Indra Kenz Minta Maaf, Sebut Dirinya Tidak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain

Kasus dugaan penipuan binary option aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir. Sempat absen dalam agenda pemeriksaan, kini crazy rich asal Medan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri juga turut menyita aset milik Indra yang mencapai Rp 57 miliar. Atas tindakannya, Indra Kenz terancam dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dilansir dari cnnindonesia.com (25/3), Indra Kenz mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Permintaan maaf tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan pihak Bareskrim Polri pada Jum’at (25/3). Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian pun memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari Indra Kenz.

ADVERTISEMENTS

Indra Kenz sampaikan permintaan maafnya di hadapan awak media yang hadir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri

Indra Kenz sampaikan permintaan maaf pada masyarakat Indonesia

Indra Kenz sampaikan permintaan maaf pada masyarakat Indonesia / Credit : Photo by Tangkapan Layar KapanLagiDotCom via YouTube

Tampil mengenakan baju tahanan, rambut cepak dan tangan diborgol serta wajah ditutupi masker, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia. Hal itu dilakukan Indra di depan awak media dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (25/3).

“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading,” ucap Indra.

Pada kesempatan tersebut, Indra menjelaskan kronologi awal mula dirinya mengenal dunia binary option Binomo. Ia menambahkan sejak awal dirinya tidak memiliki niatan untuk merugikan orang lain terlebih lagi menipu.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” tambah Indra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Pernyataan Indra tersebut sontak menimbulkan kegaduhan dari para awak media yang hadir dalam acara tersebut. Pasalnya sikap Indra Kenz dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang ia lakukan.

ADVERTISEMENTS

Crazy rich asal Medan ini bersedia menjalani seluruh proses hukum

Indra Kenz sampaikan permintaan maaf, tidak ada niat merugikan

Indra Kenz sampaikan permintaan maaf, sebut tidak ada niatan merugikan orang lain / Credit : Photo by Tangkapan Layar KapanLagiDotCom via YouTube

Dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jum’at (25/3), Indra Kenz mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua aparat yang bertugas karena telah mengawal kasusnya. Ia pun menyampaikan harapannya pada masyarakat Indonesia untuk menjadikan kasusnya sebagai pelajaran untuk lebih bijak dalam memilih produk investasi, termasuk risiko yang dihadapkan nantinya.

“Ke depannya saya berharap, yang terakhir semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi, baik yang ilegal maupun yang legal karena semua investasi memiliki risiko,” tutur Indra.

Crazy rich asal Medan itu menegaskan bahwa dirinya akan patuh dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum terhadap dirinya.

“Dan yang terakhir, sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” tutup Indra Kenz.

Saat konferensi pers akan berlangsung, awak media tampak heboh memanggil nama Indra Kenz. Tak hanya sibuk mengambil gambar, awak media terdengar menyeletukkan jargon yang sering diucapkan Indra dalam konten-kontennya.

“Indra… wow, murah banget Indra,” ucap salah satu awak media.

“Wow, nipu banget nih Indra.”

Masa konten berani ke depan, masa ini enggak berani, Ndra.”

Ada pula awak media yang jahil mengomentari baju tahanan yang dikenakan Indra.

“Berapa nih harga kaosnya Indra?” ucap seorang awak media setengah berteriak.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2022. Ia pun ditahan dengan masa penahanan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, namun, kini penahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Penikmat buku dan perjalanan