Seorang Lesti Kejora dilaporkan Pencipta Lagu? Benarkah jika terbukti bersalah, penyanyi dangdut bersuara emas tersebut tidak hanya di denda 1 milyar tapi juga hukuman pidana maksimal 4 tahun?
Padahal, siapa sih yang tak mengenal Lesti? Penyanyi dangdut berbakat yang telah menorehkan banyak prestasi. Bahkan bisa dipastikan Lesti adalah salah satu penyanyi dangdut paling berpengaruh di blantika musik Indonesia. Setelah menikah dan punya anak, Lesti tak hanya terlihat bahagia, tapi karirnya juga tetap stabil. Bahkan baru-baru ini kebahagiaannya seolah kian sempurna, saat anak keduanya lahir di 25 Januari 2025
Namun, di tengah kebahagiaan tersebut, Lesti mendadak menghadapi tantangan hukum. Pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya tanpa izin.
Berikut fakta-fakta soal dugaan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora:
ADVERTISEMENTS
1. Lesti Sudah Resmi Dilaporkan
Yoni Dores, seorang pencipta lagu yang juga adik kandung mendiang Deddy Dores, secara resmi melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal ini mengatur pidana bagi pelanggaran hak ekonomi pencipta dengan beberapa perbedaan tergantung pada jenis pelanggaran dan apakah dilakukan untuk penggunaan komersial atau tidak. Pidana yang dijatuhkan bervariasi dari penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000, hingga penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4.000.000.000 untuk kasus pembajakan.
Pasal 9 mendefinisikan hak ekonomi pencipta, meliputi hak untuk mengumumkan, memperbanyak, mendistribusikan, mengkomunikasikan, dan/atau melakukan perubahan karya cipta.
Pasal 113 menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Pidana yang dikenakan bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran (misalnya, huruf a, b, c, d, e, f, g, h, atau i dalam Pasal 9 ayat (1)), dan apakah pelanggaran tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial atau tidak.
ADVERTISEMENTS
2. Dugaan Penggunaan Lagu Tanpa Izin Sejak 2017/2018
Pihak Kuasa Yoni menyatakan bahwa Lesti secara berulang kali membawakan lagu ciptaannya di berbagai acara televisi, konser off-air, dan konten digital seperti YouTube tanpa pernah meminta izin resmi atau memberikan kompensasi. Tuduhan ini tidak hanya mencakup satu lagu, tetapi beberapa karya lain milik Yoni yang diduga telah dimonetisasi oleh pihak Lesti melalui penampilan panggung serta distribusi digital.
ADVERTISEMENTS
3. Somasi yang Dilayangkan ke Pihak Lesti Kejora Tidak Digubris
Sebelum melayangkan laporan polisi, pihak Yoni Dores telah mengirimkan dua kali somasi kepada Lesti Kejora. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau respons dari Lesti Kejora bahkan pihak manajemennya. Menurut kuasa hukum Yoni, pihak Lesti menyebutkan somasinya salah alamat. Hal inilah yang kemudian mendorong pihak kuasa hukum Yoni Dores untuk mengambil langkah hukum.
ADVERTISEMENTS
4. Lagu-lagu yang Dipermasalahkan:
Beberapa lagu ciptaan Yoni Dores yang diduga di-cover oleh Lesti Kejora tanpa izin antara lain:
- Bagai Ranting yang Kering” (yang dipopulerkan oleh Iis Dahlia)
- “Cinta Bukanlah Kapal” (juga dipopulerkan oleh Iis Dahlia)
- “Buaya Buntung” (yang dipopulerkan oleh Inul Daratista).
Pihak kepolisian masih mendalami sederet judul lagu lain yang dipermasalahkan oleh Yoni Dores.
ADVERTISEMENTS
5. Barang Bukti Sudah Diserahkan, Proses Penyelidikan Berjalan, tapi Belum Ada Tanggapan dari Pihak Lesti
Untuk memperkuat laporannya, berdasarkan informasi dari kuasa hukum pihak Yoni Dores, sudah diserahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut meliputi flashdisk berisi rekaman cover lagu, surat pernyataan dari publisher (PT ASKM) yang menyatakan Yoni Dores sebagai pemilik sah hak cipta atas lagu-lagu tersebut, dan print-out cover lagu yang diunggah Lesti. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan belum ada keterangan resmi dari pihak Lesti Kejora terkait laporan tersebut.
ADVERTISEMENTS
Tanggapan Pakar Hukum Mengenai Lesti Kejora Dilaporkan Pencipta Lagu
Pakar hukum Toni RM memberikan pandangannya terkait laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta. Menurut Toni RM, laporan tersebut diduga tidak memenuhi unsur pidana. Ia menekankan bahwa untuk menentukan adanya pelanggaran hak cipta secara pidana, perlu dibuktikan adanya unsur komersial dan niat untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan lagu tersebut. Jika Lesti hanya membawakan lagu tanpa tujuan komersial atau tanpa mendapatkan keuntungan, maka unsur pidana mungkin tidak terpenuhi.
Toni RM juga menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi atau perdata terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pidana. Hal ini karena pelanggaran hak cipta seringkali lebih tepat diselesaikan secara perdata, kecuali terdapat bukti kuat bahwa pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan untuk keuntungan komersial.
Kasus hukum yang menimpa Lesti Kejora seakan menjadi pengingat bagi para pelaku industri musik akan pentingnya menghormati hak cipta dan aturan yang berlaku. Sebagai publik figur, tindakan yang diambil oleh Lesti akan menjadi sorotan dan dapat mempengaruhi reputasinya di mata publik.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah Lesti memang bersalah atau sebenarnya laporannya yang salah sasaran? Semoga urusan soal pelanggaran hak cipta ini segera menemukan titik tengah ya! Jangan lupa share beritanya ke orang-orang yang butuh update berita Lesti Kejora!