Banding Ditolak, Pihak Gaga Muhammad Siap Ajukan Kasasi

Banding atas nama Gaung Sabda Muhammad atau lebih dikenal Gaga Muhammad ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/3). Diketahui, Gaga Muhammad terlibat kecelakaan bersama kekasihnya Laura Anna pada tahun 2019. Saat itu, mobil yang mereka kendarai melaju dari kawasan Blok M dan mengalami kecelakaan di kawasan Jagorawi.

Advertisement

Atas peristiwa ini, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang bagian belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan selama dua tahun. Pada 15 Desember 2021, Laura Anna mengembuskan nafas terakhirnya.

Gaga Muhammad ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pidana lalu lintas. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan kasusnya terus bergulir. Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, Gaga Muhammad mengajukan banding pada 8 Februari 2022. Namun, baru-baru ini banding yang diajukan Gaga ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap divonis selama 4,5 tahun kurungan penjara.

Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta memutuskan Banding atas nama Gaga Sabda Muhammad ditolak

Banding atas nama Gaga Muhammad ditolak PT DKI Jakarta

Banding atas nama Gaga Muhammad ditolak PT DKI Jakarta (29/3) | Credit: YouTube KOMPASTV

Melalui pengacaranya Fahmi Bachmid, Gaga Muhammad mengajukan banding pada tanggal 8 Februari 2022. Dalam banding tersebut, ada sekitar delapan persoalan yang dipermasalahkan pihak Gaga sebagai alasan pengajuan banding, salah satunya yang menyebut Gaga Muhammad sebagai penyebab kelumpuhan Laura Anna.

Advertisement

Pada Selasa (29/3), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Banding atas nama Gaga Sabda Muhammad ditolak. Perkara dengan nomor No.48/PID.SUS/2022/PT DKI itu ditolak oleh majelis hakim.

“Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim,” kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Pakpahan dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/3).

Berdasarkan keputusan tersebut, Gaga Muhammad akan tetap menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp10 juta sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Advertisement

Pembelaan pengacara Gaga Muhammad dan rencana pengajuan kasasi

Gaga Muhammad bakal ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Pihak keluarga Gaga Muhammad bakal ajukan kasasi ke Mahkamah Agung | Credit: @edlnlaura via Instagram

Menurut Fahmi Bachmid, terdapat kekeliruan yang menyebutkan jika Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat perbuatan Gaga Muhammad. Ia menambahkan Gaga memang melakukan kelalaian, tapi belum tentu menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Selain itu, isi banding dari kasus kecelakaan yang melibatkan Gaga Muhammad di antaranya terdapat bukti-bukti yang tidak pernah disahkan di persidangan dijadikan dasar pertimbangan vonis. Hukuman 4 hingga 6 tahun menurut mereka dirasa tidak adil. Terakhir, pihak Gaga tidak terima karena menyamakan kelalaian dengan kesengajaan dan tidak bisa memahami hakikat musibah.

Atas ditolaknya banding yang diajukan pada 8 Februari 2022, pihak Gaga Muhammad melalui pengacaranya Fahmi Bachmid akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung terlepas dari apapun putusannya.

“Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya nyatakan akan kasasi. Bagi saya apapun keputusan karena kami mencari keadilan akan kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad, kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung,” kata Fahmi Bachmid.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

CLOSE