Sambut Hari Anak, Ini 42 Pasal Tentang Hak Anak dari Konvensi PBB. Anak Terlindungi, Indonesia Maju!

Hak anak konvensi PBB

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia akan memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Tahun ini, peringatan HAN mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemenpppa) dalam laman resminya menyampaikan peringatan tahunan ini memiliki makna mendalam bagi segenap masyarakat Indonesia.

Kemenpppa juga menegaskan kalau HAN merupakan momentum penting untuk dapat menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak. Lantas, apa saja hak-hak anak tersebut? Berdasarkan Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak yang diadopsi pemerintah seluruh dunia pada tahun 1989, berikut rangkuman isinya.

42 pasal dalam Konvensi PBB terkait hak-hak anak

Ilustrasi anak-anak | Photo by samer daboul from Pexels

Pasal 1

Semua hak yang dijelaskan dalam Konvensi ini berlaku untuk anak, yaitu semua orang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara.

Pasal 2

Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya, atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua.

Pasal 3

Semua tindakan dan keputusan terkait anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik untuk sang anak.

Pasal 4

Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak dalam Konvensi ini dilindungi dan dipenuhi.

Pasal 5

Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya, dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar anak bisa belajar menggunakan haknya.

Pasal 6

Semua anak berhak atas kehidupan dan pemerintah perlu memastikan anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.

Pasal 7

Anak berhak dicatatkan kelahirannya dan punya kewarganegaraan. Anak juga berhak mengenal orang tuanya, dan sedapat mungkin diasuh oleh mereka.

Pasal 8

Anak berhak memiliki identitas, dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah jika bagian manapun dari identitasnya hilang.

Pasal 9

Anak berhak tinggal bersama orang tuanya, kecuali jika hal itu dapat merugikan sang anak. Anak yang tinggal terpisah dengan orang tua berhak untuk tetap menjalin hubungan.

Pasal 10

Jika anak dan orang tua tinggal di negara berbeda, pemerintah dari negara terkait harus mengizinkan anak dan orang tuanya bertemu untuk menjaga hubungan.

Pasal 11

Anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, diambil secara tidak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orang tua atau orang lain.

Pasal 12

Anak berhak mengemukakan pendapat, didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupannya.

Pasal 13

Anak berhak mengemukakan pandangan serta menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini bisa dibatasi jika pandangan tersebut merugikan anak atau orang lain.

Pasal 14

Anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama sejauh tidak menghalangi hak orang lain. Hak orang tua dalam membimbing anak terkait hak-hak ini perlu dihargai.

Pasal 15

Anak berhak bertemu anak lain, bergabung atau membentuk kelompok sejauh tidak menghalangi hak orang lain.

Pasal 16

Anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi menyangkut keluarga, rumah, komunikasi dan nama baik anak.

Pasal 17

Anak berhak mengakses informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami dari beragam sumber.

Pasal 18

Orang tua atau wali yang sah bertanggung jawab membesarkan sang anak dengan selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Pasal 19

Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan dan pengabaian.

Pasal 20

Anak yang tidak bisa diasuh oleh keluarga sendiri berhak diasuh secara layak oleh orang yang menghormati agama, budaya, bahasa dan aspek lain dari kehidupan sang anak.

Pasal 21

Kepentingan terbaik anak harus jadi pertimbangan utama jika seorang anak hendak diadopsi.

Pasal 22

Anak yang mengungsi ke suatu negara berhak mendapatkan hak-hak yang sama dengan anak yang lahir di negara tersebut.

Pasal 23

Anak dengan disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan dan perlindungan khusus agar dapat menjalani kehidupan secara penuh.

Pasal 24

Anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi dan lingkungan tempat tinggal yang bersih serta aman.

Pasal 25

Anak yang berada di bawah tanggung jawab negara berhak dipantau kondisinya secara teratur.

Pasal 26

Anak berhak mendapat bantuan sosial yang bisa membantu bertumbuh kembang dan hidup dalam kondisi baik.

Pasal 27

Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi.

Pasal 28

Anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan.

Pasal 29

Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.

Pasal 30

Anak berhak belajar dan menggunakan bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya.

Pasal 31

Anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.

Pasal 32

Anak berhak dilindungi dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan mereka.

Pasal 33

Anak berhak dilindungi dari konsumsi, produksi, atau peredaran obat-obatan berbahaya.

Pasal 34

Anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam p0rn0grafi.

Pasal 35

Anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau diambil untuk dibawa ke negara lain dengan tujuan eksploitasi.

Pasal 36

Anak berhak dilindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikan.

Pasal 37

Anak yang melanggar hukum tidak boleh diperlakukan dengan kejam, tidak boleh ditempatkan di tahanan orang dewasa, tetap dapat menghubungi keluarganya, dan tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 38

Anak manapun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh diwajibkan bergabung dengan pasukan bersenjata atau ikut dalam konflik bersenjata.

Pasal 39

Anak yang dilukai, diabaikan, dianiaya, menjadi korban eksploitasi, konflik bersenjata, atau dipenjarakan berhak dapat perawatan khusus untuk memulihkan keadaan.

Pasal 40

Anak yang dituduh melanggar hukum harus diperlakukan dengan cara-cara yang menghormati hak-haknya.

Pasal 41

Jika perlindungan terhadap hak-hak anak yang diberikan hukum suatu negara melampaui perlindungan yang diberikan Konvensi ini, maka hukum itulah yang berlaku.

Pasal 42

Anak berhak tahu mengenai haknya. Orang dewasa juga perlu mengetahui hak-hak ini dan membantu anak memahaminya.

Seperti dikutip dari laman UNICEF Indonesia , Konvensi Hak-Hak Anak sedianya memuat total 54 pasal. Namun, pasal 43 hingga 54 berisi kerja sama yang bisa dilakukan orang dewasa dan pemerintah agar semua hak anak terpenuhi. Nah, dalam momentum HAN ini, yuk kita sama-sama pahami dan bantu penuhi hak-hak anak.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Seorang makmum yang taat :)