Meminimalisasi Kantong Sampah Plastik Sekali Pakai, Kunci Denpasar Berhasil Mengatasi Limbah Plastik

Lets save our earth!

Sampah plastik merupakan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat Indonesia. Barang berbahan dasar plastik merupakan sumber utama masalah lingkungan hidup terutama di lautan. Walaupun sifat dasar plastik ringan, fleksibel, tahan air, dan relatif murah, tetapi barang berbahan dasar plastik justru sangat berbahaya bagi lingkungan. Di kota-kota besar seluruh dunia setidaknya menghasilkan sampah plastik hingga 1,3 miliyar ton per tahun dan ini menjadi masalah yang serius bagi seluruh makhluk hidup di dunia. Di Indonesia sendiri khususnya Provinsi Bali, hampir 30 persen dari total timbunan sampah merupakan sampah anorganik yang terdiri dari kertas, logam, kaca, dan plastik.

Advertisement

Seperti yang kita tahu, pariwisata yang berkembang pesat di Bali adalah pantai dan segala daya tariknya menjadi penggerak bagi penikmat wisata alam seperti halnya di Pantai Kuta. Pantai Kuta adalah salah satu destinasi utama wisatawan domestik dan mancanegara untuk melancong ke Pulau Bali. Keindahan yang dimiliki Pantai Kuta Bali menjadikan Pantai Kuta Bali terkenal hingga ke mancanegara. Namun, dalam beberapa tahun keindahan yang dimiliki Pantai Kuta mulai terganggu oleh tingginya pencemaran sungai dilaut. Bagaimana jika sampah di Pantai Kuta Bali terus meningkat? Adakah solusi dari pemerintah setempat mengenai penanggulangan sampah terutama sampah plastik yang akan terus mengotori lingkungan di Bali?

Buanglah sampah pada tempatnya. Mungkin kalimat tersebut sudah tidak asing lagi bagi kita. Namun, apakah kalimat tersebut mempengaruhi pikiran kita untuk terus membuang sampah pada tempatnya? Jika iya, mungkin Indonesia akan termasuk menjadi negara terbersih di dunia. Upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah pencemaran di perairan Bali salah satunya dengan cara dengan mengurangi fraksi limpahan sampah yang masuk ke badan perairan.

Pertama, pemerintah melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar lalu menyasar ke pembeli. Pemerintah Kota juga telah mengeluarkan Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan pasal 35, ditentukan bahwa kebersihan lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat Kota Denpasar.  Walikota Denpasar dan Gubernur Bali juga menetapkan aturan pengurangan sampah plastik. Peraturan Walikota Denpasar No.36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. dan bertujuan untuk pengurangan limbah plastik sekali pakai serta mencegah kerusakan lingkungan. Tujuan dibuatnya Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu air dan lingkungan sekitar serta meningkatkan kesehatan masyarakat. Bentuk pelaksanaan Peraturan ini dengan memberi sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa denda atau kurungan sesuai dengan peraturan yang telah dilanggar. Volume penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional dan kegiatan usaha lainnya di Kota Denpasar telah mengalami penurunan dengan persentase penurunan masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27% untuk usaha lainnya yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar.

Advertisement

Sebagian toko di Denpasar sudah tidak memberikan plastik untuk setiap pembelian dengan tujuan mendukung perda setempat. Dengan menerapkan peraturan ini di hampir semua toko di Denpasar membuat warga Denpasar sendiri dengan inisiatif membawa tas belanja yang dapat dipakai berkali kali. Namun, beberapa pedagang kecil di Denpasar masih kurang edukasi untuk penyuluhan menerapkan pengurangan kantung plastik. Karena beberapa pedagang kecil kesusahan untuk mengemas atau menjual produk mereka apabila tidak memberikan kantung plastik kepada pembelinya, contohnya pedagang gorengan. Jadi, penggunaan kantung plastik tidak dapat dihilangkan melainkan hanya bisa dikurangi.

Program pengurangan sampah plastik melalui pengurangan pengunaan kantong plastik terus digalakkan dan dipertegas oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pada tahun 2018, diperoleh data bahwa penggunaan kantong plastik di Denpasar mencapai 1.086.114 lembar setiap bulan atau sekitar 13.033.368 lembar setiap tahunnya. Pasca lima bulan setelah dikeluarkannya peraturan tentang pengurangan penggunaan sampah plastik, terjadi penurunan persentase kantong plastik pada toko swalayan modern hampir 99,15% atau sekitar 12.903.034 lembar. Melihat efektivitas pengurangan kantong plastik, Bali diharapkan dapat menimbulkan dampak positif berupa penurunan sampah plastik. Namun, kegiatan pengurangan penggunaan kantong plastik untuk menjadi bersih dan bebas ini tentunya tidak cukup. Seperti membuat peraturan pengurangan sampah plastik yang lebih eksklusif dan juga jenis – jenis sampah yang dapat merusak lingkungan bumi ini. 

Advertisement

Langkah pemerintah kota setempat merupakan Langkah yang tepat untuk memulai hal yang lebih baik untuk daerah kekuasaannya. Walaupun tidak bisa berjalan 100% tepat, setidaknya sudah ada hasil yang cukup signifikan. Kini Bali termasuk menjadi kota yang menggalakkan bebas sampah plastik yang ada Indonesia. Ada baiknya jika kota-kota besar di Indonesia lainnya bisa menerapkan kebijakan seperti ini dimulai dari sekarang. 

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat juga harus punya inisiatif untuk menjaga kelestarian lingkungannya dan apabila masalah tersebut tidak ditangani secara serius oleh pemerintah maka masalah tersebut bisa menjadi ancaman bagi pariwisata yang ada di Bali serta dampak jangka panjangnya adalah kesehatan masyarakat terutama anak-anak yang ada di Bali bisa menurun karena tingkat pencemaran dan masalah sampah yang tidak terkendali. 

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE