Mobil Daus Mini Terjaring Razia Polisi, Pakai Rotator dan Plat Bodong

Sempat terjadi aksi pengejaran setelah polisi mendapati mobil dengan rotator tersebut berplat hitam

Baru-baru ini aktor dan komedian Daus Mini menjadi perbincangan publik usai tersebarnya video pengejaran mobil Toyota Fortuner yang menyalakan rotator oleh polisi pada kamis (10/3) dini hari. Ternyata diketahui bahwa mobil tersebut milik Daus Mini. Polisi menyetop mobil Toyota Fortuner itudi Jl. Akses UI, Depok.

Mobil tersebut terjaring razia karena mobil yang dikendarai ternyata memakai rotator dan sirine. Lantas, seperti apa kronologi mobil Toyota Fortuner yang diduga milik Daus Mini ini bisa terjaring razia hingga terjadi pengejaran oleh pihak polisi? Simak informasi berikut ini yuk, Sohip!

ADVERTISEMENTS

Pernyataan polisi terkait mobil milik Daus Mini dan pelanggaran yang dilakukan

mobil daus mini kena razia

Mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini diamankan polisi | Creidt by @dreamteam_restodepok

Setelah melakukan pemeriksaan,  mobil yang memakai rototator tersebut terbukti milik Daus Mini. Akan tetapi pada saat itu mobil dikemudikan oleh supirnya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh anggota tim Perintis Polres Metro Depok Briptu Langit Jati.

“Yang punya ya itu Daus Mini. Tapi nama di STNK bukan Daus Mini, itu kan panggilan doang. Di STNK nama aslinya siapa itu Ahmad Firdaus,” jelas Briptu Langit, dinukil dari Detik.com pada Jumat (11/3).

Briptu Langit juga menjelaskan bahwa sopir Daus tersebut baru bekerja selama satu minggu. Sementara selama kejadian tersebut berlangsung Daus juga berada di dalam mobil tersebut. Polisi kemudian mengamankan mobil Daus sekitar pukul 02.15 WIB.

Setelah diamankan pihak polisi, Briptu Langit dan tim kembali melakukan pemeriksaan dan mobil tersebut didapati memakai pelat bodong alias tidak sesuai dengan STNK dan pajaknya sudah menunggak 2 tahun.

“Setelah pemeriksaan, ternyata pelat nomor yang dipakai pun bukan aslinya. Akhirnya, pemilik mengakui dan menyerahkan STNK, ternyata didapati pajak sudah mati 2 tahun,” Briptu Langit menjelaskan.

Akibat pelanggaran yang dilakukan, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan pengemudi mobil Daus Mini akan ditindak karena terdapat pelanggaran aturan lalu lintas. AKBP Jhoni menjelaskan bahwa rotator dan sirene diperuntukan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas jalan. Sedangkan mobil pribadi tidak termasuk kendaraan yang mendapatkan prioritas.

Oleh karena itu, pihak Daus Mini ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ). Di mana ia terancam tindak pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00

ADVERTISEMENTS

Kronologi penyetopan mobil Daus Mini hingga berujung aksi pengejaran oleh polisi

Peristiwa yang terjadi tepat pada Kamis tanggal 10 Maret 2022 ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok melakukan patroli di Jalan Margonda Raya seperti biasanya.

Tim patroli tersebut tiba-tiba disalip oleh mobil Fortuner hitam dan meminta prioritas dengan menyalakan sirine. Briptu Jati juga sempat mengungkapkan bahwa pada awalnya Tim Patroli mengira kalau mobil itu milik pejabat.

Akan tetapi setelah diamati lebih teliti, ternyata mobil tersebut berpelat hitam. Tim patroli kemudian melakukan aksi pengejaran dan akhirnya berhenti di bawah flyover UI. Pengemudi lantas diinterogasi sebelum tim patroli membawanya ke Pos Lantas. Dari sinilah didapati keterangan bahwa mobil tersebut milik Daus Mini.

Meski pihak kepolisian sudah menjelaskan secara bahwa mobil tersebut milik Daus Mini dan terdapat beberapa pelanggaran, akan tetapi hingga artikel ini Hipwee tulis belum ada keterangan resmi dari Daus dan penjelasan motif penggunaan rotator dan pelat bodong tersebut.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Penikmat buku dan perjalanan