Sexual Harassment Tidak Pernah Pudar

stop sexual harassment

Masalah sexual harassment bukan menjadi permasalahan yang baru saat ini. Masifnya penggunaan media sosial menjadi salah satu platform yang bagi sebagian orang dimanfaatkan untuk sesuatu yang tidak baik salah satunya pelecehan seksual.

Seperti kasus tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402, terdapat komen yang tidak senonoh pada platform YouTube yang ditujukan pada istri korban. Hal-hal kecil seperti ini banyak dipermainkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, mereka menggunakan media sosial tanpa menghiraukan adab-adabnya.

Sexual Harassment merupakan perilaku tercela, tidak diinginkan, dan membahayakan korbannya yang dapat terjadi di mana saja, bahkan tempat umum sekalipun. Sexual Harassment yang kita ketahui umumnya hanya banyak terjadi pada kaum wanita, namun faktanya tanpa kita ketahui sexual harassment pada pria banyak terjadi.

Sexual harassment dapat terjadi pada siapapun terlepas dari gender seseorang, dapat dilakukan oleh wanita terhadap wanita, wanita terhadap pria, pria terhadap pria, dan pria terhadap wanita.

Chomaria (2014) menyatakan bahwa sexual harassment tidak hanya terjadi melalui kontak fisik saja namun juga secara verbal, seperti menunjukan gambar yang berbau sexual, memegang bagian tubuh orang lain, pelecehan melalui telepon, komentar di media sosial, dan cat calling. Data yang di dapatkan dari komnasperempuan.go.id bahwa kekerasan terus meningkat tahun 2019 terdapat 126 kasus dan pada tahun 2020 meningkat menjadi 510. Bentuk kekerasan sexual sebesar 48% (479 kasus).

Fitzgerald’s dan rekannya (Fulero& Wrightsman, 2008) megklasifikasi perilaku sexual harassment, sebagai berikut:


  1. Pelecehan Gender.

  2. Perilaku yang tidak sopan namun bebas dari sanksi.

  3. Penyuapan seksual, janji dengan pemberian hadiah.

  4. Ancaman, digunakan untuk pemaksaan.

  5. Penyerangan seksual.



Banyak korban yang tidak berani untuk melaporkan sexual harassment karena kurangnya pengetahuan dan masyarakat yang masih menganggap hal ini bukan hal yang besar. Sexual harassment seperti gunung es, yang mana hanya terlihat sedikit dipermukaan. Namun, sangat besar saat kita melihat faktanya.

Korban menganggap sexual harassment sebagai hal yang menjijikan, memalukan, menyinggung, dan menakutkan. Mengakibatkan korban menjadi stres, self-esteem menurun, tidak percaya diri, aktivitas sehari-hari terganggu dan bahkan sampai gangguan stres pasca-trauma.

Stres seseorang berbeda-beda tergantung pada individu tersebut saat menerima stimulus. Stres dapat mengganggu kerja tubuh dari yang ringan sampai yang paling kronis. Stres pasctrauma (PTSD) merupakan gangguan kecemasan yang membuat penderitanya teringat pada kejadian atau pengalaman yang tidak menyenangkan sehingga mengakibatkan traumatis (bahrudin, 2010).

Maraknya sexual harassment yang terjadi di Indonesia harusnya membuka mata masyarakat dan pemerintah untuk terus menggencarkan psikoedukasi, Pendidikan moral dan penanganan yang lebih memumpuni.

Pentingnya psikoedukasi seks untuk meningkatkan pengetahuan tentang jenis kelamin, cara menjaga, keamanan, dan pencegahan terjadinya sexual harassment. Psikoedukasi seks lebih baik diberikan kepada anak sedini mungkin, melalui pendidikan formal dan pendidikan informal.

Masyarakat sigap dan menyadari pentingnya masalah sexual harassment dan tidak merehkan pernyataan korban. Belum menjadi prioritas dalam menanggulanginya. Sexual harassment dapat berdampak sangat besar pada korban.

Undang-undang Hukum pidana dapat digunakan untuk mengatasi perilaku yang tidak sesuai di masyarakat luas. Jika tidak ada peraturan yang pasti dalam penanganan sexual harassment ini, maka akan sulit menentukan hukuman yang tepat untuk pelaku, sehingga pelaku menjadi jera.

ADVERTISEMENTS

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini