Kemajuan teknologi dan ketersediaan akses internet yang luas telah merevolusi cara manusia terhubung dan berkomunikasi satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari. Internet menyediakan akses ke banyak informasi, baik sosial maupun non-sosial. Ada informasi yang bermuatan positif, ada juga informasi yang bermuatan negatif dan berdampak signifikan. Cyberbullying merupakan salah satu dampak negatif dari internet.
Cyberbullying adalah jenis intimidasi yang melibatkan melecehkan atau melukai orang lain melalui internet. Tindakan ini dilakukan secara terus menerus dengan menggunakan perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam. Cyberbullying juga merupakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang disengaja atau tidak disengaja untuk melakukan tindakan penindasan terhadap seseorang dengan memanfaatkan ketidakseimbangan kekuatan.
Menurut data survei dari organisasi anti-intimidasi Inggris Ditch The Label, Instagram adalah media sosial dengan kekerasan verbal tertinggi pada tahun 2017, dengan 10.020 responden berusia 12 hingga 20 tahun. Facebook merupakan media sosial dengan kekerasan verbal tertinggi kedua pada tahun 2017. (Ditch the Label, 2017). Cyberbullying adalah istilah untuk kekerasan verbal dalam konteks ini. Komentar negatif pada postingan tertentu, pesan pribadi yang tidak bersahabat, dan menyebarkan postingan atau profil akun media sosial tertentu dengan mengolok-oloknya merupakan contoh dari cyberbullying.
Menurut Bauman (2007), ada beberapa jenis cyberbullying:
1. Flaming adalah penggunaan bahasa profan dalam pesan yang dimaksudkan untuk menimbulkan kemarahan. Di dunia maya, flaming memang hal biasa yang berujung pada pertempuran (Feldman, 2011).
2. Pelecehan, yang meliputi sering mengirimkan komentar kejam atau ofensif melalui email, pesan teks, obrolan instan, posting papan buletin, dan ruang obrolan (Feldman, 2011).
3. Fitnah adalah tindakan membuat pernyataan palsu tentang korban dan kemudian menyebarkannya secara online. Membuat kebohongan tentang korban untuk merusak reputasi atau persahabatannya (Feldman, 2011).
4. Cyberstalking, yang didefinisikan sebagai cyberbullying di mana korban menerima pesan tidak sopan. Pelaku menggunakan identitas korban untuk membocorkan fakta atau membuat pernyataan yang menghina, yang kemudian dipublikasikan untuk mempermalukan korban.
5. Ancaman siber, atau pengucilan sosial, dapat terjadi baik online maupun offline.
Nah itu beberapa jenis cyberbullying yang bisa mengancam setiap pengguna media sosial dan harus diwaspadai. Selain itu, jangan sampai kita juga menjadi pelaku cyberbullying yang bisa merugikan orang lain. Kejahatan ini juga bisa kita cegah dengan cara menggunakan media sosial dengan bijak, ya!
ADVERTISEMENTS
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”