Begini Cara Cetak e-KTP dan Dokumen Kependudukan Lewat Mesin ADM. Nggak Sampai 2 Menit!

Cetak kartu identitas dengan ADM

Pada Senin (25/11/2019) lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mulai mengenalkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Discovery Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, melansir laman Kompas . ADM ini nantinya mampu mencetak berbagai kartu identitas yang dikeluarkan Dukcapil secara mandiri, sehingga akan mempermudah proses pembuatan dokumen di Dukcapil.

Advertisement

Meski baru direncanakan beroperasi di awal 2020 nanti, namun sudah ada beberapa daerah yang berniat ingin membeli mesin ADM ini. Nah, agar nggak gagap ketika mesin ini benar-benar sudah ada di daerahmu, ada baiknya jika kamu mulai mempelajari langkah-langkah menggunakannya untuk kebutuhan pencetakan kartu identitas. Berikut Hipwee Tips paparkan caranya.

1. Ajukan permohanan pembuatan e-KTP, KK, dan dokumen kependudukan lain melalui online atau datang langsung ke kantor Dukcapil di daerahmu

ajukan berkasnya via prosedurlegal.blogspot.com

Cara kerja mesin ADM ini memakai pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, dan QR (Quick Response) code. Sebelum mencetak e-KTP dan dokumen lain di mesin ADM, datamu harus sudah terintegrasi di kantor Dukcapil setempat dulu.

2. Di Dukcapil, kamu akan dimintai nomor ponsel untuk mengirimkan PIN melalui SMS. PIN inilah yang nantinya kamu gunakan untuk mendaftar di mesin ADM

PIN dikirim lewat SMS via banksentral.com

PIN ini ada dua jenis. Pertama, nomor PIN untuk masuk ke dalam sistem yang ada di mesin ADM. Kedua, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap dokumen kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.

Advertisement

3. Selain PIN, kamu juga akan diberi QR code atau kode yang dikirimkan melalui email. Setelah memiliki PIN dan QR code, kamu bisa memakai mesin ADM untuk mencetak dokumen

scan QR code via www.moeslimchoice.com

4. Di mesin ADM, kamu akan mendapati tiga menu pilihan: sidik jari, NIK, atau QR code untuk mencetak dokumen nantinya. Pilih salah satu dari ketiga menu tersebut

tersedia pilihan menu via kompas.id

5. Kalau memilih menu sidik jari, maka akan muncul gambar 10 jari. Pilih salah satu jari yang akan digunakan, isi NIK di kolom yang ada, lalu tekan jarimu pada tempat yang tersedia

pindai sidik jari via www.genpi.co

6. Kemudian akan muncul perintah “Silakan Cetak” yang disertai tampilan menu apakah ingin menggunakan PIN atau QR code

muncul perintah cetak via digilife.uzone.id

Kalau pakai PIN, maka kamu harus mengisi kolom dengan PIN yang sudah dikirim lewat SMS tadi.

7.  Nggak butuh waktu lama, fisik e-KTP atau dokumen kependudukan yang sudah kamu pilih pun akan keluar dari mesin ADM. Proses selesai~

proses selesai via www.nesiatimes.com

Kalau sudah terintegrasi di Dukcapil, PIN atau QR code akan berlaku selama dua tahun. Hal ini dilakukan untuk menimalisir oknum tak bertanggung jawab dan memastikan si pemohon masih hidup atau sudah meninggal. Tapi, untuk cetakan KK, akta lahir, dan akta kematian, dokumen akan dicetak dalam kertas putih biasa (bukan kertas security berhologram). Namun, agar tetap bernilai dan memiliki keamanan yang sama, kertas putih tersebut sudah berisikan QR code tadi. Gimana, mudah kan? Yuk, tunggu rilis penggunaanya 2020 nanti.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Helga-nya Arnold!

Editor

salt of the earth, light of the world

CLOSE