Kekerasan seksual merupakan topik bahasan yang tak ada habisnya untuk dibahas. Kekerasan seksual adalah segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. Kekerasasan seksual meliputi penggunaaan atau pelibatan anak secara komersial dalam kegiatan seksual, bujukan ajakan atau paksaan terhadap anak untuk terlibat dalam kegiatan seksual, pelibatan anak dalam media audio visual dan pelacuraran anak (UNICEF, 2014). Terdapat 9 macam bentuk kekerasan yang tercantum dalam RUU-PKS yaitu perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan pemaksaan aborsi.
Penyebab terjadinya kekerasan seksual bermacam, mulai dari ketidaktahuan pelaku apa saja yang termasuk kejahatan seksual, korban tidak mau melapor karena merasa malu atau merasa rendah, juga anggapan masyarakat yang menganggapnya aib dan harus disembunyikan. Dari situlah Komnas Perempuan menganggap ini sebagai fenomena balok es, dimana banyak kasus terjadi namun tidak dilaporkan. Mengingat Komnas Perempuan sebagai lembaga pelaporan kasus kekerasan seksual terutama pada perempuan. Tak hanya itu penyebab terjadinya kekerasan seksual, juga adanya sistem sosial yaitu  Patriarki. Yaitu sistem yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan, dimana laki-laki mempunyai dominan, mempunyai kontrol lebih daripada perempuan. Adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Misal laki-laki harus jadi pemimpin, perempuan tidak boleh menuntut ilmu terlalu tinggi, laki-laki dituntut gak boleh cengeng atau terlihat lemah, sedangkan perempuan harus terlihat lemah lembut. Jika dilihat lebih jauh, sangat merugikan bagi keduannya. Hak dan kewajiban yang seharusnya sama, akhirnya tidak sama dan boleh dikatakan tidak setara.
Mengapa kekerasan seksual bisa dan bahkan masih sering terjadi? Pada dasarnya, dilakukan atas dasar ingin, kemauan atau dorongan hasrat seksual, dimana itu bisa dikontrol/ dikendalikan oleh pelaku. Masih sering ditemui dibeberapa kasus, dimana masih banyak pihak yang menyalahkan pakaian korban, perilaku korban, apapun yang bersangkutan tentang korban. Ini harus yang harus diluruskan, pakaian korban bukan alasan utama pelaku melakukan kekerasan seksual. Banyak kasus terjadi dimana korban berpakaian tertutup. Mau sampai kapan mengatur pakian korban, jika tidak dibarengi mengedukasi pelaku? Terutama di kampus, banyak pihak yang berpotensi menjadi pelaku. Tak terbatas gender, pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan bahkan transgender. Dari rektor, dosen, staff, bahkan mahasiswa itu sendiri. Dan juga korban, yang masih didominasi perempuan. Banyak yang masih mengira, jika korban hanya dari perempuan saja. Pada nyatanya, tak sedikit pula, laki-laki mendapat kekerasan seksual, namun kebanyakan memilih diam dan merahasiakannya karena malu. Siapa saja yang bisa jadi agent of change? Seluruh warga kampus, dari mulai rektor sampai mahasiswa. Dari staff kampus sampai warga sekitar kampus. Kekerasan seksual bisa dicegah dengan cara diadakannya edukasi melalui sosialisasi, seminar atau webinar, mungkin juga adanya mata kuliah umum yang secara khusus mempelajari seks edukasi. Semua lapisan masyarakat terutama warga kampus, mempunyai peran penting untuk dihapuskannya kekerasan seksual. Ciptakan ruang aman bagi civitas academia.
Jika kita mendapati ada kekerasan seksual disekitar kita, apa yang pertama kali kita lakukan? Pastikan korban dalam kondisi aman, tanya mau korban, saranin beberapa lembaga yang menangani kasus serupa. Ada lembaga aduan, yaitu Hotline Ruang Aman persembahan dari Suara Setara yang merupakan bagian dari BEM SV, divisi Pemberdayaan Perempuan. Bisa langsung mengunjungi instagram @suara.setara, disana ada link yang nantinya ngisi google form terlebih dahulu. Lalu diminta mengisi data diri lalu ditawarkan beberapa opsi yang mungkin dibutuhkan korban, seperti tempat cerita, pendampingan psikologis, juga pengawalan kasus. Ada juga persembahan dari Ladies Corner, bagian dari Pemberdayaan Perempuan, BEM UNS. Alur pengaduannya hampir sama, menghubungi melalui WA atau Instagram, mengisi data diri, lalu diberi beberapa opsi, seperti psikologi, bantuan hukum, atau pendampingan umum.
Selain itu ada juga SPEK-HAM, yaitu Solidaritas Perempuan untuk Kemanusian dan HAM, yang memberi bantuan hukum untuk korban. Juga disarankan melapor ke P2TP2A, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang bagian dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. LBH tiap daerah juga bisa memberikan layanan pengaduan. Namun, jika tidak ada di daerahmu, kamu bisa menghubungi WCC (Women Crisis Center). Setiap lembaga memiliki SOP penanganan yang berbeda, dan pelayanan yang diberikan juga berbeda. Jadi, sebelum melapor, pahami dulu kebutuhan korban, tanyakan maunya. Jangan memaksa korban, biarkan dia yang memutuskan. Hanya korban yang dapat memutus rantai kekerasan seksual.Â
Tanpa kontribusi dari kamu, ruang aman bagi warga kampus terlebih perempuan, akan sulit diwujudkan. Mari saling melindungi!
ADVERTISEMENTS
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”