Budaya Lawak Hukum di Indonesia, Penjarakan si Miskin, Bebaskan si Kaya

Tajam kebawah dan tumpul keatas merupakan suatu istilah yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita, di mana kalimat tersebut merupakan sindiran terhadap keadilan hukum di negeri ini, yang mana hukum menjadi tumpul saat berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan baik dari segi politik maupun sosial, dan hukum menjadi tajam saat berhadapan dengan orang-orang lemah yang tidak memiliki kekuasaan serta berasal dari golongan tidak mampu.

Lalu bagaimana penerapan hukum di Indonesia? Pada kenyataannya di Indonesia, keadilan hukum di Indonesia hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan kekuatan sosial saja. Di mana jika tuntutan dan gugatan dibuat oleh orang dari golongan atas maka laporan tersebut akan mendapat respon yang cepat untuk segera ditangani.

Sedangkan jika tuntutan atau gugatan dibuat oleh orang golongan tidak mampu maka akan sulit untuk diproses dan mendapatkan keadilan. Penegakan hukum di  negeri ini saat ini sering kali memertontonkan diskriminasi hukum secara terang-terangan. Beberapa Kasus Kesenjangan Hukum di Indonesia 1.

Kasus Nenek Asyani Jika kita ingat kembali kasus nenek Asyani, seorang wanita renta ang berusia 63 tahun itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp.500 juta subsider, karena telah mencuri 7 batang kayu jati milik perum perhutani.

Kemudian ada kasus Rachel Vennya Hal ini berbanding terbalik dengan kasus Rachel Vennya yang divonis bersalah karena telah kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat dan telah melakukan penyuapan, namun lucunya Rachel Vennya justru tak ditahan dan dibebaskan dari hukuman penjara hanya karena alasan bahwa dia telah bersikap sopan saat persidangan.

Padahal alasan ini sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kasus nenek Asyani, karena dalam perihal sopan, seorang nenek yang sudah renta bahkan sampai bersimpuh menangis memohon maaf dan meminta keringanan. Namun tetap saja dikenakan hukuman penjara, dan tidak sedikitpun mendapatkan toleransi kesopanan.

Ada juga kasus nenek Meri asal Tegal, Jawa Tengah. Nenek Meri adalah seorang penjual petasan yang sudah renta. Kasus-kasus di atas saat berbanding terbalik, di mana ada banyak kasus besar yang sudah jelas sangat merugikan negara, salah satunya yaitu budaya pencuri berdasi yang dengan bebas menghabiskan uang negara dengan dalil menjadi seorang pemimpin yang memikirkan rakyat. Para koruptor tersebut bahkan nasib kasusnya tidak jelas.

Para pencuri berdasi itu dengan bebasnya berlenggang, jalan-jalan keluar negeri dan tidak tersentuh hukum, bahkan jikapun diproses hukum dan  dipenjara, ironisnya mereka justru diberikan fasilitas mewah seolah telah menjadi pahlawan bagi negara. Para koruptor seperti Darmawati, Ines Wulandari, dan Eri mendapatkan fasilitas mewah dipenjaranya, meliputi AC, LCD, kulkas, dispenser, home theatre, bahkan Blackberry.

Bahkan disalah satu ruangan koruptor bernama Limarita terdapat ruangan khusus untuk karaoke. Dari hal-hal diatas, sangat jelas bahwa terdapat diskriminasi pada keadilan hukum di Indonesia, yaitu antara mereka yang memiliki kekuasaan dan tingkat sosial lebih tinggi dengan mereka yang merupakan golongan rakyat kecil yang tidak mampu.

Keadilan hukum di Indonesia nyatanya hanyalah kamuflase, dimana hukum hanya dibuat untuk menghancurkan dan menyengsarakan rakyat miskin yang tidak berdaya dan menyanjung kaum elit berkuasa. Penegak hukum mengesampingkan fakta sosial dan bahkan hati nurani serta akal sehat.

ADVERTISEMENTS

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat buku dan perjalanan