Perundungan atau kita sebut sebagai cyberbullying semakin hari semakin tinggi, Cyberbullying merupakan sebuah tindakan kekerasan jarak jauh yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk melecehkan, mengancam, mempermalukan dan mengejak orang lain. Pengaruh media sosial dengan perubahan masyarakat menjadi landasan budaya dalam ketergantungan sistem media sosial yang berasumsi bahwa semakin mengunguntungkan kebutuhannya untuk dipenuhi oleh pengunaan media sosial semakin penting untuk hidup seseorang.
Postingan setiap orang yang harusnya kritik atau saran berubah menjadi cacian, cemoohan, perkataan bersifat provokatif lainnya yang sifatnya menjadi bullying. Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya.
Dari kebebasan berpendapat, bersuara, dan berkomentar di internet atau sosial media inilah kejahatan yang potensial untuk muncul adalah cyberbullying. Cyberbullying merupakan salah satu bentuk bullying yang menyentuh sisi psikologis manusia lewat serangan verbal. Umumnya ia terjadi di dunia maya terutama pada media sosial.
Bentuk dari cyberbullying ialah ejekan, hinaan ancaman ataupun rumor yang merusak reputasi individu atau kelompok pada media sosial yang digunakan hampir oleh seluruh lapisan masyarakat di dunia. Cyberbullying juga bisa diartikan sebagai kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh pengguna teknologi komunikasi dan informasi yang dengan sengaja, diulangi, untuk merugikan orang lain.
Mengenai isu cybercrime serta salah satunya perbuatan cyberbullying yang banyak terjadi di jejaring online baik sosial media, ruang chat pribadi, atau bahkan bentuk cybercrime seperti penipuan, dan lain-lain yang semakin berkembang. Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang penggunaan nya yaitu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ternyata, walau penggunaan sosial media diatur sedemikian rupa di dalam UU ITE akan tetapi tidak terlalu signifikan menyadarkan orang-orang dari batasan-batasan yang boleh atau tidak untuk dilewati.
Pada tahun 2016 menemukan bahwa 80% dari 102 siswa pernah mengalami cyberbullying yang mempengaruhi pshikologis mereka. Menurut rahayu di tahun 2012 Cyberbullying dapat memiliki konsekusensi jagka Panjang bagi korban seperti depresi, kesedihan jangka Panjang hinga kehilanganh kepercayaan diri mereka.
Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang melakukan sebuah tindakan dari cyberbullying yaitu karena alasan seperti balas dendam, untuk mencari kesan yang keren dan tangguh, dipicu rasa iri kepada orang lain yang akan dijadikan target cyberbullying, cyberbullies memiliki kepribadian tertentu yang memiliki perasaan senang untuk menyakiti korbannya, menganggap cyberbullying sebagai cara untuk menyatakan dominansi dan kekuasaannya. Cyberbullies mendapatkan kepuasan karena cyberbullying dilakukan sebagai cara untuk mengeluarkan agresi fantasi ketika online.
Bagaimana mencegah cyberbullying pada remaja Ketika sedang bersosial media? Cara mencegah terjadinya cyberbullying adalah memberikan edukasi remaja tentang bahaya dari cyberbullying dapat memberikan prilaku yang buruk bagi korban terutama dari sisi psikologis. Cyberbullying di media social dapat di atasi dengan memperkuat penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi negara. Serta peran orang tua juga sangat penting untuk memperkuat pengawasan mereka kepada anak anak mereka untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan dukungan Pendidikan karakter bagi anak anaknya.
ADVERTISEMENTS
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”