Kamu yang Selama Ini Dengar Soal KDRT, Sudah Tahu Belum Seluk Beluk di Dalamnya?

Sahabat-sahabat Hipwee pasti pernah mendengar berita tentang seorang artis Ibukota yang menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri, atau artis-artis yang mengurus proses perceraiannya ternyata diisukan bahwa penyebab perceraian mereka adalah karena adanya kekerasan dalam rumah tangga. Bersyukurlah bila sahabat-sahabat Hipwee pernah mendengar berita tersebut karena dalam kenyataan sebenarnya lebih banyak aksi KDRT yang tidak diberitakan!

Sebagai masyarakat, kita seringkali menghindar bila mendengar ada pasangan suami istri yang bertengkar karena kita merasa tidak berhak ikut campur dalam rumah tangga mereka. Pertengkaran wajar terjadi dalam rumah tangga, tetapi bagaimana bila pertengkaran itu sudah berlanjut ke level berikutnya? Menjadi seperti adegan dalam film action yang biasa kita tonton? Apakah hati kita masih bisa tenang bila mengetahui tapi tidak berusaha membantu? Bagaimana bila ini terjadi pada (amit-amit) adik atau kakak Anda atau keponakan Anda atau anak Anda sendiri? Apakah Anda tetap tidak ingin ikut campur?

Mari kita pahami prinsip-prinsip seputar KDRT yang masih belum banyak dipahami oleh masyarakat. Kalau kita benar-benar paham apa yang sebenarnya kita hadapi, kita bisa mempersiapkan diri untuk membantu sebanyak-banyaknya korban.

 <>1. Sesungguhnya, KDRT tidak akan cukup terjadi sekali. Bisa saja terulang berkali-kali
tidak pernah hanya sekali

tidak pernah hanya sekali via http://hellosehat.com

Ini bisa jadi sudah dianggap sebagai moto atau prinsip dasar dari tindakan KDRT. Tindakan kekerasan TIDAK PERNAH terjadi hanya sekali. Jika seseorang sudah pernah melakukan kekerasan pada seorang korban, dapat dipastikan bahwa kekerasan itu akan terjadi lagi di kemudian hari. Juga apabila orang tersebut berhubungan dekat dengan seseorang yang lain, dapat dipastikan dia juga akan melakukan kekerasan yang sama terhadapnya.

Jadi bagi para korban kekerasan, yakinlah tindakan-tindakan kekerasan ini akan terus terjadi pada Anda, bila Anda tidak segera keluar dari situasi ini. Jangan berusaha membela pelaku dengan mengatakan bahwa dia tidak sengaja karena di masa depan akan terjadi "ketidaksengajaan" berikutnya dan berikutnya lagi.

<>2. Tindakan kekerasan sering memiliki siklus dan pola yang khas, berencana bahkan dipendam sejak lama
belum tampak luka

belum tampak luka via http://drugabuse.com

Tindakan kekerasan tidak terjadi sekonyong-konyong, semuanya terjadi melalui proses selangkah demi selangkah, sehingga seringkali membuat korban tidak menyadari bahwa sudah masuk dalam perangkap.

Pola ini biasanya diawali dengan fase masa-masa indah, pelaku bersikap sangat manis bahkan romantis, memberikan lebih daripada yang diharapkan oleh korban. Kemudian akan berlanjut dengan intimidasi ringan, pelaku berusaha mempengaruhi pikiran korban untuk mendapatkan apa yang dia inginkan (kekerasan verbal atau psikologis ).

Pada fase ini, kekerasan fisik ringan terkadang sudah mulai terjadi, tetapi karena sebagian besar masih dilakukan dengan nada yang manis, korban biasanya mengabaikan kekerasan fisik ringan yang dialaminya.

Selanjutnya mulai memasuki fase kekerasan fisik berat, pelaku mulai berani menyakiti korban secara terang-terangan dengan kekuatan penuh. Pada fase ini, orang lain baru bisa melihat dengan nyata akibat dari kekerasan pada korban, paling sering berupa memar atau luka pada tubuh korban.

Fase terakhir adalah penyesalan. Pelaku seakan-akan tersadar dari perbuatannya dan berusaha meminta maaf sedemikian rupa pada korban sampai korban merasa trenyuh dan tidak sampai hati untuk tidak memaafkan pelaku. Lalu, pola itu berulang lagi ke fase masa indah dan berlanjut terus berputar seperti lingkaran setan.

<>3. Ada banyak jenis kekerasan, tidak hanya kekerasan fisik atau seksual saja. Ini penjelasannya!
berbagai kekerasan

berbagai kekerasan via http://www.minddisorders.com

Karena akibat yang dapat dilihat secara kasat mata hanyalah akibat dari kekerasan fisik dan seksual, masyarakat tidak mengetahui bahwa kekerasan tidak hanya mencakup kekerasan fisik dan seksual saja. Ada jenis-jenis kekerasan lain yang tidak bisa dianggap ringan karena jenis-jenis lain inilah yang ikut dikolaborasikan oleh pelaku untuk mendapatkan kontrol penuh terhadap korban, menjadikan korban berada dalam kondisi tidak berdaya karena semua pintu terasa tertutup baginya.

Selain kekerasan fisik dan seksual, ada juga kekerasan verbal atau psikologis. Kekerasan ini biasanya menjadi pengantar bagi kekerasan fisik. Kekerasan psikologis tidak dapat dilihat secara kasat mata akibatnya tetapi menimbulkan luka yang sama dalamnya dengan luka di tubuh, bahkan lebih sulit untuk disembuhkan.

Intimidasi, kata-kata kasar, hinaan, caci maki di depan umum menjatuhkan harga diri korban dan makin lama membuat korban makin kehilangan kepercayaan diri.

Selain itu juga ada kekerasan finansial atau ekonomi. Pelaku yang memegang kontrol penuh terhadap keuangan keluarga membuat korban merasa tidak berdaya karena tidak memiliki otoritas terhadap financial resources.

Kekerasan sosial atau isolasi sosial juga hampir pasti mengiringi kekerasan fisik dan seksual. Pelaku menjadikan korban jauh dari lingkungan sosialnya dengan selalu mengekang aktivitas korban sehingga korban menjadi kesulitan untuk menceritakan permasalahannya ataupun meminta bantuan dari siapapun.

<>4. Sudah ada UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tapi, efektifkah ini?
perlindungan terhadap korban KDRT

perlindungan terhadap korban KDRT via http://www.defendyourfuture.com

UU ini mengatur segala hal berkaitan dengan KDRT, apa yang dimaksud dengan KDRT, siapa saja yang disebut dengan korban, apa yang dilakukan pemerintah untuk melindungi korban, dll.

Dalam UU ini KDRT hanya dijabarkan dalam 4 jenis kekerasan yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Pelaku akan diganjar hukuman penjara paling ringan 4 bulan dan paling berat 20 tahun tergantung dari ringan beratnya perbuatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan, juga diiringi dengan hukuman denda. Melalui UU KDRT diharapkan korban berani untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya karena ada perlindungan dari negara. 

<>5. Pelaku kekerasan pasti pernah mengalami tindak kekerasan juga dalam hidupnya. Semacam balas dendam kah?
rantai kekerasan

rantai kekerasan via http://gypsy.ninja

Saya tidak ingin menjadi orang yang membenci pelaku. Yang harus kita benci adalah perbuatannya, bukan pribadinya.

Kita tetap dapat mencintai pelaku tanpa menyetujui tindakannya. Pelaku harus membayar konsekuensi dari perbuatannya. Tetapi kita juga tidak boleh lupa, bahwa pelaku tidak mungkin sekonyong-konyong menjadi seorang yang agresif dan sadistik tanpa ada penyebabnya. Saya yakin segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku merupakan manifestasi dari apa yang pernah dia alami sebelumnya. Tindakan pelaku yang manipulatif dan keinginan yang besar untuk berkuasa atas seseorang pasti dibangun dari setumpuk kejadian-kejadian tidak menyenangkan dalam hidupnya, kemungkinan besar adalah kejadian kekerasan juga. Jadi pelaku pun juga sebenarnya adalah pihak yang perlu ditolong. 

Mari kita bergotong-royong, bersama-sama membangun fondasi perlindungan bagi korban kekerasan, membangun komunitas penuh cinta kasih lintas generasi agar permasalahan ini bisa menjadi permasalahan kita bersama, memerangi kebencian di negara kita tercinta, dimulai dari rumah tangga. 

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Dokter. Perantau. Peduli Perempuan.

CLOSE