Mengenal Marital Rape, Pemerkosaan dalam Rumah Tangga

Jangan sampai rumah tangga kita terjadi hal semacam ini

Di awal tahun 2023 ini, masyarakat Indonesia mendapat kabar buruk dari artis sekaligus politikus Venna Melinda. Venna Melinda menggugat cerai suaminya, Ferry Irawan, serta melaporkan kasus KDRT yang menimpanya. Didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris, Venna Melinda mengungkap pemicu dari KDRT tersebut, di mana salah satunya adalah permintaan "jatah" hubungan suami-istri yang bersifat memaksa dan satu arah.

Pernyataan tersebut menimbulkan diskusi baru bagi masyarakat Sebagai istri dan suami, bukankah normal untuk meminta jatah berhubungan? Bukankah istri seharusnya bisa melayani suami dan tidak menolak?  Diskusi tersebut menuju kepada topik Marital rape atau pemerkosaan dalam ranah rumah tangga.

Sejak tahun 2001, Komnas Perempuan mencatat setidaknya terdapat tiga puluh lima wanita di Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap harinya. Komnas Perempuan juga menyatakan bahwa kekerasan tersebut biasanya dilakukan bukan oleh orang tak dikenal, melainkan kerabat dekat atau keluarga. Marital rape adalah jenis pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga atau orang yang dikenal, yaitu suami atau istri.

Marital rape juga juga dijalankan tanpa persetujuan yang terjadi di dalam perkawinan yang disertai oleh ancaman dan kekerasan. Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan, memaparkan bahwa terdapat 192 kasus pemerkosaan terhadap istri pada tahun 2019 dan 100 kasus pada tahun 2020. Angka tersebut menyimpulkan martabat yang direndahkan serta posisi miris wanita pada ranah suami istri, yang seharusnya didasari cinta dan kasih sayang.

Marital rape masih menjadi polemik yang diperbincangkan oleh banyak orang karena minimnya edukasi tentang konsep pemerkosaan tersebut. Objektifikasi fenomena tersebut pun beragam dan bisa dilihat dari berbagai sisi. Banyak orang yang menormalisasikan kegiatan tersebut karena budaya masyarakat yang masih kental akan patriarki. Budaya tersebut membuat marital rape dipandang sebelah mata oleh banyak orang.

Selain itu, pemikiran bahwa rumah tangga tidak seharusnya diikut campurkan oleh orang lain juga membawa korban marital rape ke lubang hitam yang lebih dalam. Korban akan merasa takut dan malu untuk menyuarakan apa yang terjadi karena dianggap aib.

Dari segi agama, beberapa kelompok merasa bahwa konsep marital rape terkesan sekuler dan menyerang hukum-hukum agama tentang hak dan kewajiban suami istri yang akan melemahkan struktur pernikahan. Padahal dalam agama, Islam contohnya, diajarkan pentingnya melakukan sesuatu tanpa paksaan dan kekerasan dalam bentuk apapun yang juga tidak sejalan dengan prinsip musyawarah Islam bil ma’ruf. 

Marital rape terjadi dalam berbagai bentuk paksaan sehingga sulit untuk diidentifikasi dengan sama rata. Namun, bentuk paksaan apa pun akan berdampak buruk bagi korban baik psikis maupun fisik. Dalam jangka panjang korban bisa mengidap Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), di mana stres tersebut dapat termanifestasi dalam bentuk trauma, depresi, ketakutan, gangguan kecemasan, kehilangan nafsu makan, hingga kehilangan semangat untuk hidup. Tidak hanya psikologis, efek kekerasan seksual juga menyambar penyakit fisik seperti terlambat menstruasi, kelainan seksual, serta tekanan darah tinggi. 

Karena dampak bagi korban sangat merugikan, maka perlu adanya perlindungan terhadap korban marital rape. Salah satu bentuk perlindungan adalah dengan menyediakan pendamping hukum yang berkompeten kepada korban dalam proses penanganan marital rape. Selain itu, diperlukan suatu ruang aman bagi para korban, jauh dari pasangannya, baik saat proses penyidikan maupun pengadilan.

Lalu, suatu upaya perlindungan lainnya adalah dengan mengedukasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran atas marital rape sehingga tidak melihat apa yang dialami korban sebagai suatu aib rumah tangga. Kendati demikian, dibutuhkan peran besar pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi para korban marital rape serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keberadaan marital rape di Indonesia.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini