Pengadilan Bergulir, Ruben Onsu Kembali Telan Pil Pahit Usai Kalah Pada Desain Kemasan Geprek Bensu

Kasus Geprek Bensu

Dunia hiburan memang menjanjikan kesuksesan bagi para artis. Namun karir seseorang di industri hiburan nggak selalu mulus. Ada faktor naik dan turun popularitas. Atas pemikiran tersebut banyak artis yang memulai bisnis di luar industri hiburan, memanfaatkan namanya yang dikenal masyarakat.

Advertisement

Para artis membuka usaha dari mulai bidang pakaian sampai makanan. Salah satu yang sukses dengan usahanya adalah Ruben Onsu dengan merk dagang Ayam Geprek Bensu. Sayangnya kini usaha Ruben sedang bermasalah. Setelah mengajukan gugatan pada PT. Ayam Geprek Benny Sujuno, Ruben dinyatakan kalah dan harus menanggalkan merk dagangnya.

Setelah gugatannya ditolak Mahkamah Agung, Ruben Onsu kembali kalah di persidangan soal kemasan makanan ayam geprek bensu

Ruben Onsu saat menghadapi pengadilan via www.youtube.com

Pada tanggal 25 September 2018 silam, artis kondang Ruben Onsu mengajukan gugatan yang mempermasalahkan nama ‘Bensu’ pada PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Nggak menyerah, pada 25 Agustus 2019 ia mengajukan gugatan ulang dan kembali ditolak pada 13 Januari 2020. Dengan keputusan tersebut Ruben Onsu diangap menjiplak nama Bensu dari PT. Ayam Geprek Benny Sujono.

Pengadilan terus bergulir, kini Ruben Onsu kembali menelan pil pahit. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kemasan Geprek Bensu adalah milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Menurut kuasa hukum PT. Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma Ruben Onsu telah menjiplak kotak kemasalan kliennya. “Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti,” kata Eddie seperti dilansir Kompas

Advertisement

Kalah di pengadilan, brand milik Ruben Onsu harus segera diganti

Ruben Onsu dan vs Iam Geprek Bensu via seputartangsel.pikiran-rakyat.com

Dengan keputusan tersebut Mahkamah Agung memerintahkan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual untuk mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan oleh Ruben Onsu. Berdasarkan ini pula Ruben Onsu seharusnya nggak boleh menggunakan kemasan atau nama Bensu lagi.

Saat disinggung soal menggugat balik, PT. Ayam Geprek Benny Sujono menanggapi dengan santai. Mereka nggak berminat untuk menggugat balik. Mereka hanya menerima gugatan Ruben Onsu yang akhirnya memenangkan pihak mereka. Terlepas dari itu mereka juga mengatakan bahwa seharusnya Ruben Onsu segera mengganti merk dagang tersebut. Sebab sampai hari ini Ruben masih belum melaksanakan putusan hukum yang sudah ditetapkan.

Selain itu PT. Ayam Geprek Benny Sujono juga menyayangkan sikap Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang belum juga menindak, menghapus, atau mencoret brand milik Ruben Onsu. Sementara itu sampai berita ini ditulis belum ada komentar dari pihak Ruben Onsu.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE