Apabila Mudik Lebaran Dilarang, Lalu Bagaimana dengan Tiket yang Sudah Terbeli?

Terkait COVID-19

Saat ini Indonesia sedang berusaha untuk memberantas pandemi COVID-19. Virus ini berasal dari Wuhan, China. Tidak hanya Indonesia namun seluruh dunia juga sedang berusaha untuk memberantas virus ini. Karena virus ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap kegiatan diberbagai negara, dengan penyebarannya bisa melalui udara dan dapat ditularkan dari manusia kemanusia.

Bahkan World Health Organization (WHO) sudah memperingati seberapa bahayanya virus ini. Awal mula adanya virus ini di Indonesia adalah dengan kabar salah satu warga depok yang mengalami gejala-gejala dari Covid-19. Setelah melakukan tes lebih lanjut pasien tersebut dinyatakan positif corona. Setelah dilakukan wawancara bagaimana ia dapat terkena virus tersebut, beberapa orang yang melakukan kontak fisik dengan pasien ini mengalami gejala yang sama dan melakukan tes, semenjak itu jumlah pasien positif corona di Indonesia bertambah hingga saat ini.

Di Indonesia pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memutus rantai persebaran virus ini dengan cara melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa wilayah di ibu kota Indonesia yaitu Jakarta sudah berstatus zona merah. Selain dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah juga membuat peraturan tentang larangan mudik saat ini. Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020. Hal ini mempengaruhi trasportasi umum yang biasa digunakan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halamannya, mulai dari darat, laut dan udara.

Transportasi yang terkena dampak dari peraturan ini antara lain adalah kereta api, pesawat, bus, kapal laut dan lain-lain. Beberapa perusahaan transportasi membuat kebijakan dengan refund tiket, namun tidak dengan uang tunai melaikan dengan pergantian jadwal keberangkatan atau rutenya. Hal ini dapat meringankan dan mengurangi kerugian yang didapat oleh calon penumpang yang sudah membeli tiket sebelum dibuatnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Pada transportasi udara mengeluarkan kebijakan seperti salah satunya adalah PT. Garuda Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai dilarangnya mudik tahun ini seperti yang sudah dibuat oleh pemerintah. PT. Garuda memberikan kesempatan bagi penumpang untuk mengganti jadwal penerbangan hingga tiga kali tanpa dikenakan biaya administrasi, jika ada perubahan keempat atau setelah tanggal 30 September 2020 maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan subclass, dan refund hanya dapat ditukarkan dengan travel voucher. Untuk permintaan refund hanya bisa dilakukan di tempat awal pembelian tiket serta nominal sisa voucher tidak dapat diuangkan dan tidak dapat diganti ke metode pembayaran lainnya.

Selain transportasi udara, transportasi darat juga mengeluarkan kebijakan. Kepala Humas PT. Kapal Api Indonesia Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menanggapi mengenai kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan himbauan agar calon penumpang melakukan pembatalan tiket secara online di aplikasi KAI Access versi terbaru. Pada kebijakan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pengembalian tiket dapat berupa dengan uang tunai sesuai dengan jumlah tiket yang sudah dibeli dengan menunjukkan kode booking, maksimal pengembalian uang adalah 30 hari.

Tidak hanya kereta api, bus juga mengeluarkan kebijakan bagi penumpang yang telah membeli tiket sebelum adanya larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penanganan Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia. Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, calon penumpang dapat melakukan refund atau pengembalian tiket di loket perusahaan Otobus (PO) yang berada di setiap terminal. Syarat agar dapat melakukan refund atau pengembalian tiket adalah dengan membawa kartu tanda penduduk atau KTP ke loket bus masing-masing. Untuk bus pengembalian dapat berupa uang tunai sesuai dengan jumlah tiket yang sudah dibeli.

Dan transportasi laut mengeluarkan tanggapan, dengan adanya larang mudik Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Yahya Kuncoro, membuat kebijakan dengan memberikan refund bagi penumpang yang sudah membeli tiket. Pengembalian ini bisa berupa uang tunai, dan pengembalian akan diberikan penuh tanpa adanya potongan apapun dari perusahaan. Namun, pengembalian tidak dapat dilakukan secara online melainkan penumpang harus datang langsung ke cabang terdekat atau menghubungi call center yang ada. Persayaratan dalam pengembalian penumpang diharuskan untuk membawa kartu identitas penduduk (KTP) yang asli maupun fotocopy serta dilampirkan dengan bukti pembelian tiket atau kode booking yang ada. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan maksimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan apabila melebihi batas ketentuan waktu berlaku maka tiket akan hilang dan tidak dapat digunakan kembali. Selain itu PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) juga memberhentikan sementara pembelian tiket.

ADVERTISEMENTS

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini