Pengertian dan Cara Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM, Wajib Tahu Biar Usaha Nggak Ambyar di Kemudian Hari

Cara mendaftar hak merek

Produk teknologi seperti e-commerce dan ojek online nggak dimungkiri sangat berperan terhadap pertumbuhan UMKM di Indonesia. Berkat berbagai kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan platform tersebut, banyak orang kini mendapatkan kepercayaan diri untuk membangun dan menjalankan sebuah usaha.

Advertisement

Meski nggak ada prosedur baku dalam memulai usaha, apalagi lewat jalur daring, terdapat satu hal penting yang sebaiknya dilakukan pelaku UMKM. Satu hal tersebut adalah mengajukan pendaftaran Hak Merek. Prosedur ini akan makin penting dilakukan jika usaha yang dijalankan memiliki potensi untuk berkembang atau punya banyak saingan.

Untuk itu, yuk kenalan dengan Hak Merek.

Pengertian Hak Merek

Secara hukum, Hak Merek termasuk ke dalam kelompok Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bersama Hak Cipta dan Hak Paten. Ketiga hak ini paling umum digunakan dalam bisnis, dan masing-masing melindungi aspek berbeda. Hak Merek diatur dalam UU No.15/2001 tentang Merek. Fungsinya memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa.

Advertisement

Definisi “merek” pada Hak Merek bukan hanya pada penamaan. Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dilindungi oleh Hak Merek mencakup tanda atau visual yang ditampilkan dalam bentuk logo atau nama, huruf, angka, warna hingga suara yang merepresentasikan sebuah usaha, baik itu dalam bentuk dua atau tiga dimensi maupun kombinasi keduanya.

Manfaat Hak Merek bagi usaha

Ilustrasi berbagai merek | Photo by Paulo Mergulhão on Unsplash via unsplash.com

Dengan memiliki Hak Merek, artinya sebuah usaha secara hukum memiliki kebebasan menggunakan merek yang sudah didaftarkan untuk kepentingan komersial, dan memiliki hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis produk barang atau jasa yang sejenis.

Advertisement

Contoh cara kerja Hak Merek bisa kita lihat dari kasus Geprek Bensu yang sempat ramai beberapa waktu lalu. Ruben Onsu selaku pemilik usaha Geprek Bensu kehilangan hak atas beberapa mereknya lantaran Benny Sujono secara hukum sudah lebih dulu terdaftar sebagai pemegang merek-merek tersebut.

Selain membuat usaha lebih unggul dari kompetitor dan kamu terhindar dari tuntutan pihak lain, menjalankan usaha yang sudah terdaftar secara merek juga bisa memudahkan mendatangkan investor loh. Sudah jadi rahasia umum kalau investor sebelum menanamkan modal nggak cuma melihat laporan keuangan saja, tetapi juga kepemimpinan dan eksistensi merek di masyarakat.

Cara mendapatkan Hak Merek

Sebelum mengajukan pendaftaran Hak Merek untuk usahamu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki atau didaftarkan pihak lain. Kamu bisa melakukan penelusuran melalui tautan pdki-indonesia.dgip.go.id.

Setelah yakin merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki atau didaftarkan pihak lain, kamu harus mencermati beberapa rambu-rambu penting. DJKI menjabarkan setidaknya ada enam ciri merek yang nggak bisa didaftarkan seperti sebagai berikut:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Setelah memastikan merek yang ingin kamu ajukan tidak memuat enam hal di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran Hak Merek. Berikut langkah-langkahnya:

Mengajukan permohonan 

Untuk mendapat Hak Merek, kamu bisa mengajukan permohonan secara daring melalui situs merek.dgip.go.id . Di sana kamu akan diminta untuk registrasi akun. Setelah akun teregistrasi, klik tambah untuk membuat permohonan baru. Selanjutnya pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas, kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.

Untuk UMKM, pendaftaran Hak Merek dikenakan tarif per kelas sekitar Rp500.000 jika dilakukan secara daring, dan sekitar Rp600.000 jika dilakukan secara manual atau luring. Untuk masyarakat umum, tarif yang dikenakan berkisar Rp1,8 juta secara daring dan Rp2 juta jika dilakukan manual.

Nah, setelah urusan bayar membayar selesai, kamu akan diminta mengisi seluruh formulir yang tersedia dan mengunggah data yang dibutuhkan. Selanjutnya klik selesai dan permohonan akan diproses.

Mengikuti alur proses 

Sebelum mendapatkan Hak Merek atau sertifikasi merek, permohonanmu akan diperiksa dalam beberapa tahapan. Melansir laman UKM Indonesia , tahapan tersebut meliputi pemeriksaan formalitas pertama, di mana kelengkapan persyaratan akan diperiksa. Pastikan seluruh persyaratan sudah kamu lengkapi atau DJKI akan memberimu waktu dua bulan untuk memenuhinya.

Kemudian ada yang namanya pemeriksaan substansif, atau pemeriksaan substansi yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Hak Merek diterima DJKI. Biasanya pemeriksaan substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama sembilan bulan.

Setelah semua proses selesai dan merek yang kamu ajukan berhasil terdaftar, maka DJKI akan memberikan perlindungan hukum untuk merek tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, merek yang terdaftar harus diperpanjang setelah 10 tahun jika tidak ingin kehilangan berbagai perlindungan hukum.

Itu dia hal penting yang harus kamu ketahui mengenai Hak Merek. Bagaimana, tertarik untuk mengajukan pendaftaran Hak Merek untuk usahamu saat ini?

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE