Pengangguran Akibat Pandemi Covid-19 Meningkatkan Pencurian

Virus Corona sudah hampir dua tahun menyerang seluruh dunia termasuk Indonesia, dan hingga saat ini masih belum dapat diatasi secara maksimal oleh pemerintahan Indonesia. Banyak warga Indonesia yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi yang menyebabkan kegiatan ekonomi menjadi melemah.

Meskipun sudah terdapat vaksin untuk Virus Covid-19 ini, namun nyatanya berdasarkan data yang diambil oleh pihak dari kementerian kesehatan, Indonesia membutuhkan waktu sekitar 15 bulan untuk menuntaskan program vaksinasi terhadap seluruh rakyat Indonesia. Belum lagi tingkat efektivitas dari vaksin yang disebarkan di Indonesia tidak mencapai 100%, sehingga jika sudah diberikan vaksin pun kehidupan “new normal” akan terus berlangsung.

Pada bulan Januari 2021 Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa jumlah warga Indonesia yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi adalah sebesar 3,5 juta orang dan total pengangguran berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik menjadi sebesar 29,12 juta orang. Kemudian mencari pekerjaan disaat pandemi merupakan hal yang sangat sulit, sedangkan kebutuhan dari tiap orang terus bertambah setiap harinya. Maka dari itu tingkat kejahatan sejak masa pandemi menjadi meningkat jauh diakibatkan tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang mencukupi.

Peningkatan kejahatan dapat naik sebesar 4,49% dari pekan ke pekan sejak pemberhentian karyawan secara massal, ditambah pembebasan 38.822 narapidana akibat virus Covid-19. Contoh kejahatan yang meningkat pesat adalah pencurian kendaraan bermotor yang banyak terjadi di area perumahan serta area perkantoran. Pada tahun 2019 di daerah Banten, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3.369, namun pada tahun 2020 sejak pandemi Covid-19 kasus pencurian kendaraan bermotor di Banten meningkat 8% dari tahun 2019.

Hukum yang mengatur mengenai pencurian sendiri pun sudah terpampang jelas pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disingkat sebagai KUHP pada Pasal 362 hingga Pasal 367. Pasal pokok yang mengatur mengenai pencurian dapat dilihat pada Pasal 362 yang berbunyi sebagai berikut “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Sudah jelas dituliskan bahwa tindakan mengambil barang sesuatu yang dimiliki oleh orang lain untuk dimiliki sendiri merupakan tindakan yang melawan hukum, serta terdapat sanksi yang tegas akan hal tersebut. Namun masih banyak pihak yang tetap melakukan pencurian terutama pencurian kendaraan bermotor akibat kebutuhan yang terus meningkat di masa pandemi, namun tidak mempunyai pekerjaan akibat lahan pekerjaan yang tidak mencukupi.

Seperti kasus pencurian yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur, di mana terjadi banyak kasus pencurian terutama pencurian kendaraan bermotor. Modus operasi yang biasa dilakukan adalah dengan mengambil kendaraan bermotor di rumah korban saat sedang sepi atau saat rumah tidak dikunci. Latar belakang dari pelaku pencurian ini kebanyakan akibat keterpaksaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dikarenakan tidak mempunyai pekerjaan.



Sudah saatnya bagi pemerintah untuk segera mengatasi masalah keterkurangan lapangan pekerjaan di masyarakat, agar kasus kejahatan terutama pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak semakin meningkat.

Hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah seperti yang disampaikan dalam Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja”.

Sudah menjadi hak dari warga negara Indonesia untuk mempunyai pekerjaan serta memiliki kehidupan yang layak, dan hal itu harus mampu dipenuhi oleh negara karena itu merupakan kewajiban negara. Terdapat berbagai cara yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah agar dapat mengurangi jumlah angkat pengangguran di masyarakat, seperti menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga tingkat pengangguran menurun.

Kemudian dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai tenaga kerja sehingga para pengusaha dapat memproduksi barangnya di Indonesia. Lalu melaksanakan pemerataan pembangunan sehingga tingkat pendidikan dan ekonomi menjadi merata di seluruh Indonesia bukan hanya di pulau Jawa saja. Serta pemerintah dapat meningkatkan tingkat investasi dari luar negeri terhadap Indonesia, yang salah satu caranya adalah dengan mendukung pelaksanaan dan kebijakan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Banyak pihak yang belum terlalu mengerti mengenai hal apa saja yang diperjuangkan serta diatur dalam UU Cipta Kerja, namun hanya melihat sebagian kecil bagian dari UU Ciptaker yang dianggap merugikan dan langsung memprotesnya. Bahkan sebagian besar dari pendemo UU Ciptaker kemarin pun tidak tahu mengenai apa isi dari UU tersebut serta apa yang mereka proteskan sebenarnya. UU Cipta Kerja dapat mendorong terbukanya banyak sekali lapangan pekerjaan baru di Indonesia dengan mengembangkan UMKM sehingga menjadi lebih maju.

Lalu aturan mengenai ketenagakerjaan pun diperjelas dan dipermudah sehingga baik pekerja maupun pengusaha akan mendapat solusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Banyak negara yang telah menerapkan Omnibus Law seperti Kanada, Australia, Turki, dan sebagainya, lalu hasil yang diharapkan tercapai akibat berlakunya Omnibus Law tersebut nyatanya menjadi tercapai.

Indonesia juga menekankan bahwa tingkat investasi di Indonesia yang dapat ditingkatkan dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Semakin tinggi tingkat investasi di Indonesia maka secara otomatis pula lapangan pekerjaan yang tercipta akan semakin banyak. Jumlah pengangguran di Indonesia akan berkurang dan Indonesia dapat terus berkembang menjadi negara yang lebih maju.

Memang jika dilihat dari beberapa Pasal yang kesannya menyulitkan bagi para buruh, UU Cipta kerja menjadi tidak adil. Namun jika rakyat mampu bekerjasama dengan pemerintah untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak, maka seharusnya UU Cipta Kerja dapat menjadi batu lompatan bagi perekonomian Indonesia yang kian terpuruk akibat pandemi Covid-19 ini.

Kasus pencurian di Indonesia yang meningkat akibat banyaknya warga negara yang diberhentikan dari pekerjaannya pun akan dapat berkurang. Lalu tingkat kejahatan dapat diatasi juga dengan perekonomian yang lebih baik. Terakhir, penanggulangan akan virus Corona ini juga dapat dilaksanakan dengan lebih cepat karena vaksin yang disebarkan akan menjadi lebih banyak dengan bertambahnya tingkat investasi di Indonesia.

Intinya, rakyat memang dirugikan akibat pandemi ini, namun pemerintah juga bukan hanya diam saja namun mereka mencari solusi yang terbaik, dimana rakyat juga harus berperan penuh dalam bekerjasama dan mendukung program yang diusulkan oleh pemerintah agar Indonesia dapat menjadi negara yang sejahtera dan rukun.

ADVERTISEMENTS

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis