Mengenal Pendanaan Syariah Lewat P2P Syariah dari ALAMI

Terdapat akad dalam pendanaan syariah

Pada tanggal 25 Maret 2022 kemarin, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi berbasis syariah bernama ALAMI melangsungkan webinar yang mengusung tema Aspek Syariah Produk Pendanaan P2P Syariah.

hadir pemateri dalam webinar tersebut Fahmi Musa selaku Sharia Compliance Manager pada ALAMI Group.

Zuel Fahmi menjelaskan tentang aspek-aspek pendanaan syariah yang ada di ALAMI yang membuat pendanaan syariah berbeda dengan platform P2P Lending di tempat lain atau konvensional. 

Yang membedakannya yaitu pada proses pendanaan di ALAMI terdapat akad antara pendana dan yang menerima dana tersebut. 

Selain akad juga ada lagi aspek yang membedakan, di antaranya adalah:


  1. Landasan Regulasi 

  2. Akad

  3. Investasi 

  4. Struktur

  5. Orientasi

  6. Hubungan

Dalam pendanaan syariah yang ada di ALAMI menggunakan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah secara sederhana berarti perwakilan dengan imbalan. Secara umum, aspek perwakilan ini mencakup perlindungan, pencukupan, tanggungan, pendelegasian, dan pemberian kuasa atau mewakilkan. termasuk dalam pengertiannya, wakalah berarti member mandat, pelimpahan kekuasaan, dan melaksanakan sesuatu berdasarkan wewenang yang telah diberikan.

Pada pendanaan syariah juga terdapat landasan regulasi yakni POJK Nomor 77 / POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dan Informasi. dan Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa Lain yang Terkait.

Yang membedakan pendanaan syariah dengan pendanaan konvensional adalah di akadnya, akad pada pendanaan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli, sewa, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sedangkan pendanaan konvensional hanya berdasarkan pinjam meminjam dengan adanya perangkat bunga. Dan untuk investasi dalam pendanaan syariah hanya melakukan investasi-investasi yang halal saja sesuai dengan prinsip syariah, kalau konvensional bernilai bebas tanpa memperhatikan kehalalannya. 

Dalam webinar kemarin, ALAMI Sharia juga mengajak peserta untuk mulai melakukan pendanaan yang berbasis syariah agar lebih aman.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Suka menulis dan menangis