Pahami Yuk, Perbedaan P2P Lending Syariah dengan P2P Konvensial bersama Platform ALAMI

Salah satu produk unggulan investasi syariah yaitu Peer-To-Peer Lending atau biasa dikenal dengan P2P Lending.

Sekarang ini tren berinvestasi secara syariah mengalami kemajuan pesat. Hal itu bisa dilihat dari data Kementerian BUMN berdasarkan anggota bursa penyedia layanan. Pada tahun 2015, jumlah investor di pasar modal syariah tercatat hanya 4.908 saja. Namun, hingga Maret 2021 jumlahnya mencapai 93.870. Artinya adalah selama kurun waktu 6 tahun peningkatannya mencapai 19%.
Bagi generasi muda, keputusan untuk berani berhijrah secara finansial perlu diperhatiakan aspek-aspeknya. Ada beberapa poin penting dalam menerapkan hijrah finansial untuk berinvestasi. Diantaranya adalah ketahui dulu jenis bisnis sebelum berinvestasi, aktivitas atau bisnis tidak mengaSalah satu produk unggulan investasi syariah yaitu Peer-To-Peer Lending atau biasa dikenal dengan P2P Lending.

Salah satu produk unggulan investasi syariah yaitu Peer-To-Peer Lending atau biasa dikenal dengan P2P Lending. P2P Lending adalah salah satu jenis layanan dari fintech atau layanan keuangan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau funder (pemberi pembiayaan) dan debitur atau beneficiary (penerima pembiayaan) yang berbasis teknologi. P2P Lending bisa dijumpai lewat platform ALAMI yang memang mempunyai slogan #HijrahFinasial.

Lantas, apa ya perbedaannya antara P2P Lending Syariah dengan P2P Konvensial? Kita simak ulasannya berikut ini yuk.

1. Landasan Regulasi

Photo by Burak Kebapci from Pexels

Photo by Burak Kebapci from Pexels via https://www.pexels.com

P2P Lending Syariah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentangLayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tekonologi Informasi. Tak hanya itu, P2P Lending Syariah juga telah mendapat izin dari MUI berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa lain terkait.

Sedangkan P2P Konvensial hanya mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa dilengkapi dengan izin dari MUI.

2. Akad

Photo by Karolina Grabowska from Pexels

Photo by Karolina Grabowska from Pexels via https://www.pexels.com

Sebagai salah satu investasi syariah, P2P Lending Syariah sangat menjunjung tinggi legalitas yang seharusnya dilakukan seorang muslim saat berinvestasi. Diantaranya adalah menganut prinsip bagi hasil, jual beli, sewa atau akad lain yang sesuai dengan tata cara syariah. Sedangkan P2P Konvensial mempunyai prinsip bahwa perilaku pinjam meminjam harus disertai dengan perangkat bunga.

3. Investasi

Photo by Lukas from Pexels

Photo by Lukas from Pexels via https://www.pexels.com

Dari awal memulai #HijrahFinasial, P2P Lending Syariah memang sudah memutuskan untuk melakukan investasi-investasi yang halal saja sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Sedangkan P2P Konvensial menjalankan kinerjanya dengan bebas bernilai. Artinya adalah bisa melakukan investasi apapun tanpa perlu memperhatikan kehalalannya.

4. Struktur

Photo by Pixabay from Pexels

Photo by Pixabay from Pexels via https://www.pexels.com

Dalam menjalankan layanan keuangan pinjam meminjam uang P2P Lending Syariah selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang selalu mengedepankan prinsip syariah dalam pelaksanaannya. Sedangkan P2P Konvensial tidak perlu melibatkan Dewan Pengawas Syariah dalam melaksakan kegiatan investasi.

5. Orientasi

Photo by Pixabay from Pexels

Photo by Pixabay from Pexels via https://www.pexels.com

Arah yang dituju dalam P2P Lending Syariah yaitu mendapatkan profit oriented (mendapatkan laba atau keuntungan) dan falah oriented (kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat). Sedangkan P2P Konvensial hanya mengincar profit oriented saja.

6. Hubungan

Photo by Karolina Grabowska from Pexels

Photo by Karolina Grabowska from Pexels via https://www.pexels.com

P2P Lending Syariah menjalankan hubungan para pihak yang terlibat dalam investasi adalah sebagai kemitraan, penjual dan pembeli, pemberi jasa, dan penerima jasa. Sedangkan P2P Konvensial hanya menjalankan peran penting saja yaitu sebagai kreditor dan debitor.

Nah, itulah perbedaan antara P2P Lending Syariah dengan P2P Konvensial. Berani berhijah secara finansial memang seharusnya dipilih bagi para pelaku investasi syariah agar kelak tidak hanya mendapat keuntungan di dunia saja namun juga bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kebahagiaan yang abadi di akhirat kelak.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

"Jangan Bosan Jadi Orang Baik."