, kok. Kamu cukup ikutin aja langkah-langkah di bawah:

Pengajuan kartu nikah digital untuk pasangan yang udah lama menikah

Berikut tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan yang udah menikah:

  • Datang langsung ke KUA setempat atau tempat menikah.
  • Memasukkan data pernikahan ke www.simkah.kemenag.go.id.
  • Nantinya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital ini dinilai lebih efektif sehingga calon pasangan pengantin baru nggak perlu membawa banyak berkas saat akan mendaftar ke KUA setempat. Semoga ke depannya segala urusan birokrasi di pemerintahan bisa jadi lebih efisien setelah adanya proses digitalisasi ini, ya.

Yang nggak kalah penting, semoga ketika kartu nikah digitalnya udah digunakan oleh semua pasangan yang sudah menikah, nggak ada lagi pihak-pihak yang masih minta fotocopy kartu nikah!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

belum lengkap kalau belum ngopi item

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.