Bener, dok @dr.tirta. Naik kereta yang lebih lama dengan jumlah penumpang lebih banyak malah cukup antigen. Kenapa justru naik pesawat yang dilengkapi hepa filter dan waktu perjalanan yang lebih singkat malah harus PCR? Mohon dipertimbangkan lagi keputusan soal PCR untuk naik pesawat terbang bagi penumpang yang sudah vaksin 2x, @kemenhub151. Tutur @santyboen pada unggahan instagram dr. Tirta, Jumat (22/10/2021).
(Polymerase Chain Reaction) atau Swab PCR Test ialah metode guna melakukan test virus yang mempunyai keakuratan tinggi dengan test terbaik yang direkomendasikan oleh WHO, karena hal inilah pemerintah gencar untuk mewajibkan tes PCR untuk berpergian ke luar daerah. Berdasarkan penuturan dari juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemberlakuan kewajiban tes PCR merupakan bentuk kewaspadaan pemerintah, menimbang bahwa tidak semua kasus positif terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostic, tutur Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan pula aturan naik pesawat terbaru sesuai Surat Edaran (Se) No. 88/2021 perihal pelaksanaan perjalanan menggunakan transportasi udara. Masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif PCR ataupun antigen. Akan tetapi langkah seperti ini tidak diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang ber-oposisi dengan kebijakan pemerintah tersebut dikarenakan sulitnya mendapatkan akses untuk tes PCR serta aturan tersebut terkesan menyulitkan masyarakat.
Tes PCR vs Syarat Naik Pesawat
Plt Dirjen Layanan Kesehatan Kementrian Kesehatan, Abdul Kadir, mengungkapkan bahwasanya tes PCR dijadikan sebagai syarat naik pesawat. Hal ini terjadi agar setiap masyarakat yang naik pesawat benar-benar negatif Covid-19. Sebab bila ada satu saja penumpang yang positif Covid-19, maka penumpang lain dapat berisiko tertular Covid 19 pula. Selain itu, pemerintah juga beralasan bahwa aturan menjaga jarak di dalam pesawat sulit untuk dilakukan sehingga penumpang yang masuk ke pesawat harus dipastikan bebas dari covid-19. Beliau juga menambahkan bahwa maskapai penerbangan saat ini tengah mengoperasikan pesawat dengan kapasitas hampir 90 persen karena banyaknya jumlah penumpang pesawat udara.
Tes swab PCR ialah tes molekuler dengan taraf gold standard atau tingkat tertinggi kepercayaan untuk mendiagnosis apakah seseorang terkena virus Covid-19 atau tidak. Hasil pemeriksaan tes swab PCR juga merupakan metode tes dengan hasil keakuratan 100% dibandingkan dengan alat swab lainnya.
Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah menerapkan sistem wajib tes PCR pada calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penumpang yang sudah menerima vaksin dosis pertama maupun vaksin dosis kedua. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Instruksi Mendagri atau Imendagri No. 53 tahun 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu hingga level tiga di wilayah Jawa dan Bali.
Berubah-ubahnya keputusan tes PCR untuk naik pesawat mengundang kontra dari masyarakat. Masyarakat beranggapan tidak setuju dengan adanya kebijakan tentang masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang berubah menjadi 3×24 jam atau tiga hari sebelum keberangkatan menggunakan pesawat. Tak hanya itu, biaya yang digelontorkan untuk sekali tes PCR pun sangatlah mahal. Apalagi tidak semua orang mampu untuk merogoh kocek dalam-dalam untuk melakukan tes swab PCR. Penolakan kebijakan ini turut dipengaruhi oleh kepercayaan pada tingkat efektivitas dampak penggunaan tes PCR bahwa upaya tersebut tidak cukup efektif untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Meski Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan agar tarif PCR turun menjadi tiga ratus ribu rupiah untuk sekali tes, sayangnya harga tersebut masih dianggap terlalu mahal bagi sebagian lapisan masyarakat. Karena harganya yang mahal, warganet berspekulasi bahwa pemerintah 'dibelakang layar' diam-diam melakukan bisnis tes PCR. Menurut warganet, mendapat suntikan vaksin covid-19 secara lengkap serta melakukan tes covid-19 lain semisal tes antigen saja sudah cukup sebagai syarat perjalanan naik pesawat. Oleh sebab itu, warganet berharap sebaiknya pemerintah bukan menurunkan harga tes PCR, melainkan menggratiskan atau menghapusnya dari syarat wajib jika bepergian menggunakan pesawat.
Dari hasil survey yang kelompok saya dapatkan dari youtube, kami menemukan banyak kritik dan stigma buruk dari masyarakat terhadap oknum yang menjadikan Tes PCR sebagai ladang bisnis. Terlebih lagi, oknum yang dirumorkan melakukan praktek tersebut diduga berprofesi sebagai Pejabat yang berarti berasal dari kalangan Pemerintah. Terdapat komen masyarakat yang mengatakan bahwa Waspada terhadap perkembangan covid itu baik, tetapi kita harus lebih waspada terhadap kecurangan atau permainan test-tesan. Teringat lagi kasus vaksin yang banyak masalah, dan lalu ditangkapi. ungkap akun NAB VOICE OFFICIAL.
Perlukah Pemerintah Merevisi Kembali atau Menghapus Peraturan Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat?
Tes PCR merupakan kegiatan pengambilan sampel untuk mengecek keberadaan virus covid-19. Baik yang telah divaksin maupun yang belum haruslah tes PCR. Sebab, orang yang telah divaksin pun tidak terjamin bebas dari virus covid-19. Tes ini sangat berperan penting guna memperlambat penyebaran virus Covid-19 karena tes ini sangat akurat mendeteksi orang yang sebelumnya sudah pernah terjangkit virus Covid-19.
Karena banyak masyakat yang berpendapat tidak setuju dengan peraturan wajib Tes PCR sebelum naik pesawat, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan anyar yaitu melonggarkan syarat penerbangan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik, bagi wilayah Jawa-Bali maupun di luar kedua pulau tersebut dengan tidak diwajibkan menggunakan hasil tes PCR, melainkan dapat menggunakan tes Antigen saja. Akan tetapi, syarat teranyar ini belum resmi diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga belum mampu untuk menerapkan kebijakan pelonggaran syarat penerbangan tersebut. Oleh karena itu, saat ini penumpang pesawat terbang masih tetap harus membawa hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Berdasarkan pandangan kelompok kami, seharusnya pemerintah membentuk kebijakan baru yang tidak memberatkan rakyat yang akan menggunakan pesawat terbang. Kebijakan yang akan dirancang tersebut dapat berupa turunnya harga tes PCR apabila tes PCR tetap diwajibkan sebagai syarat naik pesawat, ataupun menghapus syarat wajib tes PCR sebelum bepergian menggunakan pesawat terbang. Selain itu, pemerintah dapat pula memanfaatkan kartu vaksin pertama dan kedua serta tes swab selain tes PCR seperti rapid antigen, rapid antibodi, dan lain sebagainya dengan hasil yang menyatakan negatif virus covid-19.
ADVERTISEMENTS
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”