Aturan Larangan Mudik, Total 1.689 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Akan Keluar Jakarta!

Peraturan Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah telah resmi memberlakukan aturan pelarangan mudik Lebaran per tanggal 24 April kemarin. Jadi semua orang harus merayakan Idul Fitri di tempatnya masing-masing, tidak boleh pulang ke kampung halaman. Hal ini dilakukan agar mencegah penyebaran virus Corona ke daerah lain. Langkah yang tegas ini terasa melegakan meskipun sudah banyak yang ‘curi start’ mudik duluan beberapa minggu sebelumnya.

Advertisement

Salah satu upaya untuk memberlakukan larangan mudik adalah pembatalan perjalanan kereta api, kapal, pesawat, dan juga pemberlakuan kebijakan ketat di pintu tol. Banyak kendaraan yang harus putar balik saat mendekati pintu tol, baik kendaraan pribadi maupun bus.

Hari pertama larangan mudik, ada 1.689 unit kendaraan yang hendak mudik telah diarahkan kembali ke Jakarta alias putar balik

ilustrasi mudik lebaran 2019 via metro.tempo.co

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ada 1.689 unit kendaraan yang diminta putar balik kembali ke Jakarta. Dikutip dari CNN, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka itu adalah data di hari pertama larangan mudik, yakni 24 April 2020.

Rinciannya adalah, di Pos Pemantauan yang berlokasi di Cikarang Barat, sebanyak 1.008 kendaraan telah dialihkan kembali ke Jakarta. Dari 1.008 unit kendaraan itu, 706 unit kendaraan pribadi dan 302 unit sisanya adalah kendaraan umum seperti bus dan travel. Sementara itu di Pos Pemantauan Tol Bitung, sebanyak 681 unit kendaraan telah dialihkan kembali ke Jakarta dengan rincian 375 kendaraan pribadi dan 306 unit kendaraan umum. Catatan ini hanya untuk hari pertama dari pukul 00.00 hingga 18.00 WIB. Tampaknya masih banyak yang berusaha mudik ke daerah meski sudah ada larangan tegas ya.

Advertisement

Meski aturan larangan mudik telah ditetapkan, namun banyak sekali pemudik yang pergi dari Jakarta beberapa hari jelang larangan mudik

kendaraan diminta putar balik via Kombes%20Pol%20Yusri%20Yunus

Peraturan larangan mudik mulai berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Larangan mudik juga berlaku sampai 15 Juni untuk moda transportasi kereta api, sampai 8 Juni untuk moda transportasi laut, dan 1 Juni untuk moda transportasi udara.

Meski begitu, telah lebih dari 1 juta orang mudik sebelum larangan ini diberlakukan. Puncaknya di 1-3 hari sebelum larangan mudik diberlakukan. Kenaikan kendaraan yang keluar di gerbang tol Cikampek mencapai 27 persen. Sementara pelabuhan dan terminal bus pun dipadati pemudik. Bahkan PO Bus kewalahan karena tingginya permintaan tiket ke daerah-daerah di Jawa Tengah pada tanggal 23 April 2020 kemarin.

Untuk yang pengen lebaran di kampung halaman, tahan dulu ya. Untuk tahun ini mari bersama-sama menahan diri agar tidak terjadi ledakan kasus pasca Lebaran nanti.

Yuk, terus tambah kebaikanmu di bulan ramadan ini bersama Hipwee! Jangan lupa kunjungi halaman #RamadanDirumah  ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

Editor

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE