5 Panduan Mengajukan KPR untuk Beli Rumah Bekas Siap Huni. Lolos Appraisal Bank Bisa Jadi

KPR rumah bekas

Dengan alasan tertentu, membeli rumah bekas bisa jadi pilihan yang tepat. Apalagi jika rumah bekas ini bisa kamu beli dengan sistem KPR. Sayangnya, nggak semua proses pengajuan KPR rumah bekas bisa disetujui oleh penjual maupun pihak bank. Perlu prosedur khusus agar KPR yang kamu ajukan ini bisa lolos.

Advertisement

Jika kamu juga adalah salah satu yang pengen mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas, berikut Hipwee Sukses berikan panduannya untukmu. Pelajari dulu yuk biar lancar nantinya!

1. Tahap pertama, tentunya kamu perlu memilih rumah bekas yang diinginkan kemudian negosiasikan harganya

hunting dan negoisasi harga via www.happyproperty.co.id

Jangan anggap remeh proses negosiasi. Kalau pandai merayu, kamu bisa menghemat biaya yang cukup banyak. Tapi perlu kamu tahu, bank nggak membiayai KPR-mu 100 persen. Kamu tetap harus melunasi biaya down payment (DP) yang biasanya dibebankan sebanyak 20 persen.

2. Setelah kedua belah pihak sama-sama setuju, kini saatnya untuk membuat surat perjanjian

membuat surat perjanjian via sharingkali.com

Isi surat perjanjian ini biasanya meliputi keterangan untuk membayar KPR tepat waktu. Kalau kamu ingin lebih ketat, buat aturan untuk nggak menjual rumah dengan orang lain selama sistem KPR masih berlangsung. Jangan lupa juga meminta pihak ketiga untuk menjadi sakti pengesahan surat perjanjian ini.

Advertisement

3. Kalau urusan dengan penjual sudah beres, kini saatnya menyiapkan persyaratan untuk dibawa ke bank

siapkan berkas via www.99.co

Sebelum ke bank, jangan lupa siapkan berkas terlebih dulu. Adapun isi berkasnya meliputi:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Surat nikah
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
Advertisement

Selain syarat tersebut, kamu juga perlu membawa dokumen terkait rumah yang ingin dibeli. Kamu bisa memintanya ke pihak penjual.

  • Fotokopi sertifikat
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai

4. Berkas di atas nantinya akan dilakukan penilaian oleh pihak bank terkait pinjaman yang kamu ajukan

pihak bank melakukan pengecekan via www.rumah.com

Untuk mengantisipasi kredit macet, pihak bank akan melakukan pengecekan kondisi finansial dan BI checking. Setelah tahap ini lolos, barulah dilakukan penilaian harga rumah. Pada tahap ini, bank akan melakukan survei ke rumah yang akan dijual, apakah harganya sudah sesuai dengan yang ditawarkan atau belum.

Pada proses ini, biasanya kamu akan dikenakan biaya Rp500.000 yang bisa diminta di muka atau akhir proses. Setelah proses appraisal selesai, bank akan memutuskan persetujuan KPR dan jumlah pinjaman yang disetujui nantinya. Umumnya jumlah pinjaman ialah sebesar 80 persen dari harga yang diperoleh via appraisal.

5. Terakhir, kamu bisa tanda tangan akad kredit jika pihak bank sudah menyetujui pengajuan KPR-mu

tanda tangan akad via www.liputan6.com

Proses akad akan dilakukan dengan bantuan dan arahan dari notaris terpilih yang dilengkapi  dengan kehadiran pihak-pihak terkait seperti penjual, pembeli, dan bank. Sebelum menandatangani akad, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) terlebih dahulu. Dalam SPK, kamu akan mengetahui biaya-biaya kredit, besaran bunga, biaya penalti, dan biaya lainnya.

Proses ini juga termasuk untuk menentukan penunjukkan notaris yang akan mengurusi segala macam legalitas dokumen atas persetujuan debitur. Untuk masalah biaya dan bunga, setiap bank bisa memiliki patokannya sendiri-sendiri. Jadi, ada baiknya jika kamu melakukan survei lebih dulu.

Sampai sini, tahap pengajuan KPR untuk beli rumah bekasmu selesai. Jangan lupa siapkan dana untuk bayar DP-nya juga ya! Semoga pengajuan KPR-mu lolos appraisal pihak bank, ya~

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Helga-nya Arnold!

Editor

salt of the earth, light of the world

CLOSE