Belajar dari Kasus Hak Cipta Kotak Geprek Bensu, Begini Caranya Daftarkan Hak Cipta Produk

cara mendaftarkan hak cipta

Masih ingat dengan kasus merek Bensu yang jadi rebutan antara Benny Sujono dan Ruben Onsu? Ternyata persidangannya masih bergulir hingga tahun ini lo. Sebelumnya, I am Geprek Bensu milik Benny Sujono didirikan lebih dulu daripada milik Ruben Onsu, namun artis ini dijadikan duta promosinya atas usulan dari adik yang bekerja di sana. Baru pada bulan Agustus 2017 Ruben mendirikan bisnis ayam geprek dan melarang pihak I am Geprek Bensu menaruh nama Bensu di sana. Tahun 2018 ia mendaftarkan nama Bensu dan menggugat pihak lawan namun ditolak sampai beberapa kali.

Advertisement

Hakim ternyata justru mengabulkan gugatan dari pihak I am Geprek Bensu. Tak hanya nama, logo dan kotak ternyata juga jadi masalah di mana lagi-lagi Ruben kalah dalam sidang. Hal ini tertuang pada putusan PN Jakarta Pusat pada bulan Februari ini. Kasus ini menunjukkan bahwa hak cipta ternyata jadi bagian penting dalam berbisnis. Biar idemu aman nggak ditiru, mendaftarkan hak cipta adalah hal yang sangat penting. Kalau masih bingung bagaimana caranya, berikut ini penjelasannya dilansir dari laman indonesia.go.id. Simak sampai habis ya!

Sebelum mendaftarkan hak cipta dari nama, logo atau karyamu, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi

Kamu harus mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang sudah disediakan, kemudian ketik isinya rangkap 3 di mana lembar pertama harus dibubuhi materai 6000 dan ditandatangani di atasnya.

Advertisement

Pemohon juga wajib mengumpulkan surat permohonan dengan mencantumkan:

  1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat dari si pencipta
  2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat dari seseorang yang menjadi pemegang hak cipta serta pemegang kuasa, dan jenis serta judul dari ciptaan
  3. Tanggal dan tempat ciptaan pertama kali diumumkan
  4. Uraian ciptaan rangkap 3
  5. Surat permohonan tersebut hanya berlaku untuk satu ciptaan saja
  6. Kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta dibuktikan dengan KTP atau paspor
  7. Jika yang mengajukan adalah badan hukum maka harus dilampiri dengan turunan resmi akta pendirian badan hukum
  8. Jika diajukan oleh seorang kuasa maka melampirkan surat kuasa serta bukti kewarganegaraan pemegang kuasa
  9. Jika pemohon tidak sedang tinggal di Indonesia maka ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di wilayah Indonesia
  10. Jika ciptaan dipindahkan maka perlu dilampirkan bukti pemindahan hak
  11. Melampirkan contoh ciptaan
Advertisement

Cara mendaftarkan hak cipta terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara offline maupun online

Jika ingin mendaftar secara offline, maka pemohon bisa langsung datang ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen persyaratan. Jika ingin melakukan secara online, maka langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi
  3. Log in menggunakan username dan password yang didapatkan saat registrasi
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan
  5. Lakukan pembayaran jika sudah mendapatkan kode pembayaran
  6. Tunggu proses pengecekan. Jika ciptaan termasuk ke jenis yang dikecualikan maka lakukan verifikasi dan unggah dokumen persyaratan.
  7. Proses terakhir adalah approval. Jika permohonan diterima maka kamu langsung bisa mengunduh dan mencetak sendiri sertifikat yang diberikan.

Biaya permohonan hak cipta ini cukup beragam tergantung jenisnya, mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut ini adalah biaya yang harus dibayarkan oleh usaha kecil ketika mengajukan permohonan hak cipta:

  • Pencatatan ciptaan dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan Litbang pemerintahan
  • Secara online: Rp200.000,00
  • Secara offline: Rp250.000,00
  • Permohonan pencatatan ciptaan dalam bentuk program komputer untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan Litbang pemerintahan
  • Secara online: Rp300.000,00
  • Secara offline: Rp350.000,00

Biaya hak cipta paling mahal adalah untuk pencatatan terkait musik dan lagu yaitu Rp10 juta. Rincian selengkapnya bisa kamu simak di sini .

Jangan anggap sepele ya pemilihan nama, desain, sampai jenis kemasan yang dipakai untuk usahamu. Walaupun mungkin kamu dulu yang membuatnya, kalau kalah start dengan pesaing bisa jadi kamu yang kalah persidangan nantinya. Lebih baik didaftarkan dengan lebih cepat kalau kamu sudah mantap akan menggunakan seterusnya. Semoga bisa jadi pelajaran berharga buat kita semua dan kasus serupa tak terulang lagi ya~

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE